Rabu, 29 Desember 2010

AKAL BULUS (2)

Kadang kurang dapat dimengerti. Yang berakal bulus itu dari pihak Bank ataukah pihak debitur.

Nah untuk lebih jauh membahasnya sebaiknya kita kembalikan pengertian apakab barang agunan / tanggungan, bank dan apakah debitur menurut aturan perundangan.
Menurut undang undang tentang Hak tanggungan :

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Kreditor ( dalam hal ini baca saja bank ), adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu

Mungkin karena rata rata sdm masyarakat kita rendah sehingga kebutuhan penambahan permodalan biasanya tanpa mempedulikan syarat syarat yang diminta pihak kreditur, dalam hal ini Bank tempat mengajuka aplikasi kredit.

Biasaya mereka menelan saja semua persyaratan asalkan dapat dana segar, ditambah kemudahan kemudahan yang dipromosikan pihak Bank tentunya.

Bahkan tidak jarang sekedar untuk “ uang lelah “ bagi kabag kredit di Bank tempat mengajukan aplikasi, nasabah rela dipotong dananya.

Kesulitan baru timbul bila nanti pengembalian kredit tidak lancar, dan barang jaminan dilelang pihak Bank dengan nilai yang jauh dbawah harga pasar.

Kalau sudah begini siapa yang salah, sebab kedua belah pihak saling menyalahkan, baik debitur maupun kreditur.

Dalih yag biasa digunakan oleh debitur dalam pembelaan untuk pembenarannya adalah salinan berkas akte kredit tidak pernah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Dan tidakan yang sedemikian itu menunjukkan tidak adanya transparansi dalam perjanjian kredit terutama mengenai berapa dipasang hak tanggungan dari rumah dan tanah debitur yang dijaminkan dalam pengajuan kreditnya, sehingga debitur tidak mengetahui hak hak yang diperolehnya selaku konsumen jasa produk dari Bank serta apa kewajibannya dan sebaliknya dia juga tidak mengetahui hak dan kewajiban dari Bank.

Memang yang sedemikian itu penting karena nilai jaminan yang diagunkan debitur kadang kadang jauh berlipat kali dengan dana yang diperoleh debitur dari Bank, dan akan sangat merugikan debitur bila suatu saat kondisi pembayaran terhadap pengembalian kredit. kurang lancar. Apalagi tidak ada transparansinya tindakan Bank juga mengakibatkan tidak tahunya debitur apakah jenis kredit yang diperoleh Penggugat, apakah KMK / Kredt Modal Kerja atau rekening koran ataupun jenis kredit yang lain.

Jenis kredit amat penting karena menentukan prosedur pengembalian hutang, eksekusi, lelang dan sebagainya, namun itu semua tidak diperoleh debitur meskipun basanya berkali kali dimohonkan.

Posting kali ini bukan dimaksudkan untuk menepis pihak Bank namun justru sebaliknya karena diharapkan agar debitur waspada dengan apa yang akan dialaminya nanti bila pengembaliannya atau pembayaran kreditnya masuk dalam kategori kredit macet.

Kamis, 23 Desember 2010

AKAL BULUS



Barusan seseorang datang kekantor saya mohon dipertimbangkan untuk penangguhan lelang terhadap rumahnya yang diagunkan Dia mengatakan sudah tidak punya dana lagi untuk cicilan selama 6 bulan berjalan, namun sudah tiga tahun lebih cicilan dan bunganya lancar lancar saja. Rumahnya akan dilelang

Berdasarkan pengalaman saya, Bank hanya membutuhkan dana yang sudah dilepas ke debitur agar diperolehnya kembali, tidak peduli berapapun rumah itu berlipat kali nilai dari agunannya.

Tidak jarang meskipun rumah yang bernilai ratusan juta hanya dilelang dibawah seratus, karena yang dipentingkan bagi Bank hanyalah nilai rupiah dari hutang debitur dengan ditambah bunga dan denda sebelum diserahkan ke Balai Lelang.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Yang paling simple adalah penebusan sebelum lelang, artinya ditebus dengan nilai rupiah yang ditawarkan oleh Balai Lelang. Namun kalau tidak mampu lalu bagaimana?

Tunggu posting sesudah ini...

Rabu, 15 Desember 2010

Menyambut Hari Anti Korupsi (2)


Mengapa posting ini saya nukilkan ayat ayat Tuhan?
Karena menurut hemat saya korupsi tidak saja harus diberantas dengan sanksi hukum yang berat, namun juga harus didampingi dengan pendekatan moral dan keagamaan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam posting sebelumnya,

korupsi adalah sejenis pembusukan, sehingga apa yang dihasilkannya bukanlah buah kerja yang segar dan dapat dinikmati masyarakat, namun adalah hasil kerja yang busuk dan membuahkan penyakit moral dikalangan masyarakat.

Nah sekarang simaklah ajaran / sabda Rasul Allah saw yang berbunyi:
“ Apabila amanah telah disiasiakan, maka tunggulah saatnya. Sahabat betanya: Bagimana menyianyiaknnya? Rasul Allah menjawab: Apabila suatu jabatan diserahkan pada orang yang bukan akhlinya, maka tunggulah kehancurannya “ ( H.R. Bukhari )

Salah satu sarana korupsi adalah adanya jabatan melekat pada seseorang. Nah dengan jabatan itu, tidak peduli jabatan terendah sampaipun jabatan tertinggi memberi kewenangan pada pejabat untuk bertindak menyimpang dari kewenangan yang diamanatkan kepadanya.

Sehingga dinyatakan dalam hadis tersebut diatas bila hal yang sedemikian itu berkelanjutan tunggulah saat kehancurannya.

Bila kita merujuk pada Wikipedia maka terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Titik ujung korupsi adalah kliptokrasi, yang berarti pemerintahan oleh para pencuri.

Na`udzubilLah, semoga Allah menjauhkannya negeri ini dari bentuk pemerintahan yang sedemikian itu.

