Kamis, 05 Mei 2011

Sita Marital

Karena dikhawatirkan pihak lawan ( suami ataupun isteri yang digugat ) akan berbuat curang maka sebaiknya semua harta bersama dibebani sita jaminan, dalam gugatan perceraian hal yang sedemikian itu dinamakan sita marital.


Sita marital dapat diminta kepada Majelis Hakim dengan cara mengajukan secara tertulis ataupun secara lesan pada saat sidang perkara digelar. Kalau semua alasan yang diajukan cukup kuat, alat bukti dan saksi yang diajukan mendukung diperlukannya sita marital agar harta tidak dipindahtangankan kepada pihak ketiga, maka sita marital akan dikabulkan. Atau bila nyata nyata dapat dibuktikan bahwa suami / isteri boros tak cakap bertindak dan mengelola harta gono gini, meskipun bukan dalam proses perceraian, dapat juga diajukan sita marital.

Mengapa sita marital diperlukan?

Biasanya hakim dalam Pengadilan Agama selalu menganjurkan bila mediasi yang ditempuh kedua belah pihak gagal, agar lebih praktisnya gugatan gogo gini diajukan setelah adanya putusan perceraian antara suami isteri, kecuali di Peradilan Umum / Pengadilan Negeri disyratkan gugatan gonogini terpisah dengan gugatan perceraian.

Nah celah waktu yang dibutuhkan untuk memutus ditundanya gugatan gonogini yang akan diajukan oleh salah satu pihak ataupun menunggu sampai selesainya sidang pembuktian bila di Pengadilan Agama, biasa dimanfaatkan oleh pihak lawan untuk menutupi jejak harta bersama dengan menjualnya / diatas namakan kepihak ketiga.

Kalau hal ini sampai benar banar terjadi maka Penggugat ataupun suami / isteri yang mengajukan gugatan tentu akan merasa dirugikan, karena tindakan itu jelas akan menguras ataupun mengesampingkan hak hak orang lain.

Dasar hukum sita marital, diluar proses guatan / permohonan cerai adalah:

Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.  

Tentu saja semua itu demi keutuhan keluarga sehingga membentuk keluarga yang sakinah dan bukannya sekedar main menang endiri, artinya bila penjualan asset memang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup keluarga mengapa harus dipermasalahkan.  Silahkan ditawarkan seraya minta ijin dari Pengadilan Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.