Sabtu, 31 Desember 2011

Adakah Korupsi Gurem? Untuk mengejar target kuantitas?


   Bulan ini rasanya kurang enjoy untuk posting, namun tiba tiba tergerak juga karena beberapa saat yang lalu ditawari teman kasus korupsi di Pengadlan Tipikor untuk mendampingi jadi penasehat hukumnya.

Yang menggelitik bukan fee atau uang jasa hukum yang diberikan namun lebih dari besaran nilai yang di dakwakan oleh pihak kejaksan pada calon klien. Awalnya saya sempat terkejut juga, macam apa ini. Yang trilunan belum terselesaikan dan masih berkutat pada keterangan tersangka, yang berarti belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor namun kasus yang ada ditangan saya ini kok …

Minggu, 27 November 2011

BANGSA KULI ?? TAK USAHLAH

Kampung isteri saya sudah banyak berubah dengan bertumbuhnya gedung dan perumahan yang “ layak huni “ yang rata rata pemiliknya, baik isteri ataupun suaminya bekerja sebagai TKW/TKI. Nampak keceriaan dari keluarga yang ditinggalkan oleh para TKI kita karena merasa kehidupan mereka mengalami peningkatan, paling tidak rumah mereka sudah berlantai keramik dan memperoleh fasilitas aliran listrik dari PLN

Sedangkan dilain pihak ada tetangga lain yang sekeluarga bercita cita dan  berusaha mementingkan sekolah untuk anak anaknya demi masa depannya, sepertinya ketinggalan jauh, sehingga berkesimpulam mengejar pendidikan terlampau tinggi tidak akan berarti, toh dengan bekerja sebagai TKI diluar negeri akan lebih instant untuk memperoleh kelayakan hidup. Inikah sebuah parodi kehidupan?

Jumat, 18 November 2011

PELUANG KERJA


Banyak pihak menyadari bahwa masalah anak jalanan bukan hanya sekedar memberikan efek jera pada mereka, namun yang lebih utama adalah menyadarkan bahwa mereka harus mempunyai cita cita dimana ada dunia lain yang lebih menjanjikan dalam kehidupan. Diantara semua itu juga ada pernyataan mensos dalam kabinat SBY sebagaimana disebutkan dibawah ini:

Kita sudah membuat MoU dengan tujuh kementrian untuk bersama-sama bagaimana anak-anak ini diselamatkan dari jalanan. Jadi mereka harus sekolah, harus memiliki cita-cita, harus diupayakan mereka mampu meraih cita-citanya.

Kamis, 10 November 2011

Sebuah Renungan Tentang Hari Hari Bersejarah


Catatan Kecil hari Sumpah Pemuda dan Pahlawan  

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Hari ini terlewati sudah  hari sumpah pemuda yang selalu dikenang setiap tanggal 28 September. Sederetan upacara digelar ataupun diadakan dengan berbagai maksud dan tujuan, namun semua yang nampak hanyalah mengenang dan mendengar pidato para pejabat tentang arti sumpah pemuda menururt versi dan misinya masing masing.

Minggu, 25 September 2011

Sekali Lagi Tentang pasal 317 KUHP


Karena ternyata banyak mendapat taggapan tetang berlakunya pasal 317 KUHP, berikut ini akan dicoba diketengahkan sekali lagi pembahasannya.

Namun agar lebih fresh apa itu bunyi dari pasal 317 KUHP, baiklah saya tuliskan lagi seperti dibawah ini:

Pasal 317 KUHP: “ Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang.

Bagamana yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hal ini,

Senin, 29 Agustus 2011

HARAPAN BARU DI `IDUL FITRI




Kali ini berbeda dengan posting seperti biasanya, saya coba untk menukilkan beberapa file lama diantaranya sebagamana tertera dibawah yaitu khutbah `idul fitri yang saya lakasanakan 6 tahun yang lalu dimasjid dikotaku. ( 1426 H. )  . Semoga bermanfaat. 

