Rabu, 19 Mei 2010

Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Dalam Hukum Pidana kita ( baca KUHAP ) ditentukan ada beberapa alat bukti, yaitu:

1. keterangan saksi
2. keterangan akhli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa.
---> Lihat pasal 184 ayat 1 KUHAP

Dalam suatu wawancara di tv pernah ada perdebatan sahkah keterangan tersangka dipakai sebagai alat bukti ?

Tentu keterangan dari Tersangka sebagai alat bukti adalah sah. Namun permasalahannya bila dalam sidang pemeriksaan dihadapan majelis hakim hanya didasarka oleh keterangan Terdakwa saja, maka tentu saja satu alat bukti, menjadi sia sia belaka, artinya dianggap tidak ada alat bukti.

Hal ini sehubungan dengan pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang salah melakukannya. "

Alat Bukti Yaag SAH dan Alat Bukti Yang SEMPURNA

Kita terkadang lupa bahwa meskipun alat bukti yang diajukan adalah sah, namun dalam persidangan nantinya harus memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempuna sebagaimana diamanatkan oleh undang undang diatas ( pasal 183 KUHAP ).

Sehingga seandainya sudah ada pengakuan dari seorang Terdakwa namun itu belum cukup membuktikan kalau sudah ada wujud tindak pidana yang dilakukannya. Masih dibutuhkan minimal satu alat bukti lagi sampai alat buktinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bisa berupa keterangan saksi akhli, petunjuk, surat, dan keterangan saksi.

1 komentar:

  1. Saya barusan baca dan postingannya harap berkelanjutan.

    fasholish781@gmail.com

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.