Sabtu, 12 Juni 2010

Saksi (2 )

Resiko seorang saksi

Kita maklumi bahwa terkadang menjadi saksi mempunyai resiko yang tinggi, artinya akan membawa akibat buruk bagi saksi itu sendiri.

Namun hendaknya dimaklumi bahwa mungkin tanpa kesaksian kita kasus akan menjadi semakin rumit dan bahkan mempunyai efek yang amat merugikan kepada saksi korban ataupun memuat martabat seseorang menjadi terpuruk dan fitnah terus menghinggapi pada pribadi seseorang, bahlan terhadap institusi.

Untuk menampung itu semua undang undang mengaturnya, siapa siapa yang dapat mengundurkan diri menjad saksi, ataupun menolak menjadi saksi.

Namun bagi saksi yang dibutuhkan sekali justru undang undang memberikan keselamatan terhadap saksi itu, yang biasa disebut dengan undang undang perlindungan terhadap saksi. Lihat undang undang perlindungan terhadap saksi dan korban disini

Mengapa sampai diatur dalam perundang-undangan ? Karena dikhawatirkan apabila terungkap dengan jelas dan transparan keterlibatan pelaku tindak kriminal, maka mengakibatkan pelaku akan terusik bahkan terancam dipidana.

Itulah salah satu sebab mengapa seseorang enggan menjadi saksi, karena terkadang dapat beresiko tinggi.

Sebagaian besar advokad, polisi dan jaksa pernah mengalaminya, bagaimana sulitnya menghadirkan saksi kunci dalam suatu perkara.

Tunggu posting selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.