Rabu, 30 Juni 2010

MEMBELI UMUR

ANEKDOTE DI PENGADILAN AGAMA

Seraya menunggu panggilan dari kasir di Pengadilan Agama untuk mengambil putusan gugatan perceraian, saya bertanya kearah seorang anak gadis dsamping saya.

Kenapa ke Pengadilan Agama, apakah ingin mengajukan gugatan cerai? Lalu dijawab apa?

Yang mengejutkan jawabannya adalah bukan untuk mengajukan gugatan perceraian dia ke Pengadilan Agama ( memang di Pengadilan Agama bukan untuk mengurus perceraian saja, bisa juga untuk kasus wasiat, waris, hibah, dsb ) namun kedatangannya adalah untuk membeli umur

Diterangkannya lebih lanjut, karena perkenalannya dengan seorang pria lewat HP dan setelah menjalin cinta, kini mereka berdua akan melangsungkan pernikahan. Namun apa lacur umurnya baru menginjak 16 tahun, sehingga butuh ijin dari orang tua mempelai wanita.

Prosedrnya sih benar, HARUS ADA ijin orang tua mempelai wanita, surat keterangan kepala desa dan mungkin semua persyaratan administratip yang lain sudah dpenuhi, plus beaya sidang permohonannya .

Cuma yang patut disayangkan kenapa disebutnya dengan membeli umur

Memangnya umur dapat diperjual belikan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.