Sabtu, 26 Februari 2011

Bangun Nikah


Postingan ini sebenarnya sudah saya postingkan di blog saya www. masadieb.blog.com, namun karena saya rasa ada baiknya dibaca lebih luas maka saya postingkan juga d blog saya ini. Tentunya juga ada sedkit tambahan disana sini.

Beberapa minggu yang lalu terjadi perdamaian diantara klien saya dan isterinya dalam sengketa perkawinan di pengadilan Agama. Semua merasa gembira karena sengketa tidak dilanjutkan dan perkawianan menjadi utuh kembali.



Namun kemudian timbul problem ketika isterinya minta diadakan tajdidun nikah ( baca mbangun nikah kalau coro Jowo). Mestikah itu dilakukan?

Dalam Kompilasi Hukum Islam ( InPres no. 1 th 1979, yang juga berlaku sebagai hukum positip di Indonesia ) pasal 115 disebutkan:
“ Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. “

Hal yang sama dapat dilihat dalam pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan ( uu no. 1 th 1974 ) yang berbunyi:
“ Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. “

Dengan memperhatikan aturan sebagaimana disebutkan tadi maka sebenarnya perceraian tidak pernah terjadi bila Pengadilan ( Agama ) tidak pernah memutuskan adanya perceraian antara suami / isteri, tidak peduli apakah pihak suami telah pernah mengucapkan talak ataupun tidak.

Persoalan timbul karena menurut hukum syariah ( fiqh ) untuk sahya talak tidak diperlu diucapkan dihadapan qodhi / hakim, apakah itu talak sharin ( tegas ) ataupun kinayah ( sindiran ). Sudah barang tentu apalagi dengan talak sindiran justru tidak perlu bahkan jarang diucapkan dihadapan hakim.

Sehingga meskipun secara resmi ikatan sebagai suami isteri tetap diakui keabsahannya oleh Negara dan tercatat dalam register perkawinan di Kantor Urusan Agama dikecamatan saat dilaksanakan aqad nikah , namun secara agama bisa jadi sudah bukan merupakan suami isteri lagi karena talak sudah dijatuhkan oleh suami. Padahal bila dilihat dalam undang undang perkawinan jelas disebutkan dalam pasal 2 (1) :
“ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya, dan kepercayaannya itu. “

Nah ini berakibat fatal, karena akan memunculkan problema baru bagi pasangan suami isteri tadi. Diantaranya adalah bisa jadi hasil hubungan antara suami isteri akan dianggap menjadi anak hasil perzinahan meskipun secara resmi mereka adalah pasangan suami isteri yang sah, dan anak maupun isterinya dlindungi oleh hukum..

Tentunya akan menimbulkan keragu raguan bagi suami dan isterinya dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya. Lantas bagaimana?

Celah ini biasa ditutupi oleh masyarakat dengan cara tajdidun nikah ( coro Jawane mbangun nikah ).
Tunggu posting selanjutnya….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.