Minggu, 25 September 2011

Sekali Lagi Tentang pasal 317 KUHP


Karena ternyata banyak mendapat taggapan tetang berlakunya pasal 317 KUHP, berikut ini akan dicoba diketengahkan sekali lagi pembahasannya.

Namun agar lebih fresh apa itu bunyi dari pasal 317 KUHP, baiklah saya tuliskan lagi seperti dibawah ini:

Pasal 317 KUHP: “ Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang.

Bagamana yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hal ini,
berikut saya sertakan beberapa, diantaranya :

  1. Perbuatan yang dilakukan oleh Pembela ( baca Advokad ) untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap dilakukan karena terpaksa ( noodzakelijke verdedging ) asalkan saja perbuatan perbuatan membela itu dilakukan dengan baik dan dengan cara yang tidak berlebihan. Putsan MA RI no. 109/K/Kr/1970 tgl 3-1-1973
  2. Surat pengaduan ataupun “aangifte” bahwa seorang jaksa telah memaksakan kepada Terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, merupakan pengaduan atau aangifte kepada overheid termasuk dalam pasal 317 KUHP. Bevoegt atau tidaknya Pengadilan Tinggi mengurus isi pengaduan atau aangifte itu tidak merupakan unsur dalam pasal 317 KUHP. Putusan MA RI no. 32/K/Ks/1957 tgl 11-2-1958.
  3. Perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebab melaporkan Jhonny Kim kepada Penegak Hukum in casu Kepolisian tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengaduan fitnah;  Putusan MA RI no. 1304/K/Pid/2009 tanggal 28 September 2009

Dan masih banyak lagi yang tentunya tidak mungkin dimuat disini semuanya.

Ngrasani ( ngrumpi ) apakah termasuk memfitnah?

Rumor yang beredar disekitar lingkungan kita terkadang amat menggelisahkan. Apalagi bila rumor itu menyerang kehormatan diri kta sensdiri. Celakanya hal hal yang digunjingkan orang tidak pernah kta lakukan. Bukankah ini fitnah belaka?

Untuk membedakan konsepsi fitnah dikalangan masyarakat sebagaimana yang biasa kita katakan gossip ataupun rumor dengan ftinah yang dimaksudkan dalam undang undang memang membutuhkan kesabaran dan hati yang legowo, dalam artian bahwa ada perbedaan persepsi. Fitnah sebagaimana dituturkan diatas lebih cenderung kearah pencemaran nama baik.

Marilah kita lihat dalam pasal 310 KUHP tentang “ pencemran nama bak “, yang berbunyi sebagaimana dibawah ini :

Pasal 310

Barang siapa sengaja  sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Terkadang kita bias membedakan antara fitnah dan pencemaran nama bak. Namun antara keduanya mempunyai prbedaan nyata. Karena agar dapat memenuhi pasal 317 KUHP dibutuhkan paling tidak 3 pihak, yaitu
  1. Pihak Pem-fitnah
  2. Pihak Yang di-fitnah
  3. Pejabat

Sedangkan sebagaimana kita melihatnya sendri diatas “ pencemaran nama baik “ tidak membutuhkan unsur pejabat dalam melakukan tindak pidana.

Demkianlah sekedar tambahan tentang pasal 317 KUHP dan kiranya semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.