Rabu, 07 Juli 2010

SATPOL PP DIPERSENJATAI

Berita tentang satpol pp akan dipersenjatai banyak menyita perhatian masyarakat karena beberapa kasus yang terjadi dilapangan menurut opini pemerhati dan beberapa tokoh sudah terlalu banyak mengindikasikan penyimpangan.

Namun Mendagri beralasan bahwa peraturannya sudah ada jauh sebelum kasus Priok terjadi

Jadi mendagri bukan merencanakan untuk mempersenjatai namun akan memberlakukan aturan hukum tentang mempersenjatai satpol pp. Kalau dilihat dari aspek hukum memang bisa saja pemberlakukan aturan mempersenjatai satpol itu.

Namun etiskah itu?

Diantara alasan dan alibi penentangan terhadap wacana mempersenjatai satpol pp adalah karena tanpa senjata saja satpol pp sudah sedemikian beringas ( ingat kasus priok ), bagaimana pula bila mereka memegang senjata api ataupun jenis senjata yan lain?

Lagian pula mereka bukan melawan warganegara ( baca rakyat pinggiran ) namun mereka melawan pedagang kaki lima dan warga negara yang dipinggirkan namun terpaksa karena himpitan tekanan ekonomi harus meniti hidup di lahan hijau di kota kota yang gemerlap dengan taburan janji fatamorgana.

Bagaimana bila pola kerja satpol pp itu dipersenjatai dengan moral yang menumbuhkan empathy terhadap warga pinggiran? Bukankah ini juga senjata yang ampuh?

Bagaimana jika hasil sitaan tidak dibuang begitu saja, misalkan diadakan lokasi khusus semacam rubasan ( rumah barang sitaan negara )

Bila ini terjadi maka para pedagang kaki lima yang mungkin hanya mempunyai barang komoditi ( baca barang dagangannya ) cuma itu itu saja satu satunya, akan sedikit terobati dengan dikembalikannya dagangannya lagi. Kalau toh kemudian barang itu dimusnahkan tentunya akan membuat nestapa keluarganya yang mengharapkan nafkah dari hasil penjualannya yang cuma itu.

Namun semuanya itu masih tergantung pada perda masing masing daerah, yang tentunya mempunyai versi dan aplikasi sendiri.

Solusi terhadap keberadaan pkl memang salah satunya adalah tindakan yang tegas dan komperhensip dari satpol pp. Namun masih diperlukan juga solusi yang lain selain solusi hukum, misalnya solusi kemanusiaan dari daerah ( baca pemda ) dan pemerintah pusat, baik menyangkut kesejahteraannya maupun lokasinya.

Berita terakhir dari Jawa Pos ( Kamis 8 Juli 2010 ) mendagri menyatakan tentang mempersenjatai satpol pp ditunda namun tidak dicabut. Mereka dalam operasional hanya dibekali senjata pentungan dan senjata kejut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.