Menyambut Hari Anti Korupsi

Hari ini menjelang tanggal 2 Hijriah th 1432 atau berepatan dengan 9 Desember tahun 2010 Masehi.

Konon hari ini ditetapkan oleh UNO ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) sebagai hari Anti Korupsi sedunia. Mungkin juga gejala adanya korupsi bukan saja di Indonesia, namun sudah mendunia, tidak terkecuali di Negara maju maupun miskin. Perbedaannya hanya dalam kuantitas.

Menurut kamus dari Wikipedia maka korupsi adalah
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Tentunya kalau masalah undang undang negeri kita ini tak akan mau kalah dari yang lain, namun entah tentang penegakan dan ketentuan hukumnya. Marlah kita lihat dalam undang undang anti KKN, apa itu defnisi korupsi:
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Lebih jauh wiki pedia menyebutkan:
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sejalan dengan berlakunya tahun baru Hijriah kali ini, sebagai muslim saya ingin merenungkan kembali bagaimana sahabat Abuakar ra menangis ketika menerima jabatan khalifah dan mengatakan bahwa jabatan adalah amanah, dan beliau melaksanakan tugasnya selaku khalifah dengan selalu berpegang teguh pada sisi kebenaran yang diajarkan oleh Alloh dan Rasulnya.

Dalam beberapa seremonial sering kita degar juga para pejabat baik sipil maupun militer mensitir tentang amanah. Inilah pandangan al Qur`an tentang amanah:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat ( an Nisa` ayat 58 ).

Sudahkah para petinggi negara kita menyadari betapa arti penting jabatan dan kewenanagn mereka sebagai suatu amanah dan bukan sebagai hadiah?

Jumat, 29 Oktober 2010

Sumpah Jabatan

Semula posting ini karena kerabat saya ingin mendengarkan ayat ayat Qur`an lengkap dengan terjemahnya. Namun terbersit dalam pikiran saya alangkah baiknya bila para pejabat juga ikut jejak dari kerabat saya itu, hingga dapat menghindari tindak yang menyimpang dari sumpah jabatan yang setiap awal senen sebelum bekerja atau setidaknya tanggal 17 setiap bulannya dibaca pada upacara bendera.

Apakah sumpah jabatan yang dibaca? Sekiranya mereka mengetahui bahwa taqwa kepada Tuhan YME ( untuk umat muslim baca taqwa kepada Alloh swt ) maka tentu mereka akan takut mengerjakan dosa dan penghianatan terhadap rakyat.

Inilah salah satu bentuk sumpah jabatan ( untuk Hakim, Panitra dsb }:

Dalam Peraturan Pemerintah No.10 th 1947 pasal 2 menyebutkan sumpah jabatannya adalah:

Demi Allah! Saya bersumpah:

Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga.

Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai atau akan mempunyai perkara atau hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; bahwa saya didalam melakukan kewajiban saya senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah-menyebelah dan tidak memandang orang; bahwa saya akan bekerja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai, kehakiman yang tulus, saleh, cermat dan bersemangat



Nah untuk lebih meyakinkan mereka patut kiranya mendengarkan beberapa ayat al Qur`an sebagai bacaan dengan cara klik disini

Namun anjuran ini bukan semata ditujukan kepada para pejabat saja, tidak terkecuali juga kepada para awam termasuk seperti diri saya juga.

Semoga banyak manfaatnya.

Senin, 25 Oktober 2010

HAKIM BERMASALAH

Dalam postingan yang lalu sudah diterangkan tiada seseorang dapat dihukum tanpa adanya aturan undang undang ( yang tertuls ) terlebih dahulu.

Di Indonesia aturan perundang undangan yang tertulis ( dalam konteks hukum pidana ) berada di KUHP dan dan ada yang tersebar diluar KUHP diantaranya Undang Undang Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan lain lain.

Hakim dan putuan yang amburadul

Saya sebut sebagai putusan yang amburadul karena dikemudian hari ternyata putusan itu adalah hasil rekayasa dengan para mafioso ( pelaku tindak per-mafia-an ) di pengadilan, sehingga merugikan rakyat dan negara dalam jumlah yang cukup banyak.

Masih ingat putusan terhadap pelaku mafia pajak di PN Tangerang? Ternyata putusan itu berbuntut panjang dengan adanya penonaktifan terhadap ketua Majelisnya. Meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun kini ketua majelisnya berstatus tersangka dan ditahan

Bagaimana undang undang memandang para pejabat yang "bermain" ini?

Dalam KUHP Bab XXVIII tentang kejahatan Jabatan pasal 418 disebutkan:

" Seoang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara palung lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kini bayak dimedia, baik cetak maupun elektronik, yang memberitakan sepertinya hakim menerima suap sudah biasa. Bagaimana semestinya? Mungkin karena dirasa tidak ataupun kurang mencerminkan keadilan dalam era penegakan hukum sekarang ini maka lahirlah undang undang tentang Penberantasan Korupsi, undang undang tentang Suap, undang undang Gratifikasi, yang kesemuanya ancaman hukumannya lebih berat.

Minggu, 24 Oktober 2010

Tayangan Hipnotis di TV Layak Dihentikan ( II )

Inti dari hipnotis adalah sugesti, baik dari external maupun internal. Artinya auto sugesti akan memberikan peranan yang penting untuk membuka diri menerima perintah perintah hipnotis dari pihak lain.

Diantara langkah langkah membuka diri terhadap perintah dari luar adalah pembelajaran bagaimana cara cara seseorang memasuki tahap menerima perintah, sepertri yang ditayangkan dalam beberapa episode di televisi.

Sehingga tayangan tv akan mendorong pemirsa untuk menerima perintah dan membangun auto sugesti dalam memasuki alam hipnotis.

Nah disinilah bahayanya-karena bila nantinya ada orang yang berniat jahil, maka dengan mudahnya akan memasukkan perintah jahil pula, seperti perintah memberikan uang, ataupun perhiasan dan tidak menutup kemungkinan kehormatanm diri.

