Catatan
Kecil hari Sumpah Pemuda dan Pahlawan
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe
berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia .
Kami poetera dan poeteri Indonesia,
mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Hari ini terlewati sudah hari sumpah pemuda yang selalu dikenang setiap
tanggal 28 September. Sederetan upacara digelar ataupun diadakan dengan
berbagai maksud dan tujuan, namun semua yang nampak hanyalah mengenang dan
mendengar pidato para pejabat tentang arti sumpah pemuda menururt versi dan
misinya masing masing.
Terjadi pergeseran nilai
Seiring perubahan dan berjalannya waktu berubah pulalah
pola hidup masyarakat dalam tata cara memenuhi kebutuhannya, termasuk bagaimana
dia harus mengisi waktunya dalam kehidupannya.
Kini kemiskinan semakin melebar dinegeri ini, dan
berimbas pula pada pola pikir di mata masyarakat umum tidak terkecuali melanda
anak anak dikalangan rakyat miskin.
Jumlah anak jalanan di DKI
Jakarta tahun 2009 mengalami peningkatan hingga 50% hingga mencapai lebih dari
12.000 jiwa. Lebih lanjut disebutkan bahwa pada tahun 2008 anak jalanan
berjumlah sekitar 8.000 orang. Jumlah ini tergolong besar dibanding jumlah
keseluruhan anak jalanan di 12 kota
besar yang mencapai lebih dari 100.000 jiwa., sebagaimana disebutkan oleh
Komnas Perlindungan Anak dalam situsnya.
Bahwa
undang undang dasar kita menyebutkan dalam pasal 34 terutama ditekankan dalam
ayat 1:
.
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
Selanjutnya sebagai
implementasinya baca juga:
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bagaimana Negara seharusnya bersikap? Coba mari kita
cermati undang undang no. 13 tahuin 2011 yang juga disebut secara resmi undang
undang tentang penanganan fakir miskin:, yang dalam ketentuan umumnya disebutkan:
2. Penangananan fakir miskin adalah upaya yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah
daerah, dan / atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan
pemeberdayaan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan,
sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan / atau pelayanan
social. “
Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri secara umum
kehidupan pegawai negeri masih sebagai kelas masyarakat yang diuntungkan oleh
berbagai fasilitas yang terselenggara dalam kehidupan bernegara. Coba mari kita
lihat pernyataan Menkeu dibawah ini:
“ Menteri keuangan Agus Martowardoyo mengatakan
alokasi belanja pegewai negeri ditetapkan sebesar Rp215,72 triliun dalam
rencana pemerintah untuk meneruskan proses reformasi birokrasi di
Kementerian/lembaga.
Belanja pegawai negeri cukup tinggi dan itu sesuatu
yang tidak bisa dihindari karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi
birokrasi dan masih bertahan untuk 2011-2012 “
Dengan anggaran yang sedemikian besar tentunya cukup
menggiurkan bagi angkatan kerja baru untruk menyerbu lapangan pekerjaan ini, dan
banyak diantaranya ditempuh dalam berbagai cara baik halal maupun haram,
termasuk suap dan sogokan sebagai pelicin jalan.
Kini sudah terlewati pula hari yang dihormati oleh
segenap keluarga besar bangsa Indiniosia yaitu hari pahlawan. Akankah hari ini sebagai pertanda munculnya
pahlawan baru untuk mengentas kemiskinan? Semoga…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.