Sabtu, 26 Februari 2011

Bangun Nikah


Postingan ini sebenarnya sudah saya postingkan di blog saya www. masadieb.blog.com, namun karena saya rasa ada baiknya dibaca lebih luas maka saya postingkan juga d blog saya ini. Tentunya juga ada sedkit tambahan disana sini.

Beberapa minggu yang lalu terjadi perdamaian diantara klien saya dan isterinya dalam sengketa perkawinan di pengadilan Agama. Semua merasa gembira karena sengketa tidak dilanjutkan dan perkawianan menjadi utuh kembali.

Sabtu, 19 Februari 2011

Putusan Hakim Adilkah?


Putusan yang diberikan hakim terkadang kurang memenuhi selera publik. Sebenarnya samakah persepsi keadilan yang dimiliki oleh hakim ataupun majelis hakim dengan persepsi masyarakat?


Karena pokok permasalahan adalah keadian, maka inilah beberapa pengertian tentang keadilan yang sekiranya dapat dijadikan referensi untuk menguak problematika diatas.

Menuru kamus bebas Wikipedia Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

Lantas apakah putusan hakim akan dapat mewujudkan keadian, bagi pencari keadilan ( baik Penggugat ataupun Tergugat di acara perdata dan saksi korban atau Terdakwa diacara pidana?

Nah bebeda dengan moral maka hukum mempunyai sanksi bagi terhukum, baik itu sanksi pidana ataupun denda pada umumnya. Namun karena dasar berpijaknya hukum dan keadilan adalah lain, tentunya tidak setiap hukuman akan mencerminkan perbedaan nilai keadilan dalam persepsi publik.

Karenanya ada beberapa pakar yang menganggap hukum adalah hasil dari budaya manusia, diantaranya Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH. Diantara pendapat beliau mengatakan hukum adalah produk kebudayaan, selanjutnya disebutkan “ Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan.”

Namn untuk melihat pendapat lainnya, coba perhatikan definisi diawal mempelajari PIH ( Pengantar Ilmu Hukum ) dianataranya dari Roscoe Pound:

* Hukum dalam arti sebagai tatahukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)."

Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.

Sehingga hukum sebagai realtas dan keadilan sebagai kondisi kebenaran secara moral tidak selamanya dapat bertemu dalam realitas sosial dimasyarakat.

Adalah merupakan tanggung jawab seluruh warganegara agar tertib hukum dapat dtegakkan dinegeri tercinta ini.

Seperti kita lihat dalam siaran beberapa media baik itu elektronik ataupun cetak bagaimana respon masyarakat terhadap beberapa kasus yang diputus oleh Pengdilan baik ditingkat pertama , banding maupun kasasi.

Karena persepsi masyarakat tentang nilai nilai keadilan dan ketetapan hukum yang berlaku mempunyai celah yang cukup dalam sehingga sulit untuk dijembatani pertemuannya. Tentunya tidak seluruh masyarakat, namun segolongan measyarakat tertentu yang mempunyai kepentingan didalamnya.


Posting selnjutnya tentang putusan hakim