Minggu, 24 Juli 2011

WHISTLE BLOWER ( 2 )


Whistle blower yang mungkin terjemahannya adalah pembocor rahasia, dari kata whistle yang berarti peluit / terompet  dan blower  berarti peniup sehingga secara mudah terjemahannya adalah peniup terompet.
Dalam dunia hukum whistle blower biasa diartikan dengan pembocor rahasia ( perusahaan, institusi dsb baik institusi pemerintah maupun sewasta yang rugi akibat perbuatan tindak “pidana” oleh atasan ataupun anggota institusi yang lain. }. 

Dalam Koran Jawa Pos terbitan kemarin, tanggal 20 Juni 2011 halaman 2 kolom 1 memberitakan tentang seorang anggota DPR dari Banggar DPR melaporkan adanya mafia anggaran di DPRRI. Pelapor disebut sebagai Whistle Blower, karena melaporkannya.  Berita itu disusul keesokan harinya bahwa Banggar DPR ganti melaporkan si whistle bower.

Kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan yang bersifat peradilan, hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum dan bukan upaya administratif. Dengan demikian hakim dapat bebas dalam menjalankan tugas peradilannya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat mempengaruhi, terkecuali melalui upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.

Sehingga dapat dikatakan independensi hakim berada dalam alam pikiran dan nurani yang unik dari seorang hakim, yang peraturan perundang-undangan sekalipun tidak dapat menentukannya karea pijakan dari sudut pandang demi keadilan. Dalam proses penyelesaian suatu perkara oleh hakim yang bebas (independence of judge), kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau ketidaksetujuan atas suatu tindakan yustisial hakim dalam proses peradilan, tidak dapat dikoreksi oleh pemerintah secara administratif. Karenanya sudah sepantasnya independensi peradilan ( baca hakim )  harus diimbangi dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability).

Sekarang apakah kaitan antara independensi seorang hakim dalam mengambl putusan dengan eksistensi whistle blower?

Mungkin mash ingat postingannya saya beberapa bulan yang lalu dimana kebebasan hakim tidaklah mutlak, sebagaimana pernah saya sampaikan dibawah ini:
Independensi kekuasaan kehakiman, atau kemandirian seorang hakim itu pada hakekatnya terikat dan tidak bebas sebebas bebasnya. . Hakim adalah  "subordinated” pada Hukum dan tidak dapat bertindak "contra lege” agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum, dan bertindak sewenang-wenang"

Nah barusan tanggal 19 Juli 2011 ada komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice Collabolator serta mendorong pemahaman bersama aparat penegak hukum di Indonesia yang menyepakati.     bahwa setiap informasi dan/atau kesaksian dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih serius dimana ia terlibat didalamnya (“Pelaku yang Bekerjasama”) dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan serius dan/atau terorganisasi seperti korupsi serta mengefektifkan penggunaan sumber daya dalam penegakkan hukum. Demikian kata sambutan dari Ketua LPSK.

Mungkin ini merupaka tanggapan atas pemberitaan media yang mencuat tentang issu whistle blower.
Silahkan untuk melhat disini dan juga  bisa disini. Bila mau lagi bisa juga klik disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.