Tentunya ini adalah rangkaian kata kata bohong untuk tujuan menguntungkan diri sendiri ( atau oranmg lain ) sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHP, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepada penghipnotis. Orang awam biasa menyebut digendam

Inilah pasal selenkapnya:

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Karenanyalah saya lebih cenderung mengatakan lebih baik tayangan hipnotis di media tv dihentikan, karena dapat membangun opini baik individu maupun publik tentang penerimaan diri terhadap perintah hipnotis.

Jumat, 24 September 2010

Tayangan Hipnotis Di TV Layak Dihentikan (1)

Kini marak penipuan menggugnakan hipnotis dibeberapa tempat, seperti di bank, mall dan sebagainya. Tidak terkecuali juga saat kita naik bus, kendaraan umum lainnya ataupun saat kita turun di terminal, baik kereta api atau terminal bis.

Sebenarnya apa sih hipmotis itu? Dan apa pula penipuan itu…

Secara acak saya coba untuk browsing di internet mencari situs situs yang berkaitan dengn penipuan memakai modus operandi hipnotis. Nah ini hasilnya:
Definisi Hipnotis:
Hipnotis adalah suatu seni komunikasi persuasif yang ditujukan untuk menympaikan pesan ke pusat motivasi mabusia yang disebut sebagai “ Pikiran Bawah Sadar”

Sebagai suatu teknik komunikasi, maka hipnotis melibatkan aspek verbal, nonverbal, dan me-utilisasikan segenap factor pendukung komunikasi termasuk lambang lambang dan nilai keyakinan ( belief system ).

Hipnotis adalah gejala psikologi murni dan tidak terkait dengan unsur magis, mistik, kuasa kegelapan atau istilah lain sejenis
( Dikutip dari Hipnotis For Dummies by Yan Nurinda )

Suatu kondisi baru yang dialami seseorang sehingga mengalami imajinasi didalam fikirannya melalui kekuatan sugesti

( Dikutip dari Ebook Hipnotis by IK & FNH | smiletrainer@gmail.com )

Itulah sekedar beberapa definisi tentang hipnotisme , dibeberapa pakar lenih suka dengan menyebut hinpnosis, yang tentunya menurut saya berkisar pada sugesti dan sistem komunikasi.

Kiranya untuk postingan pertama kita cukupkan dulu disini, dan dalam postingan selanjutnya akan dipaparkan kaitannya dengan penipuan.
Sebagai pendahuluan anda semua dapat melihat beberapa video cara cara penipu dengan gaya hipnotisme dan diantaranya disini.

Kamis, 09 September 2010

Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1431 Hijriyah
10 September 21010 Masehi
Mohon maaf Lahir dan Bathin, semoga amal ibadah kita selama Romadhon diridhoi oleh Allah swt

TaqobbalLohu minna wa minkum
Taqobbal Ya Karim


team mas-adieb.tk

Minggu, 15 Agustus 2010

HAK KONSUMEN (2)

Beberapa hari yang lalu sebelum romadhon telah dipostingkan masalah hak hak dari konsumen, diantaranya adalah:

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Yang kesemuanya itu dapat dibaca dalam uu perlindungan konsumen.( menurut uu no. 8 th 1999 pasal 4 }

BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen )

Kita lihat dalam hak konsumen yang dicantumkan dalam pasal 4 huruf e yang menyatakan e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Bagaimana cara penyelesaian sengketa itu? Tentunya ada dua kemungkinan yaitu melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Dalam menempuh modus perdata maka konsumen boleh mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau biasa disebut dengan BPSK

Apakah BPSK itu ? BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen. Dan karena merupakan suatu badan / intitusi maka siapa Anggota BPSK ?

BPSK beranggotakan:
- 3 - 5 orang dari unsur Pemerintah
- 3 - 5 orang dari unsur Konsumen
- 3 - 5 orang dai unsur Pelaku Usaha
yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5))

Dasar Hukum

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan

> Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Badan ini merupakan institusi peradilan juga yang melakukan persidangan dengan menghasilkan putusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan beaya ringan. Dikatakan

cepat karena harus memberikan putusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan eksekusi / putusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ),

sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa,

murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.

Cara gugatannya tentunya tidak lepas dari dasar dasar gugatan perdata dengan cara membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK,

Maksudnya dengan tidak meninggalkan / memperhatikan pokok pokok gugatan perdata seperti melengkapi alat buktinya surat( Faktur, Kwitansi, Bon dll.) Para pihak dan alamatnya harus jelas ( pengadu / penggugat selaku konsumen, pengusaha atau pelaku usaha, keluhan ataupun maksud pengajuan gugatan / ganti rugi yang dikehendaki dsb , selain syarat administratip lainnya sepeti ktp atau indensitas lain yang mendukung, diantaranya:

-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Tunggu posting selanjutnya

Kamis, 12 Agustus 2010

Marhaban Ya Romadhon

Untuk menghormati bulan yang suci dan penuh berkat ini team www.mas-adieb.tk memasang radio streaming yang link ke HANG RADIO dan RODJA FM. Semoga dapat meningkatkan amal ibadah kita di bulan romadhon ini. Amin

Minggu, 01 Agustus 2010

Hak Konsumen

Penipuan


Barusan keluaga saya mendapatkaan stroke hadiah dari produsen minuman bersenergi sebuah kijang inova. Memang menggiurkan. Anak sulung saya berniat menjual kembali sedang yang bontot bersedia meminjami dana untuk membayar pajak hadiahnya, bpkb dan sebagainya.

Ketika customer service minuman ber-energi pusat memberi tahukan bahwa perusahaan ini tidak pernah menegeluarkan promo dengan hadiah sebuah mobil kijang innova, maka barulah sadar anak-anak saya bahwa itu penipuan, dan bahkan dari pihak cs extrajoss meminta saya agar mengabaikan saja iming-iming hadiah itu, karena semua itu bohong saja.

