Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Maret 2012

KORUPSI - warisan terjelek


Sebenarnya korupsi sudah dikenal sejak awal abad yang lalu. Tepatnya dalam dekade awal abad 20 bila dihitung dalam pereiode awal penjajahan Balanda di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa korupsi sudah dikenal sebelum abad penjajahan termasuk masa masa pemerintahan kerajaan  di Indonesia ( Nusantara ).

Kini kita “ boleh berbangga diri “. karena peringkat korupsi di Indonesia sudah melejit sedemikian tinggi, hasil evaluasi yang diadakan oleh lembaga Transparansi Intermasional menunjukkan peringkat kita sudah menjadi peringkat 100 dari 183 didunia perkorupsian. Opo ora hebat?

Bersama sama dengan negara Argentina, Benin, Burkinafaso, Djibouti, Gabon, Indonesia, Madagascar dan Malawi kita telah menduduki kategori 3 dan peringkat 100 –

Rabu, 07 Maret 2012

HARUSKAH UANG NEGARA YANG DITILEP KORUPTOR




 Terkejut juga saya ketka mendapatkan SP2HP tentang kemajuan kasus korupsi  yang dilaporkan  klien saya ke pihak Polisi. Dinyatakan masih kurang memenuhi sayarat karena tidak ada uang negara yang dirugikan.
Demikian juga kadang kita mendengar pernyataan seseorang yang mengatakan bahwa korupsi harus ada kaitannya dengan uang negara.

Benarkah demikian? Marilah kita cermati beberapa peraturan tentang tindak pidana korupsi yang berlaku sebagai hukum positip di Indonesia, sebagaimana dicantumkan dibawah ini:

Sabtu, 31 Desember 2011

Adakah Korupsi Gurem? Untuk mengejar target kuantitas?


   Bulan ini rasanya kurang enjoy untuk posting, namun tiba tiba tergerak juga karena beberapa saat yang lalu ditawari teman kasus korupsi di Pengadlan Tipikor untuk mendampingi jadi penasehat hukumnya.

Yang menggelitik bukan fee atau uang jasa hukum yang diberikan namun lebih dari besaran nilai yang di dakwakan oleh pihak kejaksan pada calon klien. Awalnya saya sempat terkejut juga, macam apa ini. Yang trilunan belum terselesaikan dan masih berkutat pada keterangan tersangka, yang berarti belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor namun kasus yang ada ditangan saya ini kok …

Minggu, 27 November 2011

BANGSA KULI ?? TAK USAHLAH

Kampung isteri saya sudah banyak berubah dengan bertumbuhnya gedung dan perumahan yang “ layak huni “ yang rata rata pemiliknya, baik isteri ataupun suaminya bekerja sebagai TKW/TKI. Nampak keceriaan dari keluarga yang ditinggalkan oleh para TKI kita karena merasa kehidupan mereka mengalami peningkatan, paling tidak rumah mereka sudah berlantai keramik dan memperoleh fasilitas aliran listrik dari PLN

Sedangkan dilain pihak ada tetangga lain yang sekeluarga bercita cita dan  berusaha mementingkan sekolah untuk anak anaknya demi masa depannya, sepertinya ketinggalan jauh, sehingga berkesimpulam mengejar pendidikan terlampau tinggi tidak akan berarti, toh dengan bekerja sebagai TKI diluar negeri akan lebih instant untuk memperoleh kelayakan hidup. Inikah sebuah parodi kehidupan?

Jumat, 18 November 2011

PELUANG KERJA


Banyak pihak menyadari bahwa masalah anak jalanan bukan hanya sekedar memberikan efek jera pada mereka, namun yang lebih utama adalah menyadarkan bahwa mereka harus mempunyai cita cita dimana ada dunia lain yang lebih menjanjikan dalam kehidupan. Diantara semua itu juga ada pernyataan mensos dalam kabinat SBY sebagaimana disebutkan dibawah ini:

Kita sudah membuat MoU dengan tujuh kementrian untuk bersama-sama bagaimana anak-anak ini diselamatkan dari jalanan. Jadi mereka harus sekolah, harus memiliki cita-cita, harus diupayakan mereka mampu meraih cita-citanya.

Kamis, 10 November 2011

Sebuah Renungan Tentang Hari Hari Bersejarah


Catatan Kecil hari Sumpah Pemuda dan Pahlawan  

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Hari ini terlewati sudah  hari sumpah pemuda yang selalu dikenang setiap tanggal 28 September. Sederetan upacara digelar ataupun diadakan dengan berbagai maksud dan tujuan, namun semua yang nampak hanyalah mengenang dan mendengar pidato para pejabat tentang arti sumpah pemuda menururt versi dan misinya masing masing.

