Minggu, 16 Mei 2010

Tersangka Dan Hak Yang Melekat Padanya (3)

Beberapa Hak menurut KUHAP yang menjadi kewenangan dari Tersangka adalah:

A. Memperoleh Berita Acara dari:

1. Pemeriksaan (BAP)
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Penggeledahan ( terhadap rumah, barang2 miliknya, ktp, atm dsb )
5. Penyitaan barang2 miliknya ( ktp, pasport, atm, ijasah dsb )

Karena merupakan hak dan authorithy dari Tersangka maka pelanggaran terhadap prosedur yang menyimpanginya akan berupa tindakan pelanggaran dan menjurus kearah perbuatan pidana. Solusinya dilaporkan ke Propam atupun Komisi Pengawas Kepolisian. Bila tetap tidak ada tindakan terhada pengaduan Tersangka maka ajukanlah prapradilan. Untuk itu tunggu posting selanjutnya.

Disamping itu seorang Tersangka berhak untuk :

1. Didampingi oleh juru bahasa, bila kurang /tidak fahambahasa Indonesia.
2. Didampingi seorang atau lebih Pengacra / advokad
3. Setuju ataupun tidak setuju dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan.
4. Terhadap pertanyaan yang menjebak Tersangka berhak untuk diam, tidak menjawab
6. Keterangan harus bebas, tidak disiksa, tidak dijebak, tanpa rekayasa penyidik.
7. Mengajukan saksi a decharge ( yang meringankan ) terhadap dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.