Minggu, 15 Agustus 2010

HAK KONSUMEN (2)

Beberapa hari yang lalu sebelum romadhon telah dipostingkan masalah hak hak dari konsumen, diantaranya adalah:

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Yang kesemuanya itu dapat dibaca dalam uu perlindungan konsumen.( menurut uu no. 8 th 1999 pasal 4 }

BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen )

Kita lihat dalam hak konsumen yang dicantumkan dalam pasal 4 huruf e yang menyatakan e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Bagaimana cara penyelesaian sengketa itu? Tentunya ada dua kemungkinan yaitu melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Dalam menempuh modus perdata maka konsumen boleh mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau biasa disebut dengan BPSK

Apakah BPSK itu ? BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen. Dan karena merupakan suatu badan / intitusi maka siapa Anggota BPSK ?

BPSK beranggotakan:
- 3 - 5 orang dari unsur Pemerintah
- 3 - 5 orang dari unsur Konsumen
- 3 - 5 orang dai unsur Pelaku Usaha
yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5))

Dasar Hukum

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan

> Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Badan ini merupakan institusi peradilan juga yang melakukan persidangan dengan menghasilkan putusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan beaya ringan. Dikatakan

cepat karena harus memberikan putusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan eksekusi / putusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ),

sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa,

murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.

Cara gugatannya tentunya tidak lepas dari dasar dasar gugatan perdata dengan cara membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK,

Maksudnya dengan tidak meninggalkan / memperhatikan pokok pokok gugatan perdata seperti melengkapi alat buktinya surat( Faktur, Kwitansi, Bon dll.) Para pihak dan alamatnya harus jelas ( pengadu / penggugat selaku konsumen, pengusaha atau pelaku usaha, keluhan ataupun maksud pengajuan gugatan / ganti rugi yang dikehendaki dsb , selain syarat administratip lainnya sepeti ktp atau indensitas lain yang mendukung, diantaranya:

-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Tunggu posting selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.