Minggu, 27 November 2011

BANGSA KULI ?? TAK USAHLAH

Kampung isteri saya sudah banyak berubah dengan bertumbuhnya gedung dan perumahan yang “ layak huni “ yang rata rata pemiliknya, baik isteri ataupun suaminya bekerja sebagai TKW/TKI. Nampak keceriaan dari keluarga yang ditinggalkan oleh para TKI kita karena merasa kehidupan mereka mengalami peningkatan, paling tidak rumah mereka sudah berlantai keramik dan memperoleh fasilitas aliran listrik dari PLN

Sedangkan dilain pihak ada tetangga lain yang sekeluarga bercita cita dan  berusaha mementingkan sekolah untuk anak anaknya demi masa depannya, sepertinya ketinggalan jauh, sehingga berkesimpulam mengejar pendidikan terlampau tinggi tidak akan berarti, toh dengan bekerja sebagai TKI diluar negeri akan lebih instant untuk memperoleh kelayakan hidup. Inikah sebuah parodi kehidupan?

Mungkin ada benarnya apa yang disampaikam oleh Kepala BNP2TKI ( Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI ) bahwa solusi “ cespleng ” untuk mengatasi pengangguran di Indonesia adalah TKI, dan amat pantas mereka disebut sebagai pahlawan devisa.

Saya jadi teringat apa yang telah disampaikan ( mungkin prediksi dan warning beliau ) oleh proklamator kita Bung Karno dalam sebuah kesempatan  pada 16 Agustus 1963, sebagai warning jangan sampai kita menjadi bangsa kuli:

“ Dan sejarah akan menulis disana antara benua Asia dan benua Australia, antara Lautan Teduh dan Lautan Indonesia, adalah hidup suatu bangsa yang mula mula hidup sebagai bangsa, dan akhirnya hidup menjadi kuli diantara bangsa bangsa, kembali menjadi : “ Een natie van koelies en een koelies onder de naties “

Temuan BPK

Namun setelah membaca temuan BPK bahwa para TKI juga “ pahlawan “ dari para preman karena adanya merekalah beberapa birokrat nakal mendapatkan penghasilan sampingan ( nafkah yang haram tentunya ) wajar kita harus menaruh belas kasihan yang amat dalam pada mereka. Dari mulai preman bandara sampai saat awal mereka direkruit oleh para PJTKI nakal. Sungguh ironis.

Ketika menulis blog ini saya teringat dulu ditahun 1994 saat melihat sebuah mobil limousine berhenti dimuka sebuah toko dijalan dekat masjidil haram. Keluarlah wanita wanita sambil bendendang ria dari mobil namun yang saya lihat sopirnya adalah orang Indonesia. Sedangkan toko yang dimasukinya jelas terlihat dari tampang wajahnya kalau bukan orang Bangladesh, ya orang dari India ataupun Pakistan. Itu ditahun 1994.

Bagaimana dengan sekarang?

Keadaannya tidak berbeda jauh. Tahun ini saya berkesempatan untuk melaksanakan umroh bersama keluarga adik saya. Namun yang terlihat di Saudi hampir sama kondisinya. TKI disana dengan beberapa tahun yang silam, masih belum signifikan perubahannya. Yang pasti kebanyakan masih menjadi pelayan baik perorangan maupun perusahaan.

Yang jadi juragan sih ada seperti depot bakso di Jedah namun kebanyakan pengelola toko disekitar masjidil haram dan masjid nabawi ataupun supermarket di Jedah masih orang orang India ataupun Pakistan atau Bangladesh. Memang menyedihkan setelah sekian puluh tahun kedudukan orang kita disana masih sama.

Lain di Saudi lain di Suriname. Kalau disini sudah banyak yang jadi pejabat bahkan menteri. Bisa dilihat dari rombongan Konggres Bahasa Jawa di Surabaya tahun ( bulan ) ini. Malah mereka menawarkan untuk kedepannya Suriname siap menjadi tuan rumah konggres. ( Harian Surya tgl 29 Nopember 2011 hal 1 ).

TKI menurut UU no 39 tah 2004

 1. Tenaga kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.  
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan

Sebelum TKI diberangkatkan keluar negeri meraka diwajibkan mendapatkan sertifikasi untuk kompetensi kerja mereka, yang meliputi pendidikan dan pelatihan dan dimaksudkan untuk::
a.       Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI
b.      Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama dan resiko bekerja diluar negeri
c.       Membekali kemampuan berkomunikasi dalam dalam bahasa Negara tujan; dan
d.      Memberi pengetahuan dan pemahaman hak dan kewajiban calon TKI/TKI

Tunggu posting berikutnya….


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.