Sebenarnya sudah banyak atensi mass media dalam kasus ini, namun mungkin sanksinya yang kurang efektif, terbukti masih banyak saja keberanian mereka mereka yang iseng dan melakukan penipuan.

Adakah undang undang mengaturnya?

Pasal Penipuan.

pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Bagaimana bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap konsumen? Memang pekerjaan iseng ini bukan perusahaan ataupun produsen yang mengerjakan, dan pihak produsen sudah memberikan klarifijksi bahwa itu semua bohong, artinya telah terjadi penipuan.

Kabarnya Kementerian Perdagangan sudah mengajukan usulan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perilindungan Konsumen, karena ditengarai banyak mengandung pasal karet dan tidak memberikan efek jera pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen.
“Permohonan revisinya sudah masuk ke Prolegnas DPR RI (program legislasi nasional). Mudah- mudahan cepat selesai. Harapan kita, bisa diundangkan tahun 2011 atau 2012,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo kepada wartawan, Senin [19/04] di Bogor, pada acara Pencerahan Perlindungan Konsumen Bagi Wartawan bertema “Bersama Media Kita Didik Masyarakat Menjadi Konsumen Cerdas”.
Sebenarnya apakah hak hak konsumen dalam setiap transaksi?

Hak dan Kewajiban Konsumen ( menurut uu no. 8 th 1999 )

Pasal 4

Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selanjunya tunggu bahasan berikutnya.....

Jumat, 16 Juli 2010

ALAT BUKTI DALAM PROSES PERDATA

Barusan seorang klien menunjukkan surat keterangan jual beli tanah ( yang menurut anggapan saya ) kurang valid.

Sebenarnya apa saja yang dinamakan alat bukti dalam hukum acara perdata?

Karena republik tercinta ini belum mampu membuat hukum acara perdata sendiri maka sesuai dengan pasal peralihan uu dasar kita untuk mengisi kekosongan hukum ya terpaksa kita pakai dulu aturan acara perdata zaman baheula, yatu Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, biasa disingkat RIB atau HIR ( yang dipebaharui ).

Alat Bukti

Untuk memulainya baiklah kita lihat pasal 163 HIR yang menyebutkan : " Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu. "

Secara populer pasal ini dapat diartikan / dibaca dengan pengertian " siapa yang mendakwakan dialah yang harus membuktikannya "

Untuk mendukung para pihak terhadap dalil dan landasan hukum yang diajukan dalam proses pemeriksaan sidang perdata ( juga dalam sidang yang lain termasuk pidana, perceraian, militer dan tata usaha negara tentunya ) dibutuhkan alat bukti yang valid. Dalam Pasal 164 HIR disebutkan ada 5 macam alat bukti yaitu :

1. Surat, diatur dalam Pasal 165 – 169
2. Saksi, diatur dalam Pasal 169 – 172
3. Persangkaan, diatur dalam Pasal 173
4. Pengakuan, diatur dalam Pasal 174 – 176
5. Sumpah, diatur dalam Pasal 177

Meskipun beberpa akhli menerangkan bahwa tidak semuanya dalam pasal 164 HIR menjadi alat bukti ( persangkaan persangkaan dan sumpah ) namun karena hukum acara perdata menyatakan sebagaimna dicantumkan dalam HIR saya berpandangan tetap sebagai alat bukti dalam proses perdata.

Tidak semua hal yang didalilkan baik oleh Penggugat maupun Tergugat harus dibuktikan. Sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan secara umum, artinya hal hal yang diketahui oleh khalayak umum pasti ada / terjadi tidak perlu dibuktikan lagi, yang dalam proses hukum biasa disebut dengan notoire feiten. Sebagai contohnya kita ketahui bersama semua kantor / dinas pemerintah pada hari minggu pasti libur.

Rabu, 07 Juli 2010

SATPOL PP DIPERSENJATAI

Berita tentang satpol pp akan dipersenjatai banyak menyita perhatian masyarakat karena beberapa kasus yang terjadi dilapangan menurut opini pemerhati dan beberapa tokoh sudah terlalu banyak mengindikasikan penyimpangan.

Namun Mendagri beralasan bahwa peraturannya sudah ada jauh sebelum kasus Priok terjadi

Jadi mendagri bukan merencanakan untuk mempersenjatai namun akan memberlakukan aturan hukum tentang mempersenjatai satpol pp. Kalau dilihat dari aspek hukum memang bisa saja pemberlakukan aturan mempersenjatai satpol itu.

Namun etiskah itu?

Diantara alasan dan alibi penentangan terhadap wacana mempersenjatai satpol pp adalah karena tanpa senjata saja satpol pp sudah sedemikian beringas ( ingat kasus priok ), bagaimana pula bila mereka memegang senjata api ataupun jenis senjata yan lain?

Lagian pula mereka bukan melawan warganegara ( baca rakyat pinggiran ) namun mereka melawan pedagang kaki lima dan warga negara yang dipinggirkan namun terpaksa karena himpitan tekanan ekonomi harus meniti hidup di lahan hijau di kota kota yang gemerlap dengan taburan janji fatamorgana.

Bagaimana bila pola kerja satpol pp itu dipersenjatai dengan moral yang menumbuhkan empathy terhadap warga pinggiran? Bukankah ini juga senjata yang ampuh?

Bagaimana jika hasil sitaan tidak dibuang begitu saja, misalkan diadakan lokasi khusus semacam rubasan ( rumah barang sitaan negara )

Bila ini terjadi maka para pedagang kaki lima yang mungkin hanya mempunyai barang komoditi ( baca barang dagangannya ) cuma itu itu saja satu satunya, akan sedikit terobati dengan dikembalikannya dagangannya lagi. Kalau toh kemudian barang itu dimusnahkan tentunya akan membuat nestapa keluarganya yang mengharapkan nafkah dari hasil penjualannya yang cuma itu.

Namun semuanya itu masih tergantung pada perda masing masing daerah, yang tentunya mempunyai versi dan aplikasi sendiri.