Namun maaf teks arabnya karena sesuatu hal tidak dimunculkan. Sekali lagi maaf. 


Saudara saudaraku sekalan kaum muslimin yang dirakhmati Alloh,

Rabu, 24 Agustus 2011

Segenap team www.mas-adieb.tk mengucapkan

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Mohon Maaf Lahir Batin


Jumat, 19 Agustus 2011

Tulung Menthung ( Hukum vs Moral 2 )


Dalam postingan yang lalu telah dibicarakan bagaimana kita ini harus waspada dengan pertologan yang agak “ berkelanjutan “ terhadap korban acciden, seperti kecelakaan, pingsan mendadak karena sakit jantung dsb.

Masalahnya karena bisa bisa nantinya justru akan membuat sial pada diri si penolongnya bila kurang waspada. Dalam bahasa jawa timuran namanya kita harus “ titi nastiti lan ati ati “. Artinya sebelum bertindak kita seyogyanya meneliti sikonnya dulu, mem-prediksi akibat tindakan kita dan bila sudah bulat niatan kita baru bertindak dengan penuh waspada. Namun kebanyakan kita selalu mengomentari – urusan balakanglah atau take for granted.. Inilah yang selalu membuat diri kita celaka nantnya.

Kamis, 11 Agustus 2011

Undang2 vs Moral


   Kasusnya memang klasik dimana ada perbenturan kepentingan  antara aturan hukum dan moral yang berkembang ditengah masyarakat.Biasanya menurut kepatutan yang ada seseorang harus berterima kasih bila mendapatkan pertolongan dimana dia sendiri tidak akan mampu menyelesakan, namun ada kalanya malah sebaliknya yang terjadi.

Awalnya memang hanya sekedar rasa perikemanusiaan belaka namun akhirnya berbuntut panjang sampai urusan kepolisan dengan sangkaan penggelapan.

Jumat, 29 Juli 2011

MENYAMBUT ROMADHON






Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, ( al Baqoroh 183 )

Marilah kita sambut romadhon kali ini dengan ikhlas agar mendapatkan ampunan dan ridho dari Alloh swt. Amin.

Minggu, 24 Juli 2011

WHISTLE BLOWER ( 2 )


Whistle blower yang mungkin terjemahannya adalah pembocor rahasia, dari kata whistle yang berarti peluit / terompet  dan blower  berarti peniup sehingga secara mudah terjemahannya adalah peniup terompet.
Dalam dunia hukum whistle blower biasa diartikan dengan pembocor rahasia ( perusahaan, institusi dsb baik institusi pemerintah maupun sewasta yang rugi akibat perbuatan tindak “pidana” oleh atasan ataupun anggota institusi yang lain. }. 

Jumat, 08 Juli 2011

BERPOLIGAMI - SALAHKAH ? (2)


Posting minggu lalu dengan judul Berpoligami Salahkah – rasanya lebih tepat dengan judul berpoligami dosakah?

Ini tidak lebih karena undang undang kita di peradlan Agama ( Indonesia ) mempekenankan terjadinya poligami, meskipun dengan syarat yang ”ketat dan berat” Lihatlah pada pasal 57  Kompilasi Hukum Islam ( biasa disingkat dengan KHI ) yang berbunyi
-         Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  1. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  2. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Jumat, 01 Juli 2011

BERPOLIGAMI - SALAHKAH


Tadi saya sempatkan untuk takziah ( dengan cara ikut berduka cita megantarkan mayit kemakam ) rekan saya yang telah meninggal dunia. Tentunya dengan statusnya yang baru dan memasuki alam barzah semua amalannya akan terhenti. Demikian kata dan nasehat pak ustad yang sering saya dengarkan..

Kebetulan ayahnya beristeri dua dan sebagai rekan yang memiliki profesi sama di kalangan praktisi hukum. Hanya bedanya dia punya isteri dua, dan sering berbincang masalah poligami dengan saya.

