Jumat, 16 Juli 2010

ALAT BUKTI DALAM PROSES PERDATA

Barusan seorang klien menunjukkan surat keterangan jual beli tanah ( yang menurut anggapan saya ) kurang valid.

Sebenarnya apa saja yang dinamakan alat bukti dalam hukum acara perdata?

Karena republik tercinta ini belum mampu membuat hukum acara perdata sendiri maka sesuai dengan pasal peralihan uu dasar kita untuk mengisi kekosongan hukum ya terpaksa kita pakai dulu aturan acara perdata zaman baheula, yatu Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, biasa disingkat RIB atau HIR ( yang dipebaharui ).

Alat Bukti

Untuk memulainya baiklah kita lihat pasal 163 HIR yang menyebutkan : " Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu. "

Secara populer pasal ini dapat diartikan / dibaca dengan pengertian " siapa yang mendakwakan dialah yang harus membuktikannya "

Untuk mendukung para pihak terhadap dalil dan landasan hukum yang diajukan dalam proses pemeriksaan sidang perdata ( juga dalam sidang yang lain termasuk pidana, perceraian, militer dan tata usaha negara tentunya ) dibutuhkan alat bukti yang valid. Dalam Pasal 164 HIR disebutkan ada 5 macam alat bukti yaitu :

1. Surat, diatur dalam Pasal 165 – 169
2. Saksi, diatur dalam Pasal 169 – 172
3. Persangkaan, diatur dalam Pasal 173
4. Pengakuan, diatur dalam Pasal 174 – 176
5. Sumpah, diatur dalam Pasal 177

Meskipun beberpa akhli menerangkan bahwa tidak semuanya dalam pasal 164 HIR menjadi alat bukti ( persangkaan persangkaan dan sumpah ) namun karena hukum acara perdata menyatakan sebagaimna dicantumkan dalam HIR saya berpandangan tetap sebagai alat bukti dalam proses perdata.

Tidak semua hal yang didalilkan baik oleh Penggugat maupun Tergugat harus dibuktikan. Sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan secara umum, artinya hal hal yang diketahui oleh khalayak umum pasti ada / terjadi tidak perlu dibuktikan lagi, yang dalam proses hukum biasa disebut dengan notoire feiten. Sebagai contohnya kita ketahui bersama semua kantor / dinas pemerintah pada hari minggu pasti libur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.