Karena ternyata banyak mendapat
taggapan tetang berlakunya pasal 317 KUHP, berikut ini akan dicoba
diketengahkan sekali lagi pembahasannya.
Namun agar lebih fresh apa itu bunyi
dari pasal 317 KUHP, baiklah saya tuliskan lagi seperti dibawah ini:
Pasal 317 KUHP: “ Dengan sengaja
memasukkan atau menyuruh menuliskan surat
pengaduan atau surat
pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi
pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang. “
Bagamana
yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hal ini,
berikut saya sertakan beberapa,
diantaranya :- Perbuatan yang dilakukan oleh Pembela ( baca
Advokad ) untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap
dilakukan karena terpaksa ( noodzakelijke verdedging ) asalkan saja
perbuatan perbuatan membela itu dilakukan dengan baik dan dengan cara yang
tidak berlebihan. Putsan MA RI no. 109/K/Kr/1970 tgl 3-1-1973
- Surat pengaduan ataupun “aangifte” bahwa seorang jaksa telah memaksakan kepada Terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, merupakan pengaduan atau aangifte kepada overheid termasuk dalam pasal 317 KUHP. Bevoegt atau tidaknya Pengadilan Tinggi mengurus isi pengaduan atau aangifte itu tidak merupakan unsur dalam pasal 317 KUHP. Putusan MA RI no. 32/K/Ks/1957 tgl 11-2-1958.
- Perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebab melaporkan Jhonny Kim kepada Penegak Hukum in casu Kepolisian tidak dapat dikualifikasikan sebagai pengaduan fitnah; Putusan MA RI no. 1304/K/Pid/2009 tanggal 28 September 2009
Dan masih
banyak lagi yang tentunya tidak mungkin dimuat disini semuanya.
Ngrasani ( ngrumpi ) apakah termasuk memfitnah?
Rumor yang beredar disekitar
lingkungan kita terkadang amat menggelisahkan. Apalagi bila rumor itu menyerang
kehormatan diri kta sensdiri. Celakanya hal hal yang digunjingkan orang tidak
pernah kta lakukan. Bukankah ini fitnah belaka?
Untuk membedakan konsepsi fitnah
dikalangan masyarakat sebagaimana yang biasa kita katakan gossip ataupun rumor
dengan ftinah yang dimaksudkan dalam undang undang memang membutuhkan kesabaran
dan hati yang legowo, dalam artian bahwa ada perbedaan persepsi. Fitnah
sebagaimana dituturkan diatas lebih cenderung kearah pencemaran nama baik.
Marilah kita lihat dalam pasal
310 KUHP tentang “ pencemran nama bak “, yang berbunyi sebagaimana dibawah ini
:
Pasal 310
Barang siapa sengaja sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah
Terkadang kita bias membedakan
antara fitnah dan pencemaran nama bak. Namun antara keduanya mempunyai prbedaan
nyata. Karena agar dapat memenuhi pasal 317 KUHP dibutuhkan paling tidak 3
pihak, yaitu
- Pihak Pem-fitnah
- Pihak Yang di-fitnah
- Pejabat
Sedangkan sebagaimana kita
melihatnya sendri diatas “ pencemaran nama baik “ tidak membutuhkan unsur
pejabat dalam melakukan tindak pidana.
Demkianlah sekedar tambahan
tentang pasal 317 KUHP dan kiranya semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.