Senin, 16 Mei 2011

Hak Keperdataan Pada Tersangka / Terdakwa


   Seringkali timbul pertanyan dalam diri kita sendiri selagi dirundung masalah, apakah hak hak kita telah hilang?

Para tersangka terkadang ingin “berontak” karena merasa hak haknya dilecehkan oleh aparat saat dia akan ditahan ataupun disodori surat penahanannya. Benarkah hak itu hilang begitu saja?

Tidak demikian. Selama hidup hak hak azasinya tetap melekat padanya. Namun memang ada beberapa yang di”kurangkan “ Hak haknya seperti hak untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga ( saudaranya, kerabatnya dan lain lain termasuk rekan / karyawan kerjanya maih tetap dilindungi.


Seseorang dalam status tersangka karena tersandung kasus pidana hak hak pribadinya / hak keperdataannya tetap utuh, hanya dikurangi. Tersangka atau terdakwa bukannya tidak boleh berhubungan dengan orang lain. Seandainyapun dia ditahan, dia berhak untuk menghubungi penasihat hukumnya, dokter pribadinya, keluarganya. dan  pembimbing rohaninya. Lihatlah pasal 161 KUHAP dibawah ini:

 “ Tesangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubngannya dengan perkarat ersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan “

Dari pasal yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa dinegeri ini hak hak tesangka ataupun terdakwa masih ada yang dilindungi. Tentunya sebagaimana saya samoaikan tadi tidak bebas sebagaimana tidak ditahan, misalnya untuk bertemu dengan rekan bisnisnya biasanya dihotel berbintang ataupun direstoran yang mewah namun karena statusnya kini sebagai tahanan ya diruang pelayana tahanan.

Untuk pertemuