Sabtu, 08 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya.

( 1 )
Dalam posting saya di situs www.adieb.net dengan judul “Baju Tahanan “, saya nyatakan kurang setuju dengan dikenakannya rompi yang bertuliskan huruf besar berlabel - Tahanan - bagi setiapTerdakwa yang dihadapkan ke-Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkaranya. Mengapa ?

Karena sebelum perkaranya diputus oleh Majelis Hakim, status Terdakwa masih belum bersalah, sampai dengan adaya putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, tidak peduli apakah Terdakwa ditahan ataupun tidak ditahan.

Artinya meskipun sudah ada putusan baik ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, namun bila Terdakwa menyatakan banding atau kasasi maka harus menunggu dahulu putusan kasasi dari Mahkamah Agung apakah dia terbukti bersalah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Nah kalau sudah begini bagaimana bila Terdakwa dipermalukan dengan harus memakai baju tahanan?
Pertanyaan ini sebaiknya kita kembaikan pada azas hukum pidana yang berbunyi : Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege (= tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) Untuk lebih jelasnya lihat posting Azas Legalitas di blog ini.

Dalam kaitannya dengan azas ini, peraturan banyak dikaitkan dengan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Yang mesti diingat bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah merupakan undang undang yang mengikat bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
Bagaimana dengan adanya azas praduga tak bersalah –?

Tunggu posting selanjutnya.