Minggu, 04 Juli 2010

Membeli Umur (3)

KAWN GANTUNG

Masalah kawin gantung, yang hampir mirip dengan kasus membeli umur namun juga amat berbeda dari segi opini masyarakat, karena Kawin gantung itu masih memberikan pilihan pada mempelai wanita bila dia telah dewasa kelak.

Perbedaan lainnya kawin gantung dapat saja para mempelai dibawah umur semua, artinya calon pengantin baik lelaki maupun wanitanya masih belum dewasa, ataupun salah satu saja yang belum dewasa.

Umumya para orang tua calon mempelai ( para calon besan ) saling sepakat bahwa meskipun telah dilangsungkan perkawinan antara anak mereka dan sah, namun tidak boleh bergaul layaknya suami isteri.


Karena kesepakatan itulah maka diberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih nantinya bila telah dewasa, apakah akan dilanjutkan hubungan sebagai suami isteri ataupun cukup kawin gantung saja. ( artinya mereka sepakat cerai ).

Pendapat ulama membolehkan perkawianan gantung ini, atau dapat juga disebut dengan perkawinan dini, dengan pokok bahasan karena kawin gantung tidak mengubah status hukum bagi kedua belah pihak.

Kawin gantung dapat dilakukan dengan cara sirri ataupun dicatat diregister KUA, artinya dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat nilah setempat. Cuma permasalahannya yang bakalan timbul dapatkah permohonan ijin perkawinannya diperoleh kalau seandainya kedua mempelai masih dibawah umur. Lagi pula apakah khuluq ( perjanjian untuk cerai dikelak kemudian hari ) dapatkah dilaksanakan?

Sementara kita cukupkan dulu masalah kawin gantung ini didini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.