Jumat, 18 November 2011

PELUANG KERJA


Banyak pihak menyadari bahwa masalah anak jalanan bukan hanya sekedar memberikan efek jera pada mereka, namun yang lebih utama adalah menyadarkan bahwa mereka harus mempunyai cita cita dimana ada dunia lain yang lebih menjanjikan dalam kehidupan. Diantara semua itu juga ada pernyataan mensos dalam kabinat SBY sebagaimana disebutkan dibawah ini:

Kita sudah membuat MoU dengan tujuh kementrian untuk bersama-sama bagaimana anak-anak ini diselamatkan dari jalanan. Jadi mereka harus sekolah, harus memiliki cita-cita, harus diupayakan mereka mampu meraih cita-citanya.
Itu harus kembali ke lembaga pendidikan, ke sekolah. Hak-hak mereka harus dipenuhi seperti kesehatan mereka mendapatkan perlindungan tumbuh kembang yang sehat juga ini harus kita wujudkan ke mere-mereka tersebut juga.”.

Ngamen bukan Peluang Kerja

Sudah terbiasa naik kendaraan umum rasanya lebih enjoi daripada pegang kemudi sendiri. Lebih dari sewindu untuk perjalanan jauh seperti keluar kota, tidak berkendara sendiri, milih naik bis baik bis patas maupun bis ekonomi. Nah inilah sekedar sekelumit suasana di bis ekonomi yang mungkin setiap hari tidak banyak perubahannya kecuali kini mungkin agak nyaman karena kebanyakan sudah pakai air conditioning ( ac ) Jawa Timur jalur untuk trayek Surabaya Kediri dan Surabaya Madiun ataupun Jogja.

Jangan kaget kalau naik bis kelas ekonomi saat ini sepertinya masuk ke pasar tradisional. Penuh dengan pedagang asongan dan para pengamen setiap memasuki halte bis ataupun terminal bis disuatu kota tujuan. Karena sudah terbiasa maka tidak ada seorang penumpang yang protes ataupun menggerutu demikain pula petugas bis, tak terkecuali kondektur dan keneknya. Mungkin saling menyadari bagaimana sulitnya mencari peluang kerja dinegeri kita yang tercinta ini!

Nah diantara kebisingan pelayanan pedagang asongan terkadang kita dibuat ribet juga dengan jargon jargon para pengamen, mereka terkadang vulgar dalam mengexpresikan keberadaannya, misalnya:

Daripada panjang tangan lebih baik panjang suara

Begitulah salah satu lyric ataupun prolog mereka para pengamen memulai lagu lagunya. Maksudnya barangkali lebih mulia ngamen dari pada mencuri – sebuah parodi kehidupan.

Bahwa dunia jalanan telah penuh mengisi lembaran hidup mereka, seolah tida kehidupan yang lain. Siapakah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kumulasi kehidupan mereka? Inilah fakta dilinhkungan hidup yang marginal.

Kalau kita amati banyak diantara mereka masih dibawah umur, malah saya pernah melihat ( mendengarkan ) bagaimana lihainya seorang anak usia sd kelas 5 piawai memainkan senar ukulele untuk sebuah lagu keroncong solo.

Kalau sudah begini siapakah yang paling bertanggung jawab? Menurut catatan jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai 230 ribu lebih, dan kini seiring semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan mereka maka daoat dipastikan akan merangkak naik pula jumlahnya.

Pemerintah Pusat mentargetkan tahun 2014 Indonesia terbebas dari anak jalanan. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyatakan untuk mendukung program ini, Kementrian Sosial meluncurkan tabungan bagi anak jalanan.  

“Tabungan yang kita sudah salurkan itu sudah mendekati 2 ribu untuk anak jalanan di Jakarta. Apa yang disebutkan di tabungan tersebut, yaitu uang untuk anak dan kebutuhan anak sekitar Rp1, 440 juta setahun. Jadi gak banyak, seperti uang jajan dia, nutrisi, seluruh kebutuhan anak di situ. Tapi dengan catatan kita beritahu pada orang tunya kalau sampai menyuruh anak ke jalanan ini kita ambil. Kita sudah membuat MoU dengan tujuh kementrian untuk bersama-sama bagaimana anak-anak ini diselamatkan dari jalanan.  Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, menambahkan salah satu penyebab timbulnya anak jalanan akibat dampak kemiskinan. Kondisi ini diperparah oleh adanya dorongan orang tua mempekerjakan anak mereka dengan dalih untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Dalam posting yang lalu saya sebutkan: 

Bagaimana Negara seharusnya bersikap? Coba mari kita cermati undang undang no. 13 tahuin 2011 yang juga disebut secara resmi undang undang tentang penanganan fakir miskin:, yang dalam ketentuan umumnya disebutkan:

   2. Penangananan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan / atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemeberdayaan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

   3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan / atau pelayanan social. “


Mereka para pengamen hanya sempat memikirkan 2 faktor yang pertama yaitu pangan dan sandang, namun belum sempat berfikir lebih lanjut terhadap perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan / atau pelayanan sosial.. Jangankan para pengamen jalanan sedangkan rakyat yang lainpun terkadang masih kesulitan memikirkan untuk mewujudkannya. Ini sebuah pekerjaan rumah yang masih harus digarap oleh segenap anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.