Minggu, 01 Agustus 2010

Hak Konsumen

Penipuan


Barusan keluaga saya mendapatkaan stroke hadiah dari produsen minuman bersenergi sebuah kijang inova. Memang menggiurkan. Anak sulung saya berniat menjual kembali sedang yang bontot bersedia meminjami dana untuk membayar pajak hadiahnya, bpkb dan sebagainya.

Ketika customer service minuman ber-energi pusat memberi tahukan bahwa perusahaan ini tidak pernah menegeluarkan promo dengan hadiah sebuah mobil kijang innova, maka barulah sadar anak-anak saya bahwa itu penipuan, dan bahkan dari pihak cs extrajoss meminta saya agar mengabaikan saja iming-iming hadiah itu, karena semua itu bohong saja.

Sebenarnya sudah banyak atensi mass media dalam kasus ini, namun mungkin sanksinya yang kurang efektif, terbukti masih banyak saja keberanian mereka mereka yang iseng dan melakukan penipuan.

Adakah undang undang mengaturnya?

Pasal Penipuan.

pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lamam empat tahun.

Bagaimana bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap konsumen? Memang pekerjaan iseng ini bukan perusahaan ataupun produsen yang mengerjakan, dan pihak produsen sudah memberikan klarifijksi bahwa itu semua bohong, artinya telah terjadi penipuan.

Kabarnya Kementerian Perdagangan sudah mengajukan usulan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perilindungan Konsumen, karena ditengarai banyak mengandung pasal karet dan tidak memberikan efek jera pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen.
“Permohonan revisinya sudah masuk ke Prolegnas DPR RI (program legislasi nasional). Mudah- mudahan cepat selesai. Harapan kita, bisa diundangkan tahun 2011 atau 2012,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo kepada wartawan, Senin [19/04] di Bogor, pada acara Pencerahan Perlindungan Konsumen Bagi Wartawan bertema “Bersama Media Kita Didik Masyarakat Menjadi Konsumen Cerdas”.
Sebenarnya apakah hak hak konsumen dalam setiap transaksi?

Hak dan Kewajiban Konsumen ( menurut uu no. 8 th 1999 )

Pasal 4

Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Selanjunya tunggu bahasan berikutnya.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.