Posting minggu lalu dengan judul Berpoligami
Salahkah – rasanya lebih tepat dengan judul berpoligami dosakah?
Ini tidak lebih karena undang undang kita di
peradlan Agama ( Indonesia
) mempekenankan terjadinya poligami, meskipun dengan syarat yang ”ketat dan berat” Lihatlah pada pasal 57 Kompilasi Hukum Islam ( biasa disingkat
dengan KHI ) yang berbunyi
-
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1. Istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan aturan
tersebut dan melakukan poligami diluar jalur yang diberi KHI bahkan ada yang berselingkuh
tanpa memenuhi ataupun menempuh persyaratan nikah sebagaimana agamanya
mengaturnya. Karena memang tidak mungkin
mampu memenuhi persyaratan yang ketat untuk mendapatkan izin berpoligami dari
Pengadilan Agama. Maka sebaiknya pasal
tersebut diatas perlu dipertimbangkan lagi dengan memberi kelonggaran
secukupnya, sehingga berpoligami bukan membuahkan masalah dalam berumah tangga
tetapi justru menjadi solusi dalam kehidupan berumah tangga..
Inilah mungkin yang dikehendaki oleh putusan Majelis
Ulama Indonesia ketika membuat fatwa tantang halalnya nilah siri tatkala bermuktamar di Pondok Pewanten Modern
Ponorogo..
Marilah kita tengok bagaimana komentar tentang
nikah siri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI : "Pernikahan di bawah tangan
hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika
menimbulkan mudharat atau dampak negatif," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI
Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, lantai dasar Masjid Istiqlal, Jl
Veteran, Jakarta,
Selasa (30/5/2006)
Adakah terkaitanya nikah siri dengan poligami,
akan menjadi pertanyaan tersendiri. Karena nikah siri hanya merupakan salah satu
jalan untuk berpoligami. Masih ada jalan yang lain yang lebih legal yaitu
dengan ijin isteri, itupun jika persyaratan yang ketat dari berpoligami dipenuhi.
Ketergantungan ijin isteri bila suami akan
menikahi lebih dari seorang wanita, memang menjadi syarat bila ingin memenuhi
undang undang. Lita lihat aturannya dibawah ini:
Pasal 5
(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1)
huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya
selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang
perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Nah pada pasal 5 ayat 2 nampak ada perkecualian,
namun hal yang sedemikan itu jarang ataupun sulit terlampaui.
Perkecualian ini tidak menghapus syarat adanya
persetujuan isteri / isteri2.
Bagaimana dengan negeri lain?
Dinegeri jiran yang berbatasan dan serumpun dengan kita mereka ( baca Negara ) justru akan memberikan hadiah bagi suami pelaku poligami ( kalau kabar ini benar ) dengan alasan agar para suami tidak menyembunyikan isteri2 muda mereka dan terbuka kepada isteri pertama, dan memberikan santunan kepada para janda sebagaiana dapat dilihat di sini. sini.
Bagaimana dinegeri kita?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.