Karena ternyata banyak mendapat
taggapan tetang berlakunya pasal 317 KUHP, berikut ini akan dicoba
diketengahkan sekali lagi pembahasannya.
Namun agar lebih fresh apa itu bunyi
dari pasal 317 KUHP, baiklah saya tuliskan lagi seperti dibawah ini:
Pasal 317 KUHP: “ Dengan sengaja
memasukkan atau menyuruh menuliskan surat
pengaduan atau surat
pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi
pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang. “
Bagamana
yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hal ini,