Sabtu, 19 Juni 2010

Hakim Bermasalah (2)

Sumpah Jabatan

Dalam undang undang no.14 th 1970 atau lebih dkenal dengan Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 29 disebutkan bahwa sebelum melakukan jabatannya seorang hakim wajib melakukan sumpah / janji menurut agamanya masing masing yang diantara isinya seperti berikut ini ( sekedar mengingatkan ):

- Saya bersumpah / menerangkan dengan sungguh sungguh bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau csra apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
- Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Lain dibibir lain dihati

Namun apa yang sering kita lihat di media? Semuanya hanya fata morgana dan merugikan para pencari keadilan. Sehingga muncullah adagium dalam penegakan hukum di negeri tercinta ini bahwa harus tersedia dana senilai seekor kerbau bagi pencari keadilan bila ingin menemukan kembali seekor ayamnya yang telah hilang.

Mengapa semuanya harus terjadi ? Bukankah para penegak hukum sudah menjalankan sumpah jabatannya?

Sebagai filter terakhir bila semua penegakan hukum ( dari penyidik, advokad dan jaksa } sudah tak sanggup lagi menjalankan tugas dan wewenang jabatannya demi keadilan, maka hakim selaku institusi yang tidak ter-intervensi oleh institusi manapun termasuk lembaga eksekutip, hakim sebagai fiter keadilan terakhir, harus menegakkan keadilan.

Maka bila dia melanggar sumpah jabatannya namanya itu adalah lain dibibir ( kala mengucapkan sumpah ) lain pula dihati ( kala melaksanakan putusan ).

1 komentar:

  1. hallo,

    Wah kalu tidak terdeteksi lagi di filter terakhir ( artinya lolos dari pantauan hakim karena.... ) negeri ini maunya jadi kawasan apa?

    Artikel ini patut dibaca oleh para penegak hukum, untuk lebih ber hati2.

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.