Rabu, 09 Maret 2011

BANGUN NIKAH (2)

Nikah siri kapan diperlukan?

Meskpun dianggap berpotensi sengketa namun ada kalanya nikah siri dibutuhkan, terutama bagi kalangan keluarga yang pernah “bercerai” namun tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim di Pengadilan Agama karena mungkin tidak memenuhi kriteria sebagiamana dimaksud dalam pasal 19 PP no.9 th 1975 ( penjelasan uu no.1 th 1974 tentang Perkawinan.



Atau bisa juga karena para pihak atau salah satu pihak tidak mampu menghadirkan saksi ataupun alat bukti lain yang diperlukan untuk sahnya perceraian.

Sebagaimana sudah diterangkan dalam posting Bangun Nikah maka tentunya meskipun secara hukum positip yang berlaku di Indinesia mereka adalah suami isteri yang sah dan nama mereka dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam register daftar perkawinan sebagai suami isteri namun dalam hati kecil ( tidak pada semua orang ) akan ragu tentang keabsahan mereka sebagai suami isteri yan sah menurut agama ( Islam ).

Mengapa demikian ?
Karena pihak suami sudah pernah mengucapkan talak kepada isterinya ataupun karena sebab yang lain.

Nah persoalannya akan timbul kelak jika hubungan mereka membuahkan seorang atau lebih anak, yang tentu saja membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Meskipun anak anak itu sah mendapatkan perlindungan hukum sebagai anak yang sah namun ada kalanya mereka dapat berstatus sebagai hasil perzinahan.
Celah ini biasa diisi oleh orang Jawa dengan cara melaksanakan bangun nikah, atau bahasa kerennya tajdidunnikah ( mungkin ditempat lain juga demikian, saya kurang tahu ).

Bangun nikah ini jelas bentuknya nikah siri, karena tidak dicatat di register pernikahan di KUA setempat. Cukup hanya dihadiri mempelai berdua, wali, dua orang saksi, ijab qobul dan adakalanya dengan mahar. Namun menurut hukum Islam sah perkawinannya. Sehingga mereka, suami isteri, baik dipandang dari segi hukum yang manapun sah sebagai suami isteri.

Postingan ini juga dapat dilihat di www.masadieb.blog.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.