Rabu, 19 Mei 2010

Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Dalam Hukum Pidana kita ( baca KUHAP ) ditentukan ada beberapa alat bukti, yaitu:

1. keterangan saksi
2. keterangan akhli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa.
---> Lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP

Dalam suatu wawancara di tv pernah ada perdebatan sahkah keterangan tersangka dipakai sebagai alat bukti ?

Tentu keterangan dari Tersangka sebagai alat bukti adalah sah. Namun permasalahannya bila dalam sidang pemeriksaan dihadapan majelis hakim hanya didasarka oleh keterangan Terdakwa saja, maka tentu saja satu alat bukti, menjadi sia sia belaka, artinya dianggap tidak ada alat bukti.

Hal ini sehubungan dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang salah melakukannya. "

Alat Bukti Yaag SAH dan Alat Bukti Yang SEMPURNA

Kita terkadang lupa bahwa meskipun alat bukti yang diajukan adalah sah, namun dalam persidangan nantinya harus memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempuna sebagaimana diamanatkan oleh undang undang diatas ( pasal 183 KUHAP ).

Sehingga seandainya sudah ada pengakuan dari seorang Terdakwa namun itu belum cukup membuktikan kalau sudah ada wujud tindak pidana yang dilakukannya. Masih dibutuhkan minimal satu alat bukti lagi sampai alat buktinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bisa berupa keterangan saksi akhli, petunjuk, surat, dan keterangan saksi.

Minggu, 16 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya (3)

Beberapa Hak menurut KUHAP yang menjadi kewenangan dari Tersangka adalah:

A. Memperoleh Berita Acara dari:

1. Pemeriksaan (BAP)
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Penggeledahan ( terhadap rumah, barang2 miliknya, ktp, atm dsb )
5. Penyitaan barang2 miliknya ( ktp, pasport, atm, ijasah dsb )

Karena merupakan hak dan authorithy dari Tersangka maka pelanggaran terhadap prosedur yang menyimpanginya akan berupa tindakan pelanggaran dan menjurus kearah perbuatan pidana. Solusinya dilaporkan ke Propam atupun Komisi Pengawas Kepolisian. Bila tetap tidak ada tindakan terhada pengaduan Tersangka maka ajukanlah prapradilan. Untuk itu tunggu posting selanjutnya.

Disamping itu seorang Tersangka berhak untuk :

1. Didampingi oleh juru bahasa, bila kurang /tidak fahambahasa Indonesia.
2. Didampingi seorang atau lebih Pengacra / advokad
3. Setuju ataupun tidak setuju dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan.
4. Terhadap pertanyaan yang menjebak Tersangka berhak untuk diam, tidak menjawab
6. Keterangan harus bebas, tidak disiksa, tidak dijebak, tanpa rekayasa penyidik.
7. Mengajukan saksi a decharge ( yang meringankan ) terhadap dirinya.

Kamis, 13 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya


(2)
Meskipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka namun itu bukan berarti semua hak keperdataanya hilang. Hak keperdataanya antara lain: berobat, beribadah, konsultasi dengan penasehat hukumnya ataupun advokadnya, hak untk memperoleh dan memilih sendiri advokadnya, hak untuk mendapat informasi dari dunia luar ( kecuali bila ditentukan lain oleh undang undang ), hak untuk dikunjugi oleh keluarga atupun kerabatnya dan masih banyak lagi yang lain.
Yang tak kalah pentingnya adalah apabila tersangka dikenakan penahanan, maka tersangka mempunyai hak untuk megajukan praperadilan.
Apakah pra peradilan itu?
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 77 (a) Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a.       Sah atau tidaknya pengakapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sehingga  apabila tersangka merasa prosedur atau tindakan aparat yang lain yang berkaitan dengan tata cara penangkan dan atau penahanannya dirasa adanya penyimpngan menurut undang undang maka dia berhak mengajukan praperadilan.
Kapan dan kepada siapa praperadilan diajukan dan siapa yang berhak mengajukannya?
Selanjutnya dalam bab yang sama yaitu Bab Praperadilan dalam KUHAP Bab X bagian Kesatu pasal 79 disebutkan:
(79) Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atau penahanan diajukan   oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri  dengan menyebutkan alasannya.
Namun menurut saya ada suatu ganjalan dalam praperadilan ini.
Nah tunggu posting selanjutnya…..

Sabtu, 08 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya.

( 1 )
Dalam posting saya di situs www.adieb.net dengan judul “Baju Tahanan “, saya nyatakan kurang setuju dengan dikenakannya rompi yang bertuliskan huruf besar berlabel - Tahanan - bagi setiapTerdakwa yang dihadapkan ke-Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkaranya. Mengapa ?

