Jumat, 08 Juli 2011

BERPOLIGAMI - SALAHKAH ? (2)


Posting minggu lalu dengan judul Berpoligami Salahkah – rasanya lebih tepat dengan judul berpoligami dosakah?

Ini tidak lebih karena undang undang kita di peradlan Agama ( Indonesia ) mempekenankan terjadinya poligami, meskipun dengan syarat yang ”ketat dan berat” Lihatlah pada pasal 57  Kompilasi Hukum Islam ( biasa disingkat dengan KHI ) yang berbunyi
-         Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  1. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  2. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan aturan tersebut dan melakukan poligami diluar jalur yang diberi KHI bahkan ada yang berselingkuh tanpa memenuhi ataupun menempuh persyaratan nikah sebagaimana agamanya mengaturnya. Karena memang  tidak mungkin mampu memenuhi persyaratan yang ketat untuk mendapatkan izin berpoligami dari Pengadilan Agama. Maka sebaiknya  pasal tersebut diatas perlu dipertimbangkan lagi dengan memberi kelonggaran secukupnya, sehingga berpoligami bukan membuahkan masalah dalam berumah tangga tetapi justru menjadi solusi dalam kehidupan berumah tangga..  
Inilah mungkin yang dikehendaki oleh putusan Majelis Ulama Indonesia ketika membuat fatwa tantang halalnya nilah siri  tatkala bermuktamar di Pondok Pewanten Modern Ponorogo..

Marilah kita tengok bagaimana komentar tentang nikah siri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI : "Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika menimbulkan mudharat atau dampak negatif," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, lantai dasar Masjid Istiqlal, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (30/5/2006)

Adakah terkaitanya nikah siri dengan poligami, akan menjadi pertanyaan tersendiri. Karena nikah siri hanya merupakan salah satu jalan untuk berpoligami. Masih ada jalan yang lain yang lebih legal yaitu dengan ijin isteri, itupun jika persyaratan yang ketat dari berpoligami dipenuhi.
Ketergantungan ijin isteri bila suami akan menikahi lebih dari seorang wanita, memang menjadi syarat bila ingin memenuhi undang undang. Lita lihat aturannya dibawah ini:

Pasal 5
(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Nah pada pasal 5 ayat 2 nampak ada perkecualian, namun hal yang sedemikan itu jarang ataupun sulit terlampaui.

Perkecualian ini tidak menghapus syarat adanya persetujuan isteri / isteri2. 

Bagaimana dengan negeri lain?

Dinegeri jiran yang  berbatasan dan serumpun dengan kita mereka ( baca Negara ) justru akan memberikan hadiah bagi suami pelaku poligami ( kalau kabar ini benar ) dengan alasan agar para suami tidak menyembunyikan isteri2 muda mereka dan terbuka kepada isteri pertama, dan memberikan santunan kepada para janda sebagaiana dapat dilihat di sini. sini.

Bagaimana dinegeri kita?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.