Kamis, 23 Juni 2011

Whistle Blower, Peranan Hakim (1)

Independensi Hakim dalam memutuskan sebuah kasus.

   Kita mulai penelusuran aparat yudikatif yang jujur dengan mempekenalkan hakim Bao, sosok hakim yang semula hanya dikenal dinegeri Cina namun kini telah mendunia.

Kita perkenalkan dulu dengan hakim pertimbangannya bahwa para raja ataupun malik yang jujur selalu ditunjang dengan kewenangannya yang tinggi sehingga bagi mereka para raja yang berhati nurani bersih tidak ada kendala serius bahkan tak akan ada dari komunirtasnya yang berani menghalangi.


Namun bagi seorang hakim yang masih ada institusi diatasnya, untuk bertindak jujur sejujurnya tentu akan mempertimbankan resiko jabatannya juga meskipun tidak nampak diluar.

Mengapa dalam pembicaraan whistle blower kita kaitkan dengan kemandirian seorang hakim? Karena sifat kemandirian hakim dapat juga bermuara megesampngkan keadilan dan beranggapan akan bebas dari segala tanggung jawab ( selain moral ) dengan putusannya, dan memersilahkan para pihak yang tidak puas uutk melakukan upaya hukum lain ( maksudnya banding dan kasasi ataupun bahkan peninjauan kembali. ).

Kembali pada hakim Bao, yang dengan kejujurannya malang melintang menghukum para koruptor dan pelanggar hukum yang lain, meskipun mereka adalah para pejabat tinggi kerajaan.

Tercatat bebrapa kali dia dari hasil invesgatinya dilapangan melaporkan pada kaisar dan memintanya agar memecat beberapa pejabat tinggi, termasuk  perdana mentri Song Yang. .Jangan dikira ini tidak membuahkan resiko bila Jin Bao gagal dan usulnya tidak diterima kaisar, bisa jadi bukan hanya jabatannya yang melayang namun jiwanya juga ikut melayang dan mugkin anak cucunya akan selalu dikejar aparat kerajaan.

Adakah moralitas yang sedemikian itu dalam komitmentnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme diera pembangunan sekarang, dimana intrik politk sudah menggurita seperti sekarang ini?

Akhirnya pertanyaan kita sekarang apakah hakekat independensi Kekuasaan Kehakiman itu memang harus mandiri dan merdeka  secara absolut?

Independensi kekuasaan kehakiman, atau kemandirian seorang hakim itu pada hakekatnya terikat dan tidak bebas sebebas bebasnya. . Hakim adalah  "subordinated” pada Hukum dan tidak dapat bertindak "contra lege” agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum, dan bertindak sewenang-wenang"

Itulah sekedar tentang bahasan kebebasan hakim menurut apa yang kini berkembang dimata masayarakat karena tidak jarang seorang hakim dalam menjalankan wewenangnya memandang sebelah mata kapada para pihak dalam pemeriksaan persidangan dan hanyut dalam obsesinya bahwa dia adalah yang paling benar dengan didasari keyakinan indepensinya yang justru akan menjermuskan moralitasnya dan semua itu didalihkan silahkan membuat upaya hukum ( banding ataupun kasasi ) karena inilah putusan saya.

Tunggu posting selnjutnya tentang whistle blower dan kaitan denga pemeriksaan dalam persidangan…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.