Kamis, 01 Juli 2010

Membeli Umur ( 2 )

Masih seputar membeli umur

Masihkan anak dibawah umur harus dilindungi bila orang tuanya dengan rela melepaskan untuk melangsungkan pernikahannya?

Apakah kiranya anak dapat menentukan jalan hidupnya sendiri dengan tanpa intervensi orang tuanya ?

Tentunya semuanya harus dicermati secara kasuistis, artinya sampai dimana batasan dan rambu rambu yang memberikan keleluasaan kepada anak untuk menentukan nasibya, termasuk terhadap keluarganya yang akan dibina.

Ingat kasus di Semarang antara syech Puji yang banyak mengandung pro dan kontra.

Perkawinan anak yang belum dewasa tentu harus melalui proses ijin orang tua bakal calon mempelai wanita di Pengadilan Agama bila akan dilaksanakan. Demikian itu sudah menjadi amanat undang undang.

Masalahnya tentu akan terpikulkan pada niat yang sebenarnya apakah perkawinan itu menjadi suatu paksaan bagi si anak, karena desakan ekonomi, tipu daya orang tua sendiri ataupun karena keinginan masing masing pihak untuk menjalin kehidupan bersama dalam perkawinan yang sah.

Dititik persimpangan inlah nanti akan terjadi, apakah ijin orang tua bakal calon mempelai wanita merupakan jenis membeli umur atau memamg proses permohonan ijin orang tua di Pengadilan Agama adalah salah satu proses guna membentuk keluarga sebagaimana diamanatkan undang undang dan moral serta agamanya.

Pelanggaran ataupun penyimpangan disini seyogyanya mendapatkan sanksi

Sanksi itu dapat saja berupa sanksi moral ataupun pidana. Sebenarnya sanksi moral akan lebih banyak membawa nestapa bsgi pelakunya, namun sepertinya masyarakat akan lebih dipuaskan dengan adanya pemberlakuan sanksi pidana.

1 komentar:

  1. Perkawinan dibawah umur selalu melanggar moral.

    Bagaimana dg kawin gantung?

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.