Karena dikhawatirkan pihak lawan ( suami ataupun isteri yang digugat ) akan berbuat curang maka sebaiknya semua harta bersama dibebani sita jaminan, dalam gugatan perceraian hal yang sedemikian itu dinamakan sita marital.
Kamis, 05 Mei 2011
Jumat, 29 April 2011
Birokrasi
Terkadang kita harus bijak dalam menyikapi hidup. Dalam hal ini tidak berarti kta harus mengalah terhadap fenomena kejanggalan dan perilaku yang kurang elegan dari lingkungan kita.Barusan saya ditolak untuk mengmbil surat / akte cerai dari klien yang menguasakan pada advokadnya, saya sendiri, untuk mengambil akte cerainya. Penolakannya tidak proposional karena hanya tata letak dari format surat belaka.
Kamis, 07 April 2011
PERLINDUNGAN ANAK ( 2)
Dalam posting di blog saya yang lain dengan judul Poor Family And The Neglected Children (1) juga, pernah saya nukilkan:
--- “Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh Negara,-- “ demikianlah bunyi undang undang dasar `45 versi lama, maksudnya sebelum ada amandemen dari MPR yang dicantumkan dalam pasal 34.
Senin, 04 April 2011
PERLINDUNGAN ANAK (1)
Saat membeli pulsa saya tertegun setelah mengetahui keluh kesah penjualnya, bukan karena masalah pulsanya namun tentang pengamen yang memperkerjakan anaknya (?) yang masih balita
Saya berikan tanda tanya (?) karena terkadang kurang dapat dipercaya bahwa yang diperkerjakan itu adalah anak kadungnya sendiri, sebab ada kemungkinan itu adalah anak yang disewa oleh pengamen keorang tua kandungnya.
Rabu, 09 Maret 2011
BANGUN NIKAH (2)
Nikah siri kapan diperlukan?
Meskpun dianggap berpotensi sengketa namun ada kalanya nikah siri dibutuhkan, terutama bagi kalangan keluarga yang pernah “bercerai” namun tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim di Pengadilan Agama karena mungkin tidak memenuhi kriteria sebagiamana dimaksud dalam pasal 19 PP no.9 th 1975 ( penjelasan uu no.1 th 1974 tentang Perkawinan.
Meskpun dianggap berpotensi sengketa namun ada kalanya nikah siri dibutuhkan, terutama bagi kalangan keluarga yang pernah “bercerai” namun tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim di Pengadilan Agama karena mungkin tidak memenuhi kriteria sebagiamana dimaksud dalam pasal 19 PP no.9 th 1975 ( penjelasan uu no.1 th 1974 tentang Perkawinan.
Langganan:
Postingan (Atom)



