Jumat, 11 Juni 2010

Saksi

Diantara 10 perintah Allah baik yang dinukilkan dalam al Qur`an, Injil dan bahkan Taurat adalah " tidak boleh berdusta "

Perhatikan sabda Nabi Muhammad saw dibawah ini:

Daripada Abi Bakrah r.a. katanya, Rasulullah s.a.w. bersabda: Mahukah kamu semua jika aku beritahukan tentang sebesar-besar dosa besar? Kami menjawab: Sudah tentu (kami mahu) wahai Rasulullah. Baginda bersabda: Menyekutukan (syirik) Allah dan menderhakai kedua ibu bapa dan sumpah palsu. Pada masa itu baginda sedang bersandar lalu baginda duduk dan bersabda: Ingatlah (juga dosa yang sangat besar ialah) perkataan palsu dan sumpah palsu. Baginda tidak henti-henti mengulanginya sehinggalah kami berkata: Alangkah baik kalau baginda berhenti (diam dan tidak mengulanginya lagi).

Demikian juga yang tidak berbeda dengan firman Allah dalam al Qur`an :

" Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. " [ Surah al-Haj ayat 30 ]

Musa as sebagaimana dinukilkan dalam " Kesepuluh Perintah Tuhan " itu tercantum dalam Syemot pasal 20 ayat 2-17: yang bunyinya:
20:16 --> Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.

Rupanya larangan ini sudah menjadi universal, karena teradopsi dalam hukum dibeberapa negara, tidak terkecuali dinegara diktator sekalipun.

Enggan menjadi saksi

Enggan menjadi saksi terkadang menjengkelkan. Pencari keadilan dapat menjadi frustasi untuk mendapatkan kebenaran. Semisalnya kita mendapatkan kecelakaan dijalanan, dan hanya seorang pejalan kaki yang tahu persis bagaimana kecelakaan tabrak lari itu terjadi. Kalau pejalan kaki itu tidak mau bersaksi maka jangan diharap ada sanksi terhadap pelaku tabrak lari, dan ini akan merugikan sekali terhadap korban. Dapat juga berakibat fatal - catat seumur hidup atau bahkan meninggal dunia. Tragis memang dan pelaku pelanggaran bebas tidak mendapatkan sanksi hukum sama sekali.

Demikian pula terhadap kasus lain - tidak terkecali kasus pidana, perdata, ataupun tata usaha negara. Bagaimana dengan kasus perceraian?

Dalam hukum islam, dapat dilihat dalam surat 4:135 ( an Nisa:135 ) difirmankan jangan enggan bersaksi, yang lengkapnya penggalan ayatnya adalah sebagai berikut: "--- Dan jika kamu memutarbalikkan ( kata-kata ) atau enggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan ".

Suami isteri dapat rukun kembali ataupun terjadi perceraian dalam rumah tangganya, semua bergantung pada para saksi yang diajukan para pihak dalam berperkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.