Terkejut juga saya ketka
mendapatkan SP2HP tentang kemajuan kasus korupsi yang dilaporkan klien saya ke pihak Polisi. Dinyatakan masih
kurang memenuhi sayarat karena tidak ada uang negara yang dirugikan.
Demikian juga kadang kita
mendengar pernyataan seseorang yang mengatakan bahwa korupsi harus ada
kaitannya dengan uang negara.
Benarkah demikian? Marilah kita
cermati beberapa peraturan tentang tindak pidana korupsi yang berlaku sebagai
hukum positip di Indonesia, sebagaimana dicantumkan dibawah ini:




