Bulan
ini rasanya kurang enjoy untuk posting, namun tiba tiba tergerak juga karena
beberapa saat yang lalu ditawari teman kasus korupsi di Pengadlan Tipikor untuk
mendampingi jadi penasehat hukumnya.
Yang
menggelitik bukan fee atau uang jasa hukum yang diberikan namun lebih dari
besaran nilai yang di dakwakan oleh pihak kejaksan pada calon klien. Awalnya
saya sempat terkejut juga, macam apa ini. Yang trilunan belum terselesaikan dan
masih berkutat pada keterangan tersangka, yang berarti belum
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor namun kasus yang ada ditangan saya ini kok …
Namun
setelah saya baca koran hari ini, tgl 31 Desember 2011, mulailah saya pahami
mengapa demikian. Rupanya sebagaimana dapat dilihat dalam Jawa Pos dihari yang
sama dalam halaman Metropolis kolom 2 dengan judul berita “ Jaksa Rajin Babat Korupsi Gurem “ barulah
saya mengerti, meskipun ada bantahan dari pihak Kejati Jatim.
Secara
statistik disebutkan bahwa Korupsi Gurem yang kini ditangani Pengadilan Tipikor
adalah :
|
Kasus
Korupsi di Jatim
Kerugian
Negara diatas 1 Milyars 33
kasus
Lerugian
Negara dibawah 1 Milyard 140
kasus.
|
Dikutip dari harian Jawa
Pos tanggal 31 Desember 2001 halaman 29 kolom 2-5
Dalam
kacamata hukum memang bebasnya terdakwa dari jeratan hukum bukan karena tidak
menjalani tindak pidana saja namun ada kalanya karena:
è
Karena dakwaan jpu tidak mengena / cermat, biasanya diputus dengan bebas
demi hukum
èKarena
terbukti tidak tidak melakukan / berbuat pidana biasanya diputus bebas murni
èKarena
suap / terserah kesepakatan mafioso di lembaga peradilan umum.
èDibentuk
opini
Dakwaan
jaksa / penuntut umum yang tidak cermat dapat dilihat di KUHAP pasal 143 (3)
yang berbunyi:
(3) Surat dakwaan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi
hukum
Lantas bagaimana bunyi pasal 143 (2) huruf b ?
KUHAP
pasal 143 (2) hurf b:
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak
pidana itu dilakukan.
Dari pasal tersebut sepintas
dapat dilihat bahwa tindak pidana yang didakwakan yang dipermasalahkan dan
bukannya tidak pidana yang dilakukan. Sehingga kekurang cernatan dalam membuat
surat dakwaan akan berakibat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dapat
dilanjutkan untuk diperiksa
Selanjutnya tunggu posting berikutnya…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.