Minggu, 14 Desember 2008

Gratifikasi (1)  

Dalam KUHP banyak pasal yang mengancam terhadap tindakan penggelapan termasuk yang ditujukan juga pada para pejabat, bahkan khusus untuk yang terakhir ini, pejabat, ditambah dengan pasal pemberatannya. Tentunya pejabat publik ataupun para penyelenggara negara.

Namun semenjak tahun 1960, pada era pemerintahan Bung Karno dirasakan perlunya aturan perundang undangan khusus diluar KUHP tentang “penggelapan” yang dilakukan oleh penyelenggara negara karena mendesaknya kondisi waktu itu. Keluarlah undang undang no. 24 th 1960 dengan mencabut 2 peraturan sebelumnya dari Penguasa Perang Pusat yang satu dari Kepala Staf AD tanggal 16 April 1950 no. Prt/Peperpu /013/1958, dan lainnya dari Kepala Staf AL tanggal 17 April 1958 Nr. Prt/Z.I/I/7  

Mari kita cermati bagaimana definisi korupsi telah mengalamai perubahan seiring dengan semakin canggihnya perbuatan ataupun tindakan koruptor dalam melibas uang negara.

Yang disebut tindak pidana korupsi menurut versi undang undang no. 24 th 1960 ialah :

a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya dri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan lelonggaran kelonggaran dari negara atau masyarakat.
b. perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan dan yang dilakukan dengan meyalahgunakan jabatan atau kedudukan, 
c. kejahatan kejahatan tercantum dalam pasal 17 s/d pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210. 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP

Undang undang anti korupsi yang terbaru adalah tentang gratifikasi yang mendefinisikan korupsi tidak lagi sebagai jenis tindak kejahatan yang seragam namun cakupan semua tindak pidana tidak terkecuali asalkan memenuhi unsur pidana berikut ini :
• perbuatan melawan hukum; 
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; 
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Gratifikasi adalah hadiah pemberian uang., atau dikenal dalam bahasa Belanda dengan ejaan yang sama yaitu gratifikasi. 


Gratifikasi adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi, yang sampai saat ini telah menjerumuskan negara kita dalam kancah kemiskinan dan keterbelitan hutang sampai trilyunan rupiah.

Sebenarnya cocok juga bila korupsi dikatakan telah membuat negara kita goyah, karena korupsi secara harfiah diartikan dengan busuk, menggoyahkan dan kotor dalam bahasa aslinya ( arti corruptio dalam bahasa latin adalah busuk, rusak, menyogok menggoyahkan, memutarbalik, )

Dari data yang disiarkan oleh Tranparancy Internasional menyebutkan negara kita adalah negara terkorup didunia peringkat lima.

Bila kita cermati dari data diatas sebenarnya negara kita telah berusaha lebih dari lima decade berupaya memberantas korupsi, namun nyatanya upaya tersebut tidak mengurangi baik kualitas maupun kuantitas besaran korupsi bahkan justru malah membuahkan dampak yang lebih mengerikan, yaitu kita hidup dinegara dengan tingkat korupsi tertinggi didunia. Sungguh mengerikan.

Selama lima decade memberantas korupsi rupanya malah merupakan pembelajaran bagi koruptor untuk bertindak lebih licin. Sehingga tidak menutup kemungkinan korupsi akan dijadikan juga komoditi politik oleh para pejabat dan calon pejabat penyelenggara negara.