Minggu, 25 September 2011

Sekali Lagi Tentang pasal 317 KUHP


Karena ternyata banyak mendapat taggapan tetang berlakunya pasal 317 KUHP, berikut ini akan dicoba diketengahkan sekali lagi pembahasannya.

Namun agar lebih fresh apa itu bunyi dari pasal 317 KUHP, baiklah saya tuliskan lagi seperti dibawah ini:

Pasal 317 KUHP: “ Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang.

Bagamana yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hal ini,

Senin, 29 Agustus 2011

HARAPAN BARU DI `IDUL FITRI




Kali ini berbeda dengan posting seperti biasanya, saya coba untk menukilkan beberapa file lama diantaranya sebagamana tertera dibawah yaitu khutbah `idul fitri yang saya lakasanakan 6 tahun yang lalu dimasjid dikotaku. ( 1426 H. )  . Semoga bermanfaat. 

Namun maaf teks arabnya karena sesuatu hal tidak dimunculkan. Sekali lagi maaf. 


Saudara saudaraku sekalan kaum muslimin yang dirakhmati Alloh,

Jumat, 19 Agustus 2011

Tulung Menthung ( Hukum vs Moral 2 )


Dalam postingan yang lalu telah dibicarakan bagaimana kita ini harus waspada dengan pertologan yang agak “ berkelanjutan “ terhadap korban acciden, seperti kecelakaan, pingsan mendadak karena sakit jantung dsb.

Masalahnya karena bisa bisa nantinya justru akan membuat sial pada diri si penolongnya bila kurang waspada. Dalam bahasa jawa timuran namanya kita harus “ titi nastiti lan ati ati “. Artinya sebelum bertindak kita seyogyanya meneliti sikonnya dulu, mem-prediksi akibat tindakan kita dan bila sudah bulat niatan kita baru bertindak dengan penuh waspada. Namun kebanyakan kita selalu mengomentari – urusan balakanglah atau take for granted.. Inilah yang selalu membuat diri kita celaka nantnya.

Kamis, 11 Agustus 2011

Undang2 vs Moral


   Kasusnya memang klasik dimana ada perbenturan kepentingan  antara aturan hukum dan moral yang berkembang ditengah masyarakat.Biasanya menurut kepatutan yang ada seseorang harus berterima kasih bila mendapatkan pertolongan dimana dia sendiri tidak akan mampu menyelesakan, namun ada kalanya malah sebaliknya yang terjadi.

Awalnya memang hanya sekedar rasa perikemanusiaan belaka namun akhirnya berbuntut panjang sampai urusan kepolisan dengan sangkaan penggelapan.

Minggu, 24 Juli 2011

WHISTLE BLOWER ( 2 )


Whistle blower yang mungkin terjemahannya adalah pembocor rahasia, dari kata whistle yang berarti peluit / terompet  dan blower  berarti peniup sehingga secara mudah terjemahannya adalah peniup terompet.
Dalam dunia hukum whistle blower biasa diartikan dengan pembocor rahasia ( perusahaan, institusi dsb baik institusi pemerintah maupun sewasta yang rugi akibat perbuatan tindak “pidana” oleh atasan ataupun anggota institusi yang lain. }. 

Jumat, 08 Juli 2011

BERPOLIGAMI - SALAHKAH ? (2)


Posting minggu lalu dengan judul Berpoligami Salahkah – rasanya lebih tepat dengan judul berpoligami dosakah?

Ini tidak lebih karena undang undang kita di peradlan Agama ( Indonesia ) mempekenankan terjadinya poligami, meskipun dengan syarat yang ”ketat dan berat” Lihatlah pada pasal 57  Kompilasi Hukum Islam ( biasa disingkat dengan KHI ) yang berbunyi
-         Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  1. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  2. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kamis, 23 Desember 2010

AKAL BULUS



Barusan seseorang datang kekantor saya mohon dipertimbangkan untuk penangguhan lelang terhadap rumahnya yang diagunkan Dia mengatakan sudah tidak punya dana lagi untuk cicilan selama 6 bulan berjalan, namun sudah tiga tahun lebih cicilan dan bunganya lancar lancar saja. Rumahnya akan dilelang

Berdasarkan pengalaman saya, Bank hanya membutuhkan dana yang sudah dilepas ke debitur agar diperolehnya kembali, tidak peduli berapapun rumah itu berlipat kali nilai dari agunannya.

Tidak jarang meskipun rumah yang bernilai ratusan juta hanya dilelang dibawah seratus, karena yang dipentingkan bagi Bank hanyalah nilai rupiah dari hutang debitur dengan ditambah bunga dan denda sebelum diserahkan ke Balai Lelang.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Yang paling simple adalah penebusan sebelum lelang, artinya ditebus dengan nilai rupiah yang ditawarkan oleh Balai Lelang. Namun kalau tidak mampu lalu bagaimana?

Tunggu posting sesudah ini...