Kamis, 10 November 2011

Sebuah Renungan Tentang Hari Hari Bersejarah


Catatan Kecil hari Sumpah Pemuda dan Pahlawan  

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Hari ini terlewati sudah  hari sumpah pemuda yang selalu dikenang setiap tanggal 28 September. Sederetan upacara digelar ataupun diadakan dengan berbagai maksud dan tujuan, namun semua yang nampak hanyalah mengenang dan mendengar pidato para pejabat tentang arti sumpah pemuda menururt versi dan misinya masing masing.

Terjadi  pergeseran nilai

Seiring perubahan dan berjalannya waktu berubah pulalah pola hidup masyarakat dalam tata cara memenuhi kebutuhannya, termasuk bagaimana dia harus mengisi waktunya dalam kehidupannya.

Kini kemiskinan semakin melebar dinegeri ini, dan berimbas pula pada pola pikir di mata masyarakat umum tidak terkecuali melanda anak anak dikalangan rakyat miskin.

Jumlah anak jalanan di DKI Jakarta tahun 2009 mengalami peningkatan hingga 50% hingga mencapai lebih dari 12.000 jiwa. Lebih lanjut disebutkan bahwa pada tahun 2008 anak jalanan berjumlah sekitar 8.000 orang. Jumlah ini tergolong besar dibanding jumlah keseluruhan anak jalanan di 12 kota besar yang mencapai lebih dari 100.000 jiwa., sebagaimana disebutkan oleh Komnas Perlindungan Anak dalam situsnya.

Bahwa undang undang dasar kita menyebutkan dalam pasal 34 terutama ditekankan dalam ayat 1:
.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Selanjutnya sebagai implementasinya baca juga:

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bagaimana Negara seharusnya bersikap? Coba mari kita cermati undang undang no. 13 tahuin 2011 yang juga disebut secara resmi undang undang tentang penanganan fakir miskin:, yang dalam ketentuan umumnya disebutkan:

2.   Penangananan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan / atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemeberdayaan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

   3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan / atau pelayanan social. “

Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri secara umum kehidupan pegawai negeri masih sebagai kelas masyarakat yang diuntungkan oleh berbagai fasilitas yang terselenggara dalam kehidupan bernegara. Coba mari kita lihat pernyataan Menkeu dibawah ini:

“ Menteri keuangan Agus Martowardoyo mengatakan alokasi belanja pegewai negeri ditetapkan sebesar Rp215,72 triliun dalam rencana pemerintah untuk meneruskan proses reformasi birokrasi di Kementerian/lembaga.

Belanja pegawai negeri cukup tinggi dan itu sesuatu yang tidak bisa dihindari karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi dan masih bertahan untuk 2011-2012 “

Dengan anggaran yang sedemikian besar tentunya cukup menggiurkan bagi angkatan kerja baru untruk menyerbu lapangan pekerjaan ini, dan banyak diantaranya ditempuh dalam berbagai cara baik halal maupun haram, termasuk suap dan sogokan sebagai pelicin jalan.

Kini sudah terlewati pula hari yang dihormati oleh segenap keluarga besar bangsa Indiniosia yaitu hari pahlawan.  Akankah hari ini sebagai pertanda munculnya pahlawan baru untuk mengentas kemiskinan? Semoga…..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.