Sabtu, 31 Desember 2011

Adakah Korupsi Gurem? Untuk mengejar target kuantitas?


   Bulan ini rasanya kurang enjoy untuk posting, namun tiba tiba tergerak juga karena beberapa saat yang lalu ditawari teman kasus korupsi di Pengadlan Tipikor untuk mendampingi jadi penasehat hukumnya.

Yang menggelitik bukan fee atau uang jasa hukum yang diberikan namun lebih dari besaran nilai yang di dakwakan oleh pihak kejaksan pada calon klien. Awalnya saya sempat terkejut juga, macam apa ini. Yang trilunan belum terselesaikan dan masih berkutat pada keterangan tersangka, yang berarti belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor namun kasus yang ada ditangan saya ini kok …

Namun setelah saya baca koran hari ini, tgl 31 Desember 2011, mulailah saya pahami mengapa demikian. Rupanya sebagaimana dapat dilihat dalam Jawa Pos dihari yang sama dalam halaman Metropolis kolom 2 dengan judul berita Jaksa Rajin Babat Korupsi Gurem barulah saya mengerti, meskipun ada bantahan dari pihak Kejati Jatim.

Secara statistik disebutkan bahwa Korupsi Gurem yang kini ditangani Pengadilan Tipikor adalah :

Penyalahgunaan Bantuan Raskin
Penyalahgunaan Raskin
Dana Ajudikasi
Pengadaan tanah
Pengadaan alat pertanian
Rp 4 juta
Rp 7 juta
Rp 11 juta
Rp 20 juta
Rp 21,5 juta
Kasus Korupsi di Jatim 
Kerugian Negara diatas 1 Milyars 33 kasus
Lerugian Negara dibawah 1 Milyard 140 kasus.
Dikutip dari harian Jawa Pos tanggal 31 Desember 2001 halaman 29 kolom 2-5

Dalam kacamata hukum memang bebasnya terdakwa dari jeratan hukum bukan karena tidak menjalani tindak pidana saja namun ada kalanya karena:

è Karena dakwaan jpu tidak mengena / cermat, biasanya diputus dengan bebas demi  hukum
èKarena terbukti tidak tidak melakukan / berbuat pidana biasanya diputus bebas murni
èKarena suap / terserah kesepakatan mafioso di lembaga peradilan umum.
èDibentuk opini

Dakwaan jaksa / penuntut umum yang tidak cermat dapat dilihat di KUHAP pasal 143 (3) yang berbunyi:

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum

Lantas bagaimana bunyi pasal 143 (2) huruf b ?

KUHAP pasal 143 (2) hurf b:

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dari pasal tersebut sepintas dapat dilihat bahwa tindak pidana yang didakwakan yang dipermasalahkan dan bukannya tidak pidana yang dilakukan. Sehingga kekurang cernatan dalam membuat surat dakwaan akan berakibat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa 


Selanjutnya tunggu posting berikutnya…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.