Sabtu, 04 Juni 2011

Sanksi Santet


Tentang upaya menanggulangi terror hantu dirumah ( untuk mengetahui postingan sebelumnya klik disni ) untung kita mendapatkan ulama yang bijaksana dengan menasehati harus bedzikir selalu dan tidak lupa memohon pertolongan Allah. Selain itu dibekali juga dengan beberapa doa antaranya dari doa “ jaljalut “, seperti doa naruddu bikal a`da-a ….dst. 

Saya jadi teringat waktu ngaji dulu. Saat itu kyai saya memberi tahu bahwa kata “santet “ berasal dari kata syattat, lanjutan dari doa diatas.

Namun karena lidah jowo agak kedal maka berubahlah menjadi kata santet. Rupanya yang saya alami sekarang tidak saja ejaannya yang berubah, malah penggunaan doanya juga ikut berubah, dari minta pertolongan kepada Tuhan  menjadi  minta pertolongan kepada setan. Naudzu bilLah, mohon perlindungan saya kepada Allah swt..


Bagaimana dengan batasan bebas dari wikipedia? Inilah batasan wikipedia:

Santet atau Guna-guna (Jawa: tenung, teluh) adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, dan lain-lain. Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia. Santet sering di lakukan orang yang mempunyai dendam kepada orang lain. santet biasa di temukan di Banten dan Banyuwangi karna disana masih sangat di kembankan. dan di pakai

Namun ada sementara anggapan santet adalah akronim dari bahasa jowo “menisan bentet” yang artinya kurang lebih “ biar sekalian putus “

Sebenarnya masalah perhantuan ini ( sejenis tenung, isu santet, teluh dsb ) meskipun sedikit namun sudah disinggung dalam KUHP yang kini berlaku sebagai hukum positip dinegeri kita.

Coba kita perhatikan dalam pasal 545 KUHP:

Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atai pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

  1. barang siapa menjual, menawarkan,menyerahkan, membagikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat jimat atau benda benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.
  2. barangsiapa mengajar ilmu ilmu atau kesaktian kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547

Seorang saksi yang diminta ketika untuk memberikan keterangan dibawah sumpah menurut ketentuan undang undang dalam sidang pengadilan memakai jimat jimat atau benda benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Hanya saja dari pasal 545 546 dan  547 KUHP nyata sekali bahwa sanksi hukum yang diberikan kepada penyantet terlalu ringan dan mungkin hanya masuk dalam kategori delik culpa ( pelanggaran )..

Bandingkan dengan sanksi hukum dalam Rencana Undang Undang KUHP (masih?) digodog di DPR RI ( yang sampa saat in belum juga tuntas }

RUU KUHP - Draft II 2005

Pasal 293

(1)  Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
      menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang   lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan   perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Inilah sekedar bagaimaa undang undang menanggapi tentang issu santet, tentang pelaksanannya tunggu pengesahan dari legislative tentunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.