Solusi terhadap keberadaan pkl memang salah satunya adalah tindakan yang tegas dan komperhensip dari satpol pp. Namun masih diperlukan juga solusi yang lain selain solusi hukum, misalnya solusi kemanusiaan dari daerah ( baca pemda ) dan pemerintah pusat, baik menyangkut kesejahteraannya maupun lokasinya.

Berita terakhir dari Jawa Pos ( Kamis 8 Juli 2010 ) mendagri menyatakan tentang mempersenjatai satpol pp ditunda namun tidak dicabut. Mereka dalam operasional hanya dibekali senjata pentungan dan senjata kejut.

Minggu, 04 Juli 2010

Membeli Umur (3)

KAWN GANTUNG

Masalah kawin gantung, yang hampir mirip dengan kasus membeli umur namun juga amat berbeda dari segi opini masyarakat, karena Kawin gantung itu masih memberikan pilihan pada mempelai wanita bila dia telah dewasa kelak.

Perbedaan lainnya kawin gantung dapat saja para mempelai dibawah umur semua, artinya calon pengantin baik lelaki maupun wanitanya masih belum dewasa, ataupun salah satu saja yang belum dewasa.

Umumya para orang tua calon mempelai ( para calon besan ) saling sepakat bahwa meskipun telah dilangsungkan perkawinan antara anak mereka dan sah, namun tidak boleh bergaul layaknya suami isteri.


Karena kesepakatan itulah maka diberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih nantinya bila telah dewasa, apakah akan dilanjutkan hubungan sebagai suami isteri ataupun cukup kawin gantung saja. ( artinya mereka sepakat cerai ).

Pendapat ulama membolehkan perkawianan gantung ini, atau dapat juga disebut dengan perkawinan dini, dengan pokok bahasan karena kawin gantung tidak mengubah status hukum bagi kedua belah pihak.

Kawin gantung dapat dilakukan dengan cara sirri ataupun dicatat diregister KUA, artinya dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat nilah setempat. Cuma permasalahannya yang bakalan timbul dapatkah permohonan ijin perkawinannya diperoleh kalau seandainya kedua mempelai masih dibawah umur. Lagi pula apakah khuluq ( perjanjian untuk cerai dikelak kemudian hari ) dapatkah dilaksanakan?

Sementara kita cukupkan dulu masalah kawin gantung ini didini.

Kamis, 01 Juli 2010

Membeli Umur ( 2 )

Masih seputar membeli umur

Masihkan anak dibawah umur harus dilindungi bila orang tuanya dengan rela melepaskan untuk melangsungkan pernikahannya?

Apakah kiranya anak dapat menentukan jalan hidupnya sendiri dengan tanpa intervensi orang tuanya ?

Tentunya semuanya harus dicermati secara kasuistis, artinya sampai dimana batasan dan rambu rambu yang memberikan keleluasaan kepada anak untuk menentukan nasibya, termasuk terhadap keluarganya yang akan dibina.

Ingat kasus di Semarang antara syech Puji yang banyak mengandung pro dan kontra.

Perkawinan anak yang belum dewasa tentu harus melalui proses ijin orang tua bakal calon mempelai wanita di Pengadilan Agama bila akan dilaksanakan. Demikian itu sudah menjadi amanat undang undang.

Masalahnya tentu akan terpikulkan pada niat yang sebenarnya apakah perkawinan itu menjadi suatu paksaan bagi si anak, karena desakan ekonomi, tipu daya orang tua sendiri ataupun karena keinginan masing masing pihak untuk menjalin kehidupan bersama dalam perkawinan yang sah.

Dititik persimpangan inlah nanti akan terjadi, apakah ijin orang tua bakal calon mempelai wanita merupakan jenis membeli umur atau memamg proses permohonan ijin orang tua di Pengadilan Agama adalah salah satu proses guna membentuk keluarga sebagaimana diamanatkan undang undang dan moral serta agamanya.

Pelanggaran ataupun penyimpangan disini seyogyanya mendapatkan sanksi

Sanksi itu dapat saja berupa sanksi moral ataupun pidana. Sebenarnya sanksi moral akan lebih banyak membawa nestapa bsgi pelakunya, namun sepertinya masyarakat akan lebih dipuaskan dengan adanya pemberlakuan sanksi pidana.

Rabu, 30 Juni 2010

MEMBELI UMUR

ANEKDOTE DI PENGADILAN AGAMA

Seraya menunggu panggilan dari kasir di Pengadilan Agama untuk mengambil putusan gugatan perceraian, saya bertanya kearah seorang anak gadis dsamping saya.

Kenapa ke Pengadilan Agama, apakah ingin mengajukan gugatan cerai? Lalu dijawab apa?

Yang mengejutkan jawabannya adalah bukan untuk mengajukan gugatan perceraian dia ke Pengadilan Agama ( memang di Pengadilan Agama bukan untuk mengurus perceraian saja, bisa juga untuk kasus wasiat, waris, hibah, dsb ) namun kedatangannya adalah untuk membeli umur

Diterangkannya lebih lanjut, karena perkenalannya dengan seorang pria lewat HP dan setelah menjalin cinta, kini mereka berdua akan melangsungkan pernikahan. Namun apa lacur umurnya baru menginjak 16 tahun, sehingga butuh ijin dari orang tua mempelai wanita.

Prosedrnya sih benar, HARUS ADA ijin orang tua mempelai wanita, surat keterangan kepala desa dan mungkin semua persyaratan administratip yang lain sudah dpenuhi, plus beaya sidang permohonannya .

Cuma yang patut disayangkan kenapa disebutnya dengan membeli umur

Memangnya umur dapat diperjual belikan?

