Sebenarnya
korupsi sudah dikenal sejak awal abad yang lalu. Tepatnya dalam dekade awal
abad 20 bila dihitung dalam pereiode awal penjajahan Balanda di Indonesia.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa korupsi sudah dikenal sebelum abad
penjajahan termasuk masa masa pemerintahan kerajaan di Indonesia ( Nusantara ).
Kini
kita “ boleh berbangga diri “. karena peringkat korupsi di
Indonesia sudah melejit sedemikian tinggi, hasil evaluasi yang diadakan oleh lembaga
Transparansi Intermasional menunjukkan peringkat kita sudah menjadi peringkat
100 dari 183 didunia perkorupsian. Opo ora hebat?
Bersama
sama dengan negara Argentina, Benin, Burkinafaso, Djibouti, Gabon, Indonesia,
Madagascar dan Malawi kita telah menduduki kategori 3 dan peringkat 100
–
Jatuhnya
VOC karena korupsi merajalela dilakangan pegawai perusahaan ( ingat VOC adalah
perusahaan / .company atau biasa dilafadkan dengan lidah bumipetera menjadi
kompeni ). Korupsi suda membudaya dijaman VOC dari pegawai rendaha sampai ketingkat Gubernur Jenderal
terakir. Dan akhirnya VOC dinyatakan bangkrut pada tanggal 17 Maret 1798.
Diharapkan
dengan adanya pembenahan disana sini yang terjadi sekarang dinegeri kita
tercinta ini, agar hal yang telah menimpaVOC tidak terulang kembali d negara Indonesia .
DEFINISI
KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM
Secara
harfiah korupsi diartikan sebagai “ pembusukan “ ( dari dalam ). Ini bisa
dilihat dari pengertian korupsi yang dilansir lewat wikipedia:
Korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Menurut
perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan
kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi. Pasal-pasal tersebut
menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang
bisa dikenakan sanksi pidana
karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1.
Kerugian keuangan negara
2.
Suap-menyuap
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak
pidana korupsi yang
sudah dijelaskan diatas,
masih ada tindak pidana
lain yang yang
berkaitan dengan tindak
pidana korupsi yang
tertuang pada UU No.31
Tahun 1999 jo.
UU No. 20
Tahun 2001. Jenis
tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
itu adalah:
1.
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2.
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
palsu
5. Orang yang
memegang rahasia jabatan
tidak memberikan keterangan
atau memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas
pelapor
Nah
kalau melihat paparan diatas tentunya dapat kita perkirakan bahwa sebenarnya
korupsi adalah perilaku yang sudah ada sejak lama didunia, namun meskipun demikian
tetap harus dibasmi karena merugikan masyarakat baik kini maupun masa depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.