Karena sebelum perkaranya diputus oleh Majelis Hakim, status Terdakwa masih belum bersalah, sampai dengan adaya putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, tidak peduli apakah Terdakwa ditahan ataupun tidak ditahan.

Artinya meskipun sudah ada putusan baik ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, namun bila Terdakwa menyatakan banding atau kasasi maka harus menunggu dahulu putusan kasasi dari Mahkamah Agung apakah dia terbukti bersalah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Nah kalau sudah begini bagaimana bila Terdakwa dipermalukan dengan harus memakai baju tahanan?
Pertanyaan ini sebaiknya kita kembaikan pada azas hukum pidana yang berbunyi : Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege (= tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) Untuk lebih jelasnya lihat posting Azas Legalitas di blog ini.

Dalam kaitannya dengan azas ini, peraturan banyak dikaitkan dengan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Yang mesti diingat bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah merupakan undang undang yang mengikat bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
Bagaimana dengan adanya azas praduga tak bersalah –?

Tunggu posting selanjutnya.

Kamis, 06 Mei 2010

TERAPAN UNDANG UNDANG HAKI BAGI PARA BLOGER

Era sekarang adalah era kemajuan teknologi terutama untuk teknologi informasi. Denagan kemajuan teknologi ini memungkinkan kita untuk berkomunikasi bahkan mendapatkan informasi dari pihak lawan dalam seketika meskipun secara virtual., termasuk melakukan transaksi dalam segala bentuknya.

Kalau dahulu untuk mengemukakan ide, permasalahan dan sebagainya kepada rekan sejawat dan juga kepada publik harus melalui surat ataupun essay lewat media cetak dan itupun masuh menunggu dengan harap-harap cemas perkenan dari redaksi baik dipandang karena etika, validitas dan birokrasi dari media cetak, namun kini semua itu sudah dipangkas. Setiap individu dengan berbekal email yang dimilikinya ( name domain ) dapat dengan mudahnya mengexpresikan semua ide dan harapannya kedunia maya dengan gratis { mem-publish-kan ) atau secara populer setiap individu akan mudah menggelar publk issue sendiri, menjadi redaksi dan mengelola sendiri situs yang dibuatnya, baik berupa blog maupun situs lainnya.

Nah dalam berselancar dalam dunia maya atau lebih popular dengan browsing di-internet kini para bloger selain dituntut harus cermat untuk tidak bertindak kearah penghinaan ataupun pencemaran nama baik, harus diperhatikan juga masalah pelanggaran undang undang hak cipta atau biasa disebut HAKI.

Apakah sebenarnya hak atas kekayaan inteletual itu? Menurut undang undang hak cipta adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Ketentuan umum undang undang HAKI pasal 1 )

Karena hak cipta meliputi dan terkadang bermuara pada kekayaan yang nyata maka perlu diatur bagaimna pencipta ataupu pemegang hak cipta dapat dilindungi dari hasil karyanya. Dalam penjelasan UU HAKI disebutkan:

“ Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. “
Karenanya benarlah bila dikatakan Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada penciptanya ataupun pemegangn hak cipta.. Perlindungan ini selain merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual sebagai konsekuensi undang undang yang menyebutkan Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak ( pasal 3 ayat 1 ).

Di Indonesia hak cipta dilindungi melalui UU RI No.12 Tahun 1997 j.o. UU No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta. Perlindungan tambahan yang penting dalam UU Hak Cipta No. 12 tahun 1997 adalah hak atas pertunjukan, penyiaran, ketentuan-ketentuan lisensi, dan hak-hak moral. 6

Senin, 03 Mei 2010

Pergeseran Kepercayaan

Baru baru ini setelah perkara diputus oleh Majelis Hakim, kilen saya dinyatakan gugatannya ditolak. Lalu saya sarankan untuk banding saja, karena alat bukti kuat dan valid sedangkan lawan haya mengajukan saksi yang kesemuanya justru menguatkan alat bukti dari klien saya

Namun apa jawabannya? Saya sendiri terkejut, karena dijawab " percuma saja pak, toh akhirnya akan kalah juga "

Lho kenapa kok begitu?

Dengan santai dijawab: Ini kan salah satu sisi dari mengapa hakim kurang mendapat kepercayaa dari masyarakat. Para Hakim hanya punya kewenangan tetapi hilang rasa keadilannya.

Waduh.......

Kita semua berharap masih ada para hakim yang mempunyai hati nurani dan rasa keadilan.