Sabtu, 19 Juni 2010

Hakim Bermasalah (2)

Sumpah Jabatan

Dalam undang undang no.14 th 1970 atau lebih dkenal dengan Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 29 disebutkan bahwa sebelum melakukan jabatannya seorang hakim wajib melakukan sumpah / janji menurut agamanya masing masing yang diantara isinya seperti berikut ini ( sekedar mengingatkan ):

- Saya bersumpah / menerangkan dengan sungguh sungguh bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau csra apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
- Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Lain dibibir lain dihati

Namun apa yang sering kita lihat di media? Semuanya hanya fata morgana dan merugikan para pencari keadilan. Sehingga muncullah adagium dalam penegakan hukum di negeri tercinta ini bahwa harus tersedia dana senilai seekor kerbau bagi pencari keadilan bila ingin menemukan kembali seekor ayamnya yang telah hilang.

Mengapa semuanya harus terjadi ? Bukankah para penegak hukum sudah menjalankan sumpah jabatannya?

Sebagai filter terakhir bila semua penegakan hukum ( dari penyidik, advokad dan jaksa } sudah tak sanggup lagi menjalankan tugas dan wewenang jabatannya demi keadilan, maka hakim selaku institusi yang tidak ter-intervensi oleh institusi manapun termasuk lembaga eksekutip, hakim sebagai fiter keadilan terakhir, harus menegakkan keadilan.

Maka bila dia melanggar sumpah jabatannya namanya itu adalah lain dibibir ( kala mengucapkan sumpah ) lain pula dihati ( kala melaksanakan putusan ).

Rabu, 16 Juni 2010

HAKIM BERMASALAH ?

Dalam postingan yang lalu sudah diterangkan tiada seseorang dapat dihukum tanpa adanya aturan undang undang ( yang tertuls ) terlebih dahulu.

Di Indonesia aturan perundang undangan yang tertulis ( dalam konteks hukum pidana ) berada di KUHP dan dan ada yang tersebar diluar KUHP diantaranya Undang Undang Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan lain lain.

Hakim dan putuan yang amburadul

Saya sebut sebagai putusan yang amburadul karena dikemudian hari ternyata putusan itu adalah hasil rekayasa dengan para mafioso ( pelaku tindak per-mafia-an ) di pengadilan, sehingga merugikan rakyat dan negara dalam jumlah yang cukup banyak.

Masih ingat putusan terhadap pelaku mafia pajak di PN Tangerang? Ternyata putusan itu berbuntut panjang dengan adanya penonaktifan terhadap ketua Majelisnya. Meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun kini ketua majelisnya berstatus tersangka dan ditahan

Bagaimana undang undang memandang para pejabat yang "bermain" ini?

Dalam KUHP Bab XXVIII tentang kejahatan Jabatan pasal 418 disebutkan:

" Seoang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara palung lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kini bayak dimedia, baik cetak maupun elektronik, yang memberitakan sepertinya hakim menerima suap sudah biasa. Bagaimana semestinya? Mungkin karena dirasa tidak ataupun kurang mencerminkan keadilan dalam era penegakan hukum sekarang ini maka lahirlah undang undang tentang Penberantasan Korupsi, undang undang tentang Suap, undang undang Gratifikasi, yang kesemuanya ancaman hukumannya lebih berat.

Tunggu posting selanjutnya....

Sabtu, 12 Juni 2010

Saksi (3)

Saksi bodong

Bagaimana kalau kesaksian yang diberikan baik dalam persidangan ataupun BAP penyidik adalah palsu alias bodong? Pertama kita bedakan dulu saksi di BAP penyidik dan kesaksian dalam pemeriksaan di depan hakim dalam persidangan.

Dalam hukum baik pidana maupun perdata termasuk kasus tata usaha negara dan peradilan agama ( islam ) hanya dikenal seorang yang memberikan kesaksian dibawah sumpah, artinya baik kesaksian didepan hakim ataupun dihadapan penyidik yang dicatat dalam berita acara atau populernya BAP penyidik, yang mempunyai sanksi pidana hanyalah kesaksian dibawah sumpah.

Dalam KUHP pasal 242 disebutkan:

(1)
Barangsiapa dalam kadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Nah berhati hatilah dengan kesaksian karena selain dilindungi namun ada sanksinya juga, yaitu jangan memberikan kesaksian palsu alias jangan menjadi saksi bodong karena ada ancaman hukumannya. Lama sekali ancaman hukumannya tidak kurang dari hukuman penjara tujuh tahun. Lama kan?

Kembali pada bahasan 10 perintah Allah, " jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu "
Untuk memberikan kesaksian bodong, pikir dulu karena selain memperoleh ancaman diakherat kelak namun didunia ini ada sanksi hukumnya yaitu ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun..

Saksi (2 )

Resiko seorang saksi

Kita maklumi bahwa terkadang menjadi saksi mempunyai resiko yang tinggi, artinya akan membawa akibat buruk bagi saksi itu sendiri.

Namun hendaknya dimaklumi bahwa mungkin tanpa kesaksian kita kasus akan menjadi semakin rumit dan bahkan mempunyai efek yang amat merugikan kepada saksi korban ataupun memuat martabat seseorang menjadi terpuruk dan fitnah terus menghinggapi pada pribadi seseorang, bahlan terhadap institusi.

Untuk menampung itu semua undang undang mengaturnya, siapa siapa yang dapat mengundurkan diri menjad saksi, ataupun menolak menjadi saksi.

Namun bagi saksi yang dibutuhkan sekali justru undang undang memberikan keselamatan terhadap saksi itu, yang biasa disebut dengan undang undang perlindungan terhadap saksi. Lihat undang undang perlindungan terhadap saksi dan korban disini

Mengapa sampai diatur dalam perundang-undangan ? Karena dikhawatirkan apabila terungkap dengan jelas dan transparan keterlibatan pelaku tindak kriminal, maka mengakibatkan pelaku akan terusik bahkan terancam dipidana.

Itulah salah satu sebab mengapa seseorang enggan menjadi saksi, karena terkadang dapat beresiko tinggi.

Sebagaian besar advokad, polisi dan jaksa pernah mengalaminya, bagaimana sulitnya menghadirkan saksi kunci dalam suatu perkara.

