Minggu, 24 Oktober 2010

Tayangan Hipnotis di TV Layak Dihentikan ( II )

Inti dari hipnotis adalah sugesti, baik dari external maupun internal. Artinya auto sugesti akan memberikan peranan yang penting untuk membuka diri menerima perintah perintah hipnotis dari pihak lain.

Diantara langkah langkah membuka diri terhadap perintah dari luar adalah pembelajaran bagaimana cara cara seseorang memasuki tahap menerima perintah, sepertri yang ditayangkan dalam beberapa episode di televisi.

Sehingga tayangan tv akan mendorong pemirsa untuk menerima perintah dan membangun auto sugesti dalam memasuki alam hipnotis.

Nah disinilah bahayanya-karena bila nantinya ada orang yang berniat jahil, maka dengan mudahnya akan memasukkan perintah jahil pula, seperti perintah memberikan uang, ataupun perhiasan dan tidak menutup kemungkinan kehormatanm diri.

Tentunya ini adalah rangkaian kata kata bohong untuk tujuan menguntungkan diri sendiri ( atau oranmg lain ) sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHP, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepada penghipnotis. Orang awam biasa menyebut digendam

Inilah pasal selenkapnya:

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Karenanyalah saya lebih cenderung mengatakan lebih baik tayangan hipnotis di media tv dihentikan, karena dapat membangun opini baik individu maupun publik tentang penerimaan diri terhadap perintah hipnotis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.