Kamis, 13 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya


(2)
Meskipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka namun itu bukan berarti semua hak keperdataanya hilang. Hak keperdataanya antara lain: berobat, beribadah, konsultasi dengan penasehat hukumnya ataupun advokadnya, hak untk memperoleh dan memilih sendiri advokadnya, hak untuk mendapat informasi dari dunia luar ( kecuali bila ditentukan lain oleh undang undang ), hak untuk dikunjugi oleh keluarga atupun kerabatnya dan masih banyak lagi yang lain.
Yang tak kalah pentingnya adalah apabila tersangka dikenakan penahanan, maka tersangka mempunyai hak untuk megajukan praperadilan.
Apakah pra peradilan itu?
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 77 (a) Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a.       Sah atau tidaknya pengakapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sehingga  apabila tersangka merasa prosedur atau tindakan aparat yang lain yang berkaitan dengan tata cara penangkan dan atau penahanannya dirasa adanya penyimpngan menurut undang undang maka dia berhak mengajukan praperadilan.
Kapan dan kepada siapa praperadilan diajukan dan siapa yang berhak mengajukannya?
Selanjutnya dalam bab yang sama yaitu Bab Praperadilan dalam KUHAP Bab X bagian Kesatu pasal 79 disebutkan:
(79) Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penagkapan atau penahanan diajukan   oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri  dengan menyebutkan alasannya.
Namun menurut saya ada suatu ganjalan dalam praperadilan ini.
Nah tunggu posting selanjutnya…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.