Terkejut juga saya ketka
mendapatkan SP2HP tentang kemajuan kasus korupsi yang dilaporkan klien saya ke pihak Polisi. Dinyatakan masih
kurang memenuhi sayarat karena tidak ada uang negara yang dirugikan.
Demikian juga kadang kita
mendengar pernyataan seseorang yang mengatakan bahwa korupsi harus ada
kaitannya dengan uang negara.
Benarkah demikian? Marilah kita
cermati beberapa peraturan tentang tindak pidana korupsi yang berlaku sebagai
hukum positip di Indonesia, sebagaimana dicantumkan dibawah ini:
koruptor tidak tidak harus pegawai negeri atau penyelenggara Negara
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
“Pasal 5
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang:
a. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
atau
b. memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
atau huruf
b, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang
pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan berhubung mdengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Bagi
hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah):
a. pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan
bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara
dalam keadaan perang;
b. setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
tidak harus uang Negara yang
ditilep ( diuntungkan untuk dirinya sendiri
atau orang lain ) ataupun dirugikan:
UU Tipikor no. 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomer 20 tahun 2001
tentang perubahan atas uu no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi, antara lain pasal 11 dan 12 sebagaimana dicantumkan dibawah ini:
Pasal 11
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Pasal 12 huruf e:
Penyelenggara negara
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Lantas bagaimana
solusinya?
Jangan jadi koruptor
ataupun melakukan tindak pidana korupsi…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.