Kamis, 06 Mei 2010

TERAPAN UNDANG UNDANG HAKI BAGI PARA BLOGER

Era sekarang adalah era kemajuan teknologi terutama untuk teknologi informasi. Denagan kemajuan teknologi ini memungkinkan kita untuk berkomunikasi bahkan mendapatkan informasi dari pihak lawan dalam seketika meskipun secara virtual., termasuk melakukan transaksi dalam segala bentuknya.

Kalau dahulu untuk mengemukakan ide, permasalahan dan sebagainya kepada rekan sejawat dan juga kepada publik harus melalui surat ataupun essay lewat media cetak dan itupun masuh menunggu dengan harap-harap cemas perkenan dari redaksi baik dipandang karena etika, validitas dan birokrasi dari media cetak, namun kini semua itu sudah dipangkas. Setiap individu dengan berbekal email yang dimilikinya ( name domain ) dapat dengan mudahnya mengexpresikan semua ide dan harapannya kedunia maya dengan gratis { mem-publish-kan ) atau secara populer setiap individu akan mudah menggelar publk issue sendiri, menjadi redaksi dan mengelola sendiri situs yang dibuatnya, baik berupa blog maupun situs lainnya.

Nah dalam berselancar dalam dunia maya atau lebih popular dengan browsing di-internet kini para bloger selain dituntut harus cermat untuk tidak bertindak kearah penghinaan ataupun pencemaran nama baik, harus diperhatikan juga masalah pelanggaran undang undang hak cipta atau biasa disebut HAKI.

Apakah sebenarnya hak atas kekayaan inteletual itu? Menurut undang undang hak cipta adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Ketentuan umum undang undang HAKI pasal 1 )

Karena hak cipta meliputi dan terkadang bermuara pada kekayaan yang nyata maka perlu diatur bagaimna pencipta ataupu pemegang hak cipta dapat dilindungi dari hasil karyanya. Dalam penjelasan UU HAKI disebutkan:

“ Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. “
Karenanya benarlah bila dikatakan Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada penciptanya ataupun pemegangn hak cipta.. Perlindungan ini selain merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual sebagai konsekuensi undang undang yang menyebutkan Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak ( pasal 3 ayat 1 ).

Di Indonesia hak cipta dilindungi melalui UU RI No.12 Tahun 1997 j.o. UU No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta. Perlindungan tambahan yang penting dalam UU Hak Cipta No. 12 tahun 1997 adalah hak atas pertunjukan, penyiaran, ketentuan-ketentuan lisensi, dan hak-hak moral. 6