Tunggu posting selanjutnya

Jumat, 11 Juni 2010

Saksi

Diantara 10 perintah Allah baik yang dinukilkan dalam al Qur`an, Injil dan bahkan Taurat adalah " tidak boleh berdusta "

Perhatikan sabda Nabi Muhammad saw dibawah ini:

Daripada Abi Bakrah r.a. katanya, Rasulullah s.a.w. bersabda: Mahukah kamu semua jika aku beritahukan tentang sebesar-besar dosa besar? Kami menjawab: Sudah tentu (kami mahu) wahai Rasulullah. Baginda bersabda: Menyekutukan (syirik) Allah dan menderhakai kedua ibu bapa dan sumpah palsu. Pada masa itu baginda sedang bersandar lalu baginda duduk dan bersabda: Ingatlah (juga dosa yang sangat besar ialah) perkataan palsu dan sumpah palsu. Baginda tidak henti-henti mengulanginya sehinggalah kami berkata: Alangkah baik kalau baginda berhenti (diam dan tidak mengulanginya lagi).

Demikian juga yang tidak berbeda dengan firman Allah dalam al Qur`an :

" Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. " [ Surah al-Haj ayat 30 ]

Musa as sebagaimana dinukilkan dalam " Kesepuluh Perintah Tuhan " itu tercantum dalam Syemot pasal 20 ayat 2-17: yang bunyinya:
20:16 --> Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.

Rupanya larangan ini sudah menjadi universal, karena teradopsi dalam hukum dibeberapa negara, tidak terkecuali dinegara diktator sekalipun.

Enggan menjadi saksi

Enggan menjadi saksi terkadang menjengkelkan. Pencari keadilan dapat menjadi frustasi untuk mendapatkan kebenaran. Semisalnya kita mendapatkan kecelakaan dijalanan, dan hanya seorang pejalan kaki yang tahu persis bagaimana kecelakaan tabrak lari itu terjadi. Kalau pejalan kaki itu tidak mau bersaksi maka jangan diharap ada sanksi terhadap pelaku tabrak lari, dan ini akan merugikan sekali terhadap korban. Dapat juga berakibat fatal - catat seumur hidup atau bahkan meninggal dunia. Tragis memang dan pelaku pelanggaran bebas tidak mendapatkan sanksi hukum sama sekali.

Demikian pula terhadap kasus lain - tidak terkecali kasus pidana, perdata, ataupun tata usaha negara. Bagaimana dengan kasus perceraian?

Dalam hukum islam, dapat dilihat dalam surat 4:135 ( an Nisa:135 ) difirmankan jangan enggan bersaksi, yang lengkapnya penggalan ayatnya adalah sebagai berikut: "--- Dan jika kamu memutarbalikkan ( kata-kata ) atau enggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan ".

Suami isteri dapat rukun kembali ataupun terjadi perceraian dalam rumah tangganya, semua bergantung pada para saksi yang diajukan para pihak dalam berperkara.

Rabu, 19 Mei 2010

Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Dalam Hukum Pidana kita ( baca KUHAP ) ditentukan ada beberapa alat bukti, yaitu:

1. keterangan saksi
2. keterangan akhli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa.
---> Lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP

Dalam suatu wawancara di tv pernah ada perdebatan sahkah keterangan tersangka dipakai sebagai alat bukti ?

Tentu keterangan dari Tersangka sebagai alat bukti adalah sah. Namun permasalahannya bila dalam sidang pemeriksaan dihadapan majelis hakim hanya didasarka oleh keterangan Terdakwa saja, maka tentu saja satu alat bukti, menjadi sia sia belaka, artinya dianggap tidak ada alat bukti.

Hal ini sehubungan dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang salah melakukannya. "

Alat Bukti Yaag SAH dan Alat Bukti Yang SEMPURNA

Kita terkadang lupa bahwa meskipun alat bukti yang diajukan adalah sah, namun dalam persidangan nantinya harus memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempuna sebagaimana diamanatkan oleh undang undang diatas ( pasal 183 KUHAP ).

Sehingga seandainya sudah ada pengakuan dari seorang Terdakwa namun itu belum cukup membuktikan kalau sudah ada wujud tindak pidana yang dilakukannya. Masih dibutuhkan minimal satu alat bukti lagi sampai alat buktinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bisa berupa keterangan saksi akhli, petunjuk, surat, dan keterangan saksi.

Minggu, 16 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya (3)

Beberapa Hak menurut KUHAP yang menjadi kewenangan dari Tersangka adalah:

A. Memperoleh Berita Acara dari:

1. Pemeriksaan (BAP)
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Penggeledahan ( terhadap rumah, barang2 miliknya, ktp, atm dsb )
5. Penyitaan barang2 miliknya ( ktp, pasport, atm, ijasah dsb )

Karena merupakan hak dan authorithy dari Tersangka maka pelanggaran terhadap prosedur yang menyimpanginya akan berupa tindakan pelanggaran dan menjurus kearah perbuatan pidana. Solusinya dilaporkan ke Propam atupun Komisi Pengawas Kepolisian. Bila tetap tidak ada tindakan terhada pengaduan Tersangka maka ajukanlah prapradilan. Untuk itu tunggu posting selanjutnya.

Disamping itu seorang Tersangka berhak untuk :

1. Didampingi oleh juru bahasa, bila kurang /tidak fahambahasa Indonesia.
2. Didampingi seorang atau lebih Pengacra / advokad
3. Setuju ataupun tidak setuju dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan.
4. Terhadap pertanyaan yang menjebak Tersangka berhak untuk diam, tidak menjawab
6. Keterangan harus bebas, tidak disiksa, tidak dijebak, tanpa rekayasa penyidik.
7. Mengajukan saksi a decharge ( yang meringankan ) terhadap dirinya.