Ceritanya sudah bebrapa hari ini sobat saya itu selalu resah. Pasalnya isteri tuanya selalu uring-uringan tanpa sebab. Mungkin karena era emansipasi wanita yang keterlaluan, sepertinya suatu dosa bila suami berpoligami.

Kamis, 23 Juni 2011

Whistle Blower, Peranan Hakim (1)

Independensi Hakim dalam memutuskan sebuah kasus.

   Kita mulai penelusuran aparat yudikatif yang jujur dengan mempekenalkan hakim Bao, sosok hakim yang semula hanya dikenal dinegeri Cina namun kini telah mendunia.

Kita perkenalkan dulu dengan hakim pertimbangannya bahwa para raja ataupun malik yang jujur selalu ditunjang dengan kewenangannya yang tinggi sehingga bagi mereka para raja yang berhati nurani bersih tidak ada kendala serius bahkan tak akan ada dari komunirtasnya yang berani menghalangi.

Sabtu, 04 Juni 2011

Sanksi Santet


Tentang upaya menanggulangi terror hantu dirumah ( untuk mengetahui postingan sebelumnya klik disni ) untung kita mendapatkan ulama yang bijaksana dengan menasehati harus bedzikir selalu dan tidak lupa memohon pertolongan Allah. Selain itu dibekali juga dengan beberapa doa antaranya dari doa “ jaljalut “, seperti doa naruddu bikal a`da-a ….dst. 

Saya jadi teringat waktu ngaji dulu. Saat itu kyai saya memberi tahu bahwa kata “santet “ berasal dari kata syattat, lanjutan dari doa diatas.

Namun karena lidah jowo agak kedal maka berubahlah menjadi kata santet. Rupanya yang saya alami sekarang tidak saja ejaannya yang berubah, malah penggunaan doanya juga ikut berubah, dari minta pertolongan kepada Tuhan  menjadi  minta pertolongan kepada setan. Naudzu bilLah, mohon perlindungan saya kepada Allah swt..

Sabtu, 21 Mei 2011

Hak Diam dalam Pemeriksaan/ Penyidikan

Berbicara masalah hak hak Tersangka yang hilang tak dapat lepas dari hak diam yang erat kaitannya dengan miranda rule.  
Hak milik Tersangka / Terdakwa yang satu ini akan menjadi buah simalakama bagi para advokad. Karena dibutuhkan ketegaran untuk mempertahankan hak kliennya.  Bagaimana bila mereka para Tersangka  / Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum?
Sudah banyak peraturan perundang undangan dan hukum positip yang lain dinegeri kita, namun apakah hal tersebut sudah berlaku dilapangan ?

Senin, 16 Mei 2011

Hak Keperdataan Pada Tersangka / Terdakwa


   Seringkali timbul pertanyan dalam diri kita sendiri selagi dirundung masalah, apakah hak hak kita telah hilang?

Para tersangka terkadang ingin “berontak” karena merasa hak haknya dilecehkan oleh aparat saat dia akan ditahan ataupun disodori surat penahanannya. Benarkah hak itu hilang begitu saja?

Tidak demikian. Selama hidup hak hak azasinya tetap melekat padanya. Namun memang ada beberapa yang di”kurangkan “ Hak haknya seperti hak untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga ( saudaranya, kerabatnya dan lain lain termasuk rekan / karyawan kerjanya maih tetap dilindungi.

Kamis, 05 Mei 2011

Sita Marital

Karena dikhawatirkan pihak lawan ( suami ataupun isteri yang digugat ) akan berbuat curang maka sebaiknya semua harta bersama dibebani sita jaminan, dalam gugatan perceraian hal yang sedemikian itu dinamakan sita marital.

Jumat, 29 April 2011

Birokrasi

Terkadang kita harus bijak dalam menyikapi hidup. Dalam hal ini tidak berarti kta harus mengalah terhadap fenomena kejanggalan dan perilaku yang kurang elegan dari  lingkungan kita.
Barusan  saya ditolak untuk mengmbil surat / akte cerai dari klien yang menguasakan pada advokadnya, saya sendiri, untuk mengambil akte cerainya. Penolakannya tidak proposional karena hanya tata letak dari format surat belaka.

