Minggu, 15 Agustus 2010

HAK KONSUMEN (2)

Beberapa hari yang lalu sebelum romadhon telah dipostingkan masalah hak hak dari konsumen, diantaranya adalah:

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Yang kesemuanya itu dapat dibaca dalam uu perlindungan konsumen.( menurut uu no. 8 th 1999 pasal 4 }

BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen )

Kita lihat dalam hak konsumen yang dicantumkan dalam pasal 4 huruf e yang menyatakan e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Bagaimana cara penyelesaian sengketa itu? Tentunya ada dua kemungkinan yaitu melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Dalam menempuh modus perdata maka konsumen boleh mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau biasa disebut dengan BPSK

Apakah BPSK itu ? BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen. Dan karena merupakan suatu badan / intitusi maka siapa Anggota BPSK ?

BPSK beranggotakan:
- 3 - 5 orang dari unsur Pemerintah
- 3 - 5 orang dari unsur Konsumen
- 3 - 5 orang dai unsur Pelaku Usaha
yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5))

Dasar Hukum

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan

> Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Badan ini merupakan institusi peradilan juga yang melakukan persidangan dengan menghasilkan putusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan beaya ringan. Dikatakan

cepat karena harus memberikan putusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan eksekusi / putusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ),

sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa,

murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.

Cara gugatannya tentunya tidak lepas dari dasar dasar gugatan perdata dengan cara membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK,

Maksudnya dengan tidak meninggalkan / memperhatikan pokok pokok gugatan perdata seperti melengkapi alat buktinya surat( Faktur, Kwitansi, Bon dll.) Para pihak dan alamatnya harus jelas ( pengadu / penggugat selaku konsumen, pengusaha atau pelaku usaha, keluhan ataupun maksud pengajuan gugatan / ganti rugi yang dikehendaki dsb , selain syarat administratip lainnya sepeti ktp atau indensitas lain yang mendukung, diantaranya:

-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Tunggu posting selanjutnya

Kamis, 12 Agustus 2010

Marhaban Ya Romadhon

Untuk menghormati bulan yang suci dan penuh berkat ini team www.mas-adieb.tk memasang radio streaming yang link ke HANG RADIO dan RODJA FM. Semoga dapat meningkatkan amal ibadah kita di bulan romadhon ini. Amin

Minggu, 01 Agustus 2010

Hak Konsumen

Penipuan


Barusan keluaga saya mendapatkaan stroke hadiah dari produsen minuman bersenergi sebuah kijang inova. Memang menggiurkan. Anak sulung saya berniat menjual kembali sedang yang bontot bersedia meminjami dana untuk membayar pajak hadiahnya, bpkb dan sebagainya.

Ketika customer service minuman ber-energi pusat memberi tahukan bahwa perusahaan ini tidak pernah menegeluarkan promo dengan hadiah sebuah mobil kijang innova, maka barulah sadar anak-anak saya bahwa itu penipuan, dan bahkan dari pihak cs extrajoss meminta saya agar mengabaikan saja iming-iming hadiah itu, karena semua itu bohong saja.

Sebenarnya sudah banyak atensi mass media dalam kasus ini, namun mungkin sanksinya yang kurang efektif, terbukti masih banyak saja keberanian mereka mereka yang iseng dan melakukan penipuan.

Adakah undang undang mengaturnya?

Pasal Penipuan.

pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Bagaimana bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap konsumen? Memang pekerjaan iseng ini bukan perusahaan ataupun produsen yang mengerjakan, dan pihak produsen sudah memberikan klarifijksi bahwa itu semua bohong, artinya telah terjadi penipuan.

Kabarnya Kementerian Perdagangan sudah mengajukan usulan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perilindungan Konsumen, karena ditengarai banyak mengandung pasal karet dan tidak memberikan efek jera pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen.
“Permohonan revisinya sudah masuk ke Prolegnas DPR RI (program legislasi nasional). Mudah- mudahan cepat selesai. Harapan kita, bisa diundangkan tahun 2011 atau 2012,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo kepada wartawan, Senin [19/04] di Bogor, pada acara Pencerahan Perlindungan Konsumen Bagi Wartawan bertema “Bersama Media Kita Didik Masyarakat Menjadi Konsumen Cerdas”.
Sebenarnya apakah hak hak konsumen dalam setiap transaksi?

Hak dan Kewajiban Konsumen ( menurut uu no. 8 th 1999 )

Pasal 4

Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selanjunya tunggu bahasan berikutnya.....