Sabtu, 04 Juni 2011

Sanksi Santet


Tentang upaya menanggulangi terror hantu dirumah ( untuk mengetahui postingan sebelumnya klik disni ) untung kita mendapatkan ulama yang bijaksana dengan menasehati harus bedzikir selalu dan tidak lupa memohon pertolongan Allah. Selain itu dibekali juga dengan beberapa doa antaranya dari doa “ jaljalut “, seperti doa naruddu bikal a`da-a ….dst. 

Saya jadi teringat waktu ngaji dulu. Saat itu kyai saya memberi tahu bahwa kata “santet “ berasal dari kata syattat, lanjutan dari doa diatas.

Namun karena lidah jowo agak kedal maka berubahlah menjadi kata santet. Rupanya yang saya alami sekarang tidak saja ejaannya yang berubah, malah penggunaan doanya juga ikut berubah, dari minta pertolongan kepada Tuhan  menjadi  minta pertolongan kepada setan. Naudzu bilLah, mohon perlindungan saya kepada Allah swt..

Sabtu, 21 Mei 2011

Hak Diam dalam Pemeriksaan/ Penyidikan

Berbicara masalah hak hak Tersangka yang hilang tak dapat lepas dari hak diam yang erat kaitannya dengan miranda rule.  
Hak milik Tersangka / Terdakwa yang satu ini akan menjadi buah simalakama bagi para advokad. Karena dibutuhkan ketegaran untuk mempertahankan hak kliennya.  Bagaimana bila mereka para Tersangka  / Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum?
Sudah banyak peraturan perundang undangan dan hukum positip yang lain dinegeri kita, namun apakah hal tersebut sudah berlaku dilapangan ?

Senin, 16 Mei 2011

Hak Keperdataan Pada Tersangka / Terdakwa


   Seringkali timbul pertanyan dalam diri kita sendiri selagi dirundung masalah, apakah hak hak kita telah hilang?

Para tersangka terkadang ingin “berontak” karena merasa hak haknya dilecehkan oleh aparat saat dia akan ditahan ataupun disodori surat penahanannya. Benarkah hak itu hilang begitu saja?

Tidak demikian. Selama hidup hak hak azasinya tetap melekat padanya. Namun memang ada beberapa yang di”kurangkan “ Hak haknya seperti hak untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga ( saudaranya, kerabatnya dan lain lain termasuk rekan / karyawan kerjanya maih tetap dilindungi.

Kamis, 05 Mei 2011

Sita Marital

Karena dikhawatirkan pihak lawan ( suami ataupun isteri yang digugat ) akan berbuat curang maka sebaiknya semua harta bersama dibebani sita jaminan, dalam gugatan perceraian hal yang sedemikian itu dinamakan sita marital.