Kamis, 07 April 2011

PERLINDUNGAN ANAK ( 2)


Dalam posting di blog saya yang lain dengan judul Poor Family And The Neglected Children (1) juga, pernah saya nukilkan:
--- “Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh Negara,-- “ demikianlah bunyi undang undang dasar `45 versi lama, maksudnya sebelum ada amandemen dari MPR yang dicantumkan dalam pasal 34.

Senin, 04 April 2011

PERLINDUNGAN ANAK (1)


Saat membeli pulsa saya tertegun setelah mengetahui keluh kesah penjualnya, bukan karena masalah pulsanya namun tentang pengamen yang memperkerjakan anaknya (?) yang masih balita

Saya berikan tanda tanya (?) karena terkadang kurang dapat dipercaya bahwa yang diperkerjakan itu adalah anak kadungnya sendiri, sebab ada kemungkinan itu adalah anak yang disewa oleh pengamen keorang tua kandungnya.

Rabu, 09 Maret 2011

BANGUN NIKAH (2)

Nikah siri kapan diperlukan?

Meskpun dianggap berpotensi sengketa namun ada kalanya nikah siri dibutuhkan, terutama bagi kalangan keluarga yang pernah “bercerai” namun tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim di Pengadilan Agama karena mungkin tidak memenuhi kriteria sebagiamana dimaksud dalam pasal 19 PP no.9 th 1975 ( penjelasan uu no.1 th 1974 tentang Perkawinan.

Sabtu, 26 Februari 2011

Bangun Nikah


Postingan ini sebenarnya sudah saya postingkan di blog saya www. masadieb.blog.com, namun karena saya rasa ada baiknya dibaca lebih luas maka saya postingkan juga d blog saya ini. Tentunya juga ada sedkit tambahan disana sini.

Beberapa minggu yang lalu terjadi perdamaian diantara klien saya dan isterinya dalam sengketa perkawinan di pengadilan Agama. Semua merasa gembira karena sengketa tidak dilanjutkan dan perkawianan menjadi utuh kembali.

Sabtu, 19 Februari 2011

Putusan Hakim Adilkah?


Putusan yang diberikan hakim terkadang kurang memenuhi selera publik. Sebenarnya samakah persepsi keadilan yang dimiliki oleh hakim ataupun majelis hakim dengan persepsi masyarakat?


Karena pokok permasalahan adalah keadian, maka inilah beberapa pengertian tentang keadilan yang sekiranya dapat dijadikan referensi untuk menguak problematika diatas.

Menuru kamus bebas Wikipedia Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

Lantas apakah putusan hakim akan dapat mewujudkan keadian, bagi pencari keadilan ( baik Penggugat ataupun Tergugat di acara perdata dan saksi korban atau Terdakwa diacara pidana?

Nah bebeda dengan moral maka hukum mempunyai sanksi bagi terhukum, baik itu sanksi pidana ataupun denda pada umumnya. Namun karena dasar berpijaknya hukum dan keadilan adalah lain, tentunya tidak setiap hukuman akan mencerminkan perbedaan nilai keadilan dalam persepsi publik.

Karenanya ada beberapa pakar yang menganggap hukum adalah hasil dari budaya manusia, diantaranya Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH. Diantara pendapat beliau mengatakan hukum adalah produk kebudayaan, selanjutnya disebutkan “ Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan.”

Namn untuk melihat pendapat lainnya, coba perhatikan definisi diawal mempelajari PIH ( Pengantar Ilmu Hukum ) dianataranya dari Roscoe Pound:

* Hukum dalam arti sebagai tatahukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi)."

Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.

Sehingga hukum sebagai realtas dan keadilan sebagai kondisi kebenaran secara moral tidak selamanya dapat bertemu dalam realitas sosial dimasyarakat.

Adalah merupakan tanggung jawab seluruh warganegara agar tertib hukum dapat dtegakkan dinegeri tercinta ini.

