Kamis, 29 Maret 2012

KORUPSI - warisan terjelek


Sebenarnya korupsi sudah dikenal sejak awal abad yang lalu. Tepatnya dalam dekade awal abad 20 bila dihitung dalam pereiode awal penjajahan Balanda di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa korupsi sudah dikenal sebelum abad penjajahan termasuk masa masa pemerintahan kerajaan  di Indonesia ( Nusantara ).

Kini kita “ boleh berbangga diri “. karena peringkat korupsi di Indonesia sudah melejit sedemikian tinggi, hasil evaluasi yang diadakan oleh lembaga Transparansi Intermasional menunjukkan peringkat kita sudah menjadi peringkat 100 dari 183 didunia perkorupsian. Opo ora hebat?

Bersama sama dengan negara Argentina, Benin, Burkinafaso, Djibouti, Gabon, Indonesia, Madagascar dan Malawi kita telah menduduki kategori 3 dan peringkat 100 –


Jatuhnya VOC karena korupsi merajalela dilakangan pegawai perusahaan ( ingat VOC adalah perusahaan / .company atau biasa dilafadkan dengan lidah bumipetera menjadi kompeni ). Korupsi suda membudaya dijaman VOC dari pegawai  rendaha sampai ketingkat Gubernur Jenderal terakir. Dan akhirnya VOC dinyatakan bangkrut pada tanggal 17 Maret 1798.

Diharapkan dengan adanya pembenahan disana sini yang terjadi sekarang dinegeri kita tercinta ini, agar hal yang telah menimpaVOC tidak terulang kembali d negara Indonesia.

DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM

Secara harfiah korupsi diartikan sebagai “ pembusukan “ ( dari dalam ). Ini bisa dilihat dari pengertian korupsi yang dilansir lewat wikipedia:

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001     tentang   Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.  
Berdasarkan  pasal-pasal tersebut, korupsi   dirumuskan   kedalam 30 bentuk/jenis   tindak   pidana   korupsi.   Pasal-pasal    tersebut    menerangkan  secara    terperinci  mengenai      perbuatan     yang   bisa dikenakan      sanksi   pidana   karena    korupsi.  Ketigapuluh bentuk/jenis   tindak   pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

    1.    Kerugian keuangan negara
    2.   Suap-menyuap
    3.    Penggelapan dalam jabatan
    4.   Pemerasan
    5.    Perbuatan curang
    6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan
    7.    Gratifikasi

Selain   bentuk/jenis   tindak   pidana   korupsi   yang   sudah   dijelaskan   diatas,   masih   ada tindak   pidana   lain   yang   yang   berkaitan   dengan   tindak   pidana   korupsi   yang   tertuang pada   UU   No.31   Tahun   1999   jo.   UU   No.   20   Tahun   2001.   Jenis   tindak   pidana   yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

    1.   Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
    2.   Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
    3.   Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
    4.   Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
    5.  Orang   yang   memegang   rahasia   jabatan   tidak   memberikan   keterangan   atau memberikan keterangan palsu
    6.   Saksi yang membuka identitas pelapor

Nah kalau melihat paparan diatas tentunya dapat kita perkirakan bahwa sebenarnya korupsi adalah perilaku yang sudah ada sejak lama didunia, namun meskipun demikian tetap harus dibasmi karena merugikan masyarakat baik kini maupun masa depannya.                                              


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.