Jumat, 29 Oktober 2010

Sumpah Jabatan

Semula posting ini karena kerabat saya ingin mendengarkan ayat ayat Qur`an lengkap dengan terjemahnya. Namun terbersit dalam pikiran saya alangkah baiknya bila para pejabat juga ikut jejak dari kerabat saya itu, hingga dapat menghindari tindak yang menyimpang dari sumpah jabatan yang setiap awal senen sebelum bekerja atau setidaknya tanggal 17 setiap bulannya dibaca pada upacara bendera.

Apakah sumpah jabatan yang dibaca? Sekiranya mereka mengetahui bahwa taqwa kepada Tuhan YME ( untuk umat muslim baca taqwa kepada Alloh swt ) maka tentu mereka akan takut mengerjakan dosa dan penghianatan terhadap rakyat.

Inilah salah satu bentuk sumpah jabatan ( untuk Hakim, Panitra dsb }:

Dalam Peraturan Pemerintah No.10 th 1947 pasal 2 menyebutkan sumpah jabatannya adalah:

Demi Allah! Saya bersumpah:

Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga.

Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai atau akan mempunyai perkara atau hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; bahwa saya didalam melakukan kewajiban saya senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah-menyebelah dan tidak memandang orang; bahwa saya akan bekerja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai, kehakiman yang tulus, saleh, cermat dan bersemangat



Nah untuk lebih meyakinkan mereka patut kiranya mendengarkan beberapa ayat al Qur`an sebagai bacaan dengan cara klik disini

Namun anjuran ini bukan semata ditujukan kepada para pejabat saja, tidak terkecuali juga kepada para awam termasuk seperti diri saya juga.

Semoga banyak manfaatnya.

Senin, 25 Oktober 2010

HAKIM BERMASALAH

Dalam postingan yang lalu sudah diterangkan tiada seseorang dapat dihukum tanpa adanya aturan undang undang ( yang tertuls ) terlebih dahulu.

Di Indonesia aturan perundang undangan yang tertulis ( dalam konteks hukum pidana ) berada di KUHP dan dan ada yang tersebar diluar KUHP diantaranya Undang Undang Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan lain lain.

Hakim dan putuan yang amburadul

Saya sebut sebagai putusan yang amburadul karena dikemudian hari ternyata putusan itu adalah hasil rekayasa dengan para mafioso ( pelaku tindak per-mafia-an ) di pengadilan, sehingga merugikan rakyat dan negara dalam jumlah yang cukup banyak.

Masih ingat putusan terhadap pelaku mafia pajak di PN Tangerang? Ternyata putusan itu berbuntut panjang dengan adanya penonaktifan terhadap ketua Majelisnya. Meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun kini ketua majelisnya berstatus tersangka dan ditahan

Bagaimana undang undang memandang para pejabat yang "bermain" ini?

Dalam KUHP Bab XXVIII tentang kejahatan Jabatan pasal 418 disebutkan:

" Seoang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara palung lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kini bayak dimedia, baik cetak maupun elektronik, yang memberitakan sepertinya hakim menerima suap sudah biasa. Bagaimana semestinya? Mungkin karena dirasa tidak ataupun kurang mencerminkan keadilan dalam era penegakan hukum sekarang ini maka lahirlah undang undang tentang Penberantasan Korupsi, undang undang tentang Suap, undang undang Gratifikasi, yang kesemuanya ancaman hukumannya lebih berat.

Minggu, 24 Oktober 2010

Tayangan Hipnotis di TV Layak Dihentikan ( II )

Inti dari hipnotis adalah sugesti, baik dari external maupun internal. Artinya auto sugesti akan memberikan peranan yang penting untuk membuka diri menerima perintah perintah hipnotis dari pihak lain.

Diantara langkah langkah membuka diri terhadap perintah dari luar adalah pembelajaran bagaimana cara cara seseorang memasuki tahap menerima perintah, sepertri yang ditayangkan dalam beberapa episode di televisi.

Sehingga tayangan tv akan mendorong pemirsa untuk menerima perintah dan membangun auto sugesti dalam memasuki alam hipnotis.

Nah disinilah bahayanya-karena bila nantinya ada orang yang berniat jahil, maka dengan mudahnya akan memasukkan perintah jahil pula, seperti perintah memberikan uang, ataupun perhiasan dan tidak menutup kemungkinan kehormatanm diri.

Tentunya ini adalah rangkaian kata kata bohong untuk tujuan menguntungkan diri sendiri ( atau oranmg lain ) sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHP, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepada penghipnotis. Orang awam biasa menyebut digendam

Inilah pasal selenkapnya:

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Karenanyalah saya lebih cenderung mengatakan lebih baik tayangan hipnotis di media tv dihentikan, karena dapat membangun opini baik individu maupun publik tentang penerimaan diri terhadap perintah hipnotis.