Seperti kita lihat dalam siaran beberapa media baik itu elektronik ataupun cetak bagaimana respon masyarakat terhadap beberapa kasus yang diputus oleh Pengdilan baik ditingkat pertama , banding maupun kasasi.

Karena persepsi masyarakat tentang nilai nilai keadilan dan ketetapan hukum yang berlaku mempunyai celah yang cukup dalam sehingga sulit untuk dijembatani pertemuannya. Tentunya tidak seluruh masyarakat, namun segolongan measyarakat tertentu yang mempunyai kepentingan didalamnya.


Posting selnjutnya tentang putusan hakim

Jumat, 21 Januari 2011

ISLAH DALAM SENGKETA PERCERAIAN


Dalam beracara perdata di Pengadilan ( termasuk di Pengadilan Agama dalam semua jenis kasus ) harus dilewati dahulu tahap mediasi ( vide Perma MA no. 1 th 2008 ).
Proses perceraian, termasuk gugatan cerai ataupun permohonan cerai talak tidak terkecuali, harus melalui tahap mediasi. Sebagaimana disebutkan dalam Perma MA no. 1 th 2008, pasal 2 ayat 3 yang berbunyi:

Bagi mereka yang sudah pernah berurusan dengan perceraian maka masalah mediasi bukanlah barang baru tentunya. Yang patut dimengerti bahwa dalam mediasi ini perdamaian atau biasa disebut islah tidak dipaksakan harus terwujud, namun tergantung pada para pihak. Sehingga harap dibedakan antara perdamaian atau “ islah “ bila berhasil akan membuahkan akte perdamaian dengan “ mediasi “ yang mempunyai muara sama dengan perdamaian yaitu adanya akte perdamaian bila mediasiya berhasil.

Perbedaannya adalah bila mediasi merupakan tahap persidangan yang wajib diikuti menurut undang undang namun perdamaian adalah kesepekatan para pihak pencari kedilan sendiri dan tidak harus ada, dengan waktu dan acaranya adalah dalam semua tingkat pemeriksaan sampai dengan menjelang putusan dibacakan.

Sebenarnya apakah islah itu dan bagaimana dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian sengketa perdata?

Karena merupakan kesepakatan para pihak pencari keadilan, maka islah biasanya didahului dengan loby para pihak ataupun para kuasa hukumnya ( para pengacara yang menjadi kuasa hukumnya ). Namun dimungkinkan juga oleh anjuran majelis hakim agar para pihak berdamai dalam mencari solusi perkara ataupun sengketanya.

Pedamaian dalam Sengketa Perceraian

Karena merupakan bagian dari sengketa perdata maka dalam mengupayakan adanya perdamaian dalam sengketa perceraian tentunya tidak lepas dari asas asas hukum dan acara perdata sepanjang tidak disimpangi karena sudah ada aturan undang undang tersendiri yang mengaturnya..

Perdamaian adalah merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk menghentikan sengketanya di Pengadilan dengan cara damai dengan kondisi / syarat syrat yang disepakati

Nah karena berbicara masalah kesepakatan maka kita tidak dapat melepaskan diri dengan pasal 1320 BW, yang berbunyi:
 Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
 Suatu hal yang tertentu ( obyek perjanjian )
 Suatu sebab yag halal ( tidak melanggar undang undang )

Kalau kita berbicara dalam lingkup perdamaian di dalam acara sengketa di Peradilan Agama maka tentunya harus diperhatikan juga kaidah atapun aturan fiqih yang mengaturnya.

Pada pokoknya perdamaian itu adalah upaya menghentikan sengketa di Pengadilan ( perdata ) dengan cara damai, bisanya dengan beberapa kondisi diantaranya para pihak saling memberi dan menerima imbalan sesuatu dari lawan sengketanya baik dari hal yang disengketakan ataupun dari luar barang sengketanya, dan ingat harus tertulis karena nantinya akte perdamaian haruslah exutable (eksekusi harus dapat dilaksanakan ).