Dalam postingan yang lalu sudah diterangkan tiada seseorang dapat dihukum tanpa adanya aturan undang undang ( yang tertuls ) terlebih dahulu.
Di Indonesia aturan perundang undangan yang tertulis ( dalam konteks hukum pidana ) berada di KUHP dan dan ada yang tersebar diluar KUHP diantaranya Undang Undang Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan lain lain.
Hakim dan putuan yang amburadul
Saya sebut sebagai putusan yang amburadul karena dikemudian hari ternyata putusan itu adalah hasil rekayasa dengan para mafioso ( pelaku tindak per-mafia-an ) di pengadilan, sehingga merugikan rakyat dan negara dalam jumlah yang cukup banyak.
Masih ingat putusan terhadap pelaku mafia pajak di PN Tangerang? Ternyata putusan itu berbuntut panjang dengan adanya penonaktifan terhadap ketua Majelisnya. Meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun kini ketua majelisnya berstatus tersangka dan ditahan
Bagaimana undang undang memandang para pejabat yang "bermain" ini?
Dalam KUHP Bab XXVIII tentang kejahatan Jabatan pasal 418 disebutkan:
" Seoang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara palung lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Kini bayak dimedia, baik cetak maupun elektronik, yang memberitakan sepertinya hakim menerima suap sudah biasa. Bagaimana semestinya? Mungkin karena dirasa tidak ataupun kurang mencerminkan keadilan dalam era penegakan hukum sekarang ini maka lahirlah undang undang tentang Penberantasan Korupsi, undang undang tentang Suap, undang undang Gratifikasi, yang kesemuanya ancaman hukumannya lebih berat.
Tunggu posting selanjutnya....
Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 16 Juni 2010
Rabu, 19 Mei 2010
Alat Bukti Dalam Hukum Pidana
Dalam Hukum Pidana kita ( baca KUHAP ) ditentukan ada beberapa alat bukti, yaitu:
1. keterangan saksi
2. keterangan akhli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa.
---> Lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP
Dalam suatu wawancara di tv pernah ada perdebatan sahkah keterangan tersangka dipakai sebagai alat bukti ?
Tentu keterangan dari Tersangka sebagai alat bukti adalah sah. Namun permasalahannya bila dalam sidang pemeriksaan dihadapan majelis hakim hanya didasarka oleh keterangan Terdakwa saja, maka tentu saja satu alat bukti, menjadi sia sia belaka, artinya dianggap tidak ada alat bukti.
Hal ini sehubungan dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:
" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang salah melakukannya. "
Alat Bukti Yaag SAH dan Alat Bukti Yang SEMPURNA
Kita terkadang lupa bahwa meskipun alat bukti yang diajukan adalah sah, namun dalam persidangan nantinya harus memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempuna sebagaimana diamanatkan oleh undang undang diatas ( pasal 183 KUHAP ).
Sehingga seandainya sudah ada pengakuan dari seorang Terdakwa namun itu belum cukup membuktikan kalau sudah ada wujud tindak pidana yang dilakukannya. Masih dibutuhkan minimal satu alat bukti lagi sampai alat buktinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bisa berupa keterangan saksi akhli, petunjuk, surat, dan keterangan saksi.
1. keterangan saksi
2. keterangan akhli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa.
---> Lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP
Dalam suatu wawancara di tv pernah ada perdebatan sahkah keterangan tersangka dipakai sebagai alat bukti ?
Tentu keterangan dari Tersangka sebagai alat bukti adalah sah. Namun permasalahannya bila dalam sidang pemeriksaan dihadapan majelis hakim hanya didasarka oleh keterangan Terdakwa saja, maka tentu saja satu alat bukti, menjadi sia sia belaka, artinya dianggap tidak ada alat bukti.
Hal ini sehubungan dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:
" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang salah melakukannya. "
Alat Bukti Yaag SAH dan Alat Bukti Yang SEMPURNA
Kita terkadang lupa bahwa meskipun alat bukti yang diajukan adalah sah, namun dalam persidangan nantinya harus memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempuna sebagaimana diamanatkan oleh undang undang diatas ( pasal 183 KUHAP ).
Sehingga seandainya sudah ada pengakuan dari seorang Terdakwa namun itu belum cukup membuktikan kalau sudah ada wujud tindak pidana yang dilakukannya. Masih dibutuhkan minimal satu alat bukti lagi sampai alat buktinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bisa berupa keterangan saksi akhli, petunjuk, surat, dan keterangan saksi.