Kamis, 13 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya


(2)
Meskipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka namun itu bukan berarti semua hak keperdataanya hilang. Hak keperdataanya antara lain: berobat, beribadah, konsultasi dengan penasehat hukumnya ataupun advokadnya, hak untk memperoleh dan memilih sendiri advokadnya, hak untuk mendapat informasi dari dunia luar ( kecuali bila ditentukan lain oleh undang undang ), hak untuk dikunjugi oleh keluarga atupun kerabatnya dan masih banyak lagi yang lain.
Yang tak kalah pentingnya adalah apabila tersangka dikenakan penahanan, maka tersangka mempunyai hak untuk megajukan praperadilan.
Apakah pra peradilan itu?
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 77 (a) Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a.       Sah atau tidaknya pengakapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sehingga  apabila tersangka merasa prosedur atau tindakan aparat yang lain yang berkaitan dengan tata cara penangkan dan atau penahanannya dirasa adanya penyimpngan menurut undang undang maka dia berhak mengajukan praperadilan.
Kapan dan kepada siapa praperadilan diajukan dan siapa yang berhak mengajukannya?
Selanjutnya dalam bab yang sama yaitu Bab Praperadilan dalam KUHAP Bab X bagian Kesatu pasal 79 disebutkan:
(79) Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atau penahanan diajukan   oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri  dengan menyebutkan alasannya.
Namun menurut saya ada suatu ganjalan dalam praperadilan ini.
Nah tunggu posting selanjutnya…..

Sabtu, 08 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya.

( 1 )
Dalam posting saya di situs www.adieb.net dengan judul “Baju Tahanan “, saya nyatakan kurang setuju dengan dikenakannya rompi yang bertuliskan huruf besar berlabel - Tahanan - bagi setiapTerdakwa yang dihadapkan ke-Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkaranya. Mengapa ?

Karena sebelum perkaranya diputus oleh Majelis Hakim, status Terdakwa masih belum bersalah, sampai dengan adaya putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, tidak peduli apakah Terdakwa ditahan ataupun tidak ditahan.

Artinya meskipun sudah ada putusan baik ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, namun bila Terdakwa menyatakan banding atau kasasi maka harus menunggu dahulu putusan kasasi dari Mahkamah Agung apakah dia terbukti bersalah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Nah kalau sudah begini bagaimana bila Terdakwa dipermalukan dengan harus memakai baju tahanan?
Pertanyaan ini sebaiknya kita kembaikan pada azas hukum pidana yang berbunyi : Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege (= tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) Untuk lebih jelasnya lihat posting Azas Legalitas di blog ini.

Dalam kaitannya dengan azas ini, peraturan banyak dikaitkan dengan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Yang mesti diingat bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah merupakan undang undang yang mengikat bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
Bagaimana dengan adanya azas praduga tak bersalah –?

Tunggu posting selanjutnya.

Kamis, 06 Mei 2010

TERAPAN UNDANG UNDANG HAKI BAGI PARA BLOGER

Era sekarang adalah era kemajuan teknologi terutama untuk teknologi informasi. Denagan kemajuan teknologi ini memungkinkan kita untuk berkomunikasi bahkan mendapatkan informasi dari pihak lawan dalam seketika meskipun secara virtual., termasuk melakukan transaksi dalam segala bentuknya.

Kalau dahulu untuk mengemukakan ide, permasalahan dan sebagainya kepada rekan sejawat dan juga kepada publik harus melalui surat ataupun essay lewat media cetak dan itupun masuh menunggu dengan harap-harap cemas perkenan dari redaksi baik dipandang karena etika, validitas dan birokrasi dari media cetak, namun kini semua itu sudah dipangkas. Setiap individu dengan berbekal email yang dimilikinya ( name domain ) dapat dengan mudahnya mengexpresikan semua ide dan harapannya kedunia maya dengan gratis { mem-publish-kan ) atau secara populer setiap individu akan mudah menggelar publk issue sendiri, menjadi redaksi dan mengelola sendiri situs yang dibuatnya, baik berupa blog maupun situs lainnya.

Nah dalam berselancar dalam dunia maya atau lebih popular dengan browsing di-internet kini para bloger selain dituntut harus cermat untuk tidak bertindak kearah penghinaan ataupun pencemaran nama baik, harus diperhatikan juga masalah pelanggaran undang undang hak cipta atau biasa disebut HAKI.

Apakah sebenarnya hak atas kekayaan inteletual itu? Menurut undang undang hak cipta adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Ketentuan umum undang undang HAKI pasal 1 )

Karena hak cipta meliputi dan terkadang bermuara pada kekayaan yang nyata maka perlu diatur bagaimna pencipta ataupu pemegang hak cipta dapat dilindungi dari hasil karyanya. Dalam penjelasan UU HAKI disebutkan:

“ Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. “
Karenanya benarlah bila dikatakan Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada penciptanya ataupun pemegangn hak cipta.. Perlindungan ini selain merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual sebagai konsekuensi undang undang yang menyebutkan Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak ( pasal 3 ayat 1 ).

Di Indonesia hak cipta dilindungi melalui UU RI No.12 Tahun 1997 j.o. UU No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta. Perlindungan tambahan yang penting dalam UU Hak Cipta No. 12 tahun 1997 adalah hak atas pertunjukan, penyiaran, ketentuan-ketentuan lisensi, dan hak-hak moral. 6

Senin, 03 Mei 2010

Pergeseran Kepercayaan

Baru baru ini setelah perkara diputus oleh Majelis Hakim, kilen saya dinyatakan gugatannya ditolak. Lalu saya sarankan untuk banding saja, karena alat bukti kuat dan valid sedangkan lawan haya mengajukan saksi yang kesemuanya justru menguatkan alat bukti dari klien saya

Namun apa jawabannya? Saya sendiri terkejut, karena dijawab " percuma saja pak, toh akhirnya akan kalah juga "

Lho kenapa kok begitu?

Dengan santai dijawab: Ini kan salah satu sisi dari mengapa hakim kurang mendapat kepercayaa dari masyarakat. Para Hakim hanya punya kewenangan tetapi hilang rasa keadilannya.

Waduh.......

Kita semua berharap masih ada para hakim yang mempunyai hati nurani dan rasa keadilan.