Rabu, 16 Juni 2010

HAKIM BERMASALAH ?

Dalam postingan yang lalu sudah diterangkan tiada seseorang dapat dihukum tanpa adanya aturan undang undang ( yang tertuls ) terlebih dahulu.

Di Indonesia aturan perundang undangan yang tertulis ( dalam konteks hukum pidana ) berada di KUHP dan dan ada yang tersebar diluar KUHP diantaranya Undang Undang Anti Korupsi, UU Anti Terorisme dan lain lain.

Hakim dan putuan yang amburadul

Saya sebut sebagai putusan yang amburadul karena dikemudian hari ternyata putusan itu adalah hasil rekayasa dengan para mafioso ( pelaku tindak per-mafia-an ) di pengadilan, sehingga merugikan rakyat dan negara dalam jumlah yang cukup banyak.

Masih ingat putusan terhadap pelaku mafia pajak di PN Tangerang? Ternyata putusan itu berbuntut panjang dengan adanya penonaktifan terhadap ketua Majelisnya. Meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun kini ketua majelisnya berstatus tersangka dan ditahan

Bagaimana undang undang memandang para pejabat yang "bermain" ini?

Dalam KUHP Bab XXVIII tentang kejahatan Jabatan pasal 418 disebutkan:

" Seoang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara palung lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kini bayak dimedia, baik cetak maupun elektronik, yang memberitakan sepertinya hakim menerima suap sudah biasa. Bagaimana semestinya? Mungkin karena dirasa tidak ataupun kurang mencerminkan keadilan dalam era penegakan hukum sekarang ini maka lahirlah undang undang tentang Penberantasan Korupsi, undang undang tentang Suap, undang undang Gratifikasi, yang kesemuanya ancaman hukumannya lebih berat.

Tunggu posting selanjutnya....