Minggu, 16 Mei 2010
Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya (3)
Beberapa Hak menurut KUHAP yang menjadi kewenangan dari Tersangka adalah:
A. Memperoleh Berita Acara dari:
1. Pemeriksaan (BAP)
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Penggeledahan ( terhadap rumah, barang2 miliknya, ktp, atm dsb )
5. Penyitaan barang2 miliknya ( ktp, pasport, atm, ijasah dsb )
Karena merupakan hak dan authorithy dari Tersangka maka pelanggaran terhadap prosedur yang menyimpanginya akan berupa tindakan pelanggaran dan menjurus kearah perbuatan pidana. Solusinya dilaporkan ke Propam atupun Komisi Pengawas Kepolisian. Bila tetap tidak ada tindakan terhada pengaduan Tersangka maka ajukanlah prapradilan. Untuk itu tunggu posting selanjutnya.
Disamping itu seorang Tersangka berhak untuk :
1. Didampingi oleh juru bahasa, bila kurang /tidak fahambahasa Indonesia.
2. Didampingi seorang atau lebih Pengacra / advokad
3. Setuju ataupun tidak setuju dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan.
4. Terhadap pertanyaan yang menjebak Tersangka berhak untuk diam, tidak menjawab
6. Keterangan harus bebas, tidak disiksa, tidak dijebak, tanpa rekayasa penyidik.
7. Mengajukan saksi a decharge ( yang meringankan ) terhadap dirinya.
A. Memperoleh Berita Acara dari:
1. Pemeriksaan (BAP)
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Penggeledahan ( terhadap rumah, barang2 miliknya, ktp, atm dsb )
5. Penyitaan barang2 miliknya ( ktp, pasport, atm, ijasah dsb )
Karena merupakan hak dan authorithy dari Tersangka maka pelanggaran terhadap prosedur yang menyimpanginya akan berupa tindakan pelanggaran dan menjurus kearah perbuatan pidana. Solusinya dilaporkan ke Propam atupun Komisi Pengawas Kepolisian. Bila tetap tidak ada tindakan terhada pengaduan Tersangka maka ajukanlah prapradilan. Untuk itu tunggu posting selanjutnya.
Disamping itu seorang Tersangka berhak untuk :
1. Didampingi oleh juru bahasa, bila kurang /tidak fahambahasa Indonesia.
2. Didampingi seorang atau lebih Pengacra / advokad
3. Setuju ataupun tidak setuju dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan.
4. Terhadap pertanyaan yang menjebak Tersangka berhak untuk diam, tidak menjawab
6. Keterangan harus bebas, tidak disiksa, tidak dijebak, tanpa rekayasa penyidik.
7. Mengajukan saksi a decharge ( yang meringankan ) terhadap dirinya.
Kamis, 13 Mei 2010
Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya
(2)
Meskipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka namun itu bukan berarti semua hak keperdataanya hilang. Hak keperdataanya antara lain: berobat, beribadah, konsultasi dengan penasehat hukumnya ataupun advokadnya, hak untk memperoleh dan memilih sendiri advokadnya, hak untuk mendapat informasi dari dunia luar ( kecuali bila ditentukan lain oleh undang undang ), hak untuk dikunjugi oleh keluarga atupun kerabatnya dan masih banyak lagi yang lain.
Yang tak kalah pentingnya adalah apabila tersangka dikenakan penahanan, maka tersangka mempunyai hak untuk megajukan praperadilan.
Apakah pra peradilan itu?
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 77 (a) Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya pengakapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sehingga apabila tersangka merasa prosedur atau tindakan aparat yang lain yang berkaitan dengan tata cara penangkan dan atau penahanannya dirasa adanya penyimpngan menurut undang undang maka dia berhak mengajukan praperadilan.
Kapan dan kepada siapa praperadilan diajukan dan siapa yang berhak mengajukannya?
Selanjutnya dalam bab yang sama yaitu Bab Praperadilan dalam KUHAP Bab X bagian Kesatu pasal 79 disebutkan:
(79) Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Namun menurut saya ada suatu ganjalan dalam praperadilan ini.
Nah tunggu posting selanjutnya…..
Langganan:
Postingan (Atom)