Rabu, 09 Maret 2011

BANGUN NIKAH (2)

Nikah siri kapan diperlukan?

Meskpun dianggap berpotensi sengketa namun ada kalanya nikah siri dibutuhkan, terutama bagi kalangan keluarga yang pernah “bercerai” namun tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim di Pengadilan Agama karena mungkin tidak memenuhi kriteria sebagiamana dimaksud dalam pasal 19 PP no.9 th 1975 ( penjelasan uu no.1 th 1974 tentang Perkawinan.