Whistle
blower yang
mungkin terjemahannya adalah pembocor rahasia, dari kata whistle yang berarti
peluit / terompet dan blower berarti peniup sehingga secara mudah
terjemahannya adalah peniup terompet.
Dalam dunia hukum whistle blower biasa diartikan dengan pembocor rahasia ( perusahaan, institusi
dsb baik institusi pemerintah maupun sewasta yang rugi akibat perbuatan tindak
“pidana” oleh atasan ataupun anggota institusi yang lain. }.
Dalam Koran
Jawa Pos terbitan kemarin, tanggal 20 Juni 2011 halaman 2 kolom 1 memberitakan
tentang seorang anggota DPR dari Banggar DPR melaporkan adanya mafia anggaran
di DPRRI. Pelapor disebut sebagai Whistle Blower, karena melaporkannya. Berita itu disusul keesokan harinya bahwa
Banggar DPR ganti melaporkan si whistle bower.
Kemungkinan timbulnya kekeliruan, kesalahan atau
ketidaksetujuan yang bersifat peradilan, hanya dapat dikoreksi melalui upaya
hukum dan bukan upaya administratif. Dengan demikian hakim dapat bebas dalam
menjalankan tugas peradilannya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya
tindakan baik preventif maupun represif yang bersifat mempengaruhi, terkecuali
melalui upaya hukum yang tersedia menurut undang-undang.
Sehingga dapat dikatakan independensi hakim berada dalam
alam pikiran dan nurani yang unik dari seorang hakim, yang peraturan
perundang-undangan sekalipun tidak dapat menentukannya karea pijakan dari sudut
pandang demi keadilan. Dalam proses penyelesaian suatu perkara oleh hakim yang
bebas (independence of judge), kemungkinan timbulnya kekeliruan,
kesalahan atau ketidaksetujuan atas suatu tindakan yustisial hakim dalam proses
peradilan, tidak dapat dikoreksi oleh pemerintah secara administratif. Karenanya
sudah sepantasnya independensi peradilan ( baca hakim ) harus diimbangi dengan pertanggungjawaban
peradilan (judicial accountability).
Sekarang apakah kaitan antara independensi seorang hakim
dalam mengambl putusan dengan eksistensi whistle blower?
Mungkin mash ingat postingannya saya beberapa bulan yang
lalu dimana kebebasan hakim tidaklah mutlak, sebagaimana pernah saya sampaikan
dibawah ini:
Independensi kekuasaan kehakiman, atau kemandirian seorang
hakim itu pada hakekatnya terikat dan tidak bebas sebebas bebasnya. . Hakim
adalah "subordinated” pada Hukum
dan tidak dapat bertindak "contra lege” agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum, dan
bertindak sewenang-wenang"
Nah barusan tanggal 19 Juli 2011 ada komitmen bersama institusi
penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap Whistleblower sebagai
Justice Collabolator serta mendorong pemahaman bersama aparat penegak hukum di
Indonesia yang menyepakati. bahwa setiap informasi dan/atau kesaksian dari
para pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum
guna mengungkap kejahatan yang lebih serius dimana ia terlibat didalamnya
(“Pelaku yang Bekerjasama”) dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting
untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan serius dan/atau
terorganisasi seperti korupsi serta mengefektifkan penggunaan sumber daya dalam
penegakkan hukum. Demikian kata sambutan dari Ketua LPSK.
Mungkin ini merupaka tanggapan atas pemberitaan media yang
mencuat tentang issu whistle blower.
Silahkan untuk melhat disini dan juga bisa disini. Bila mau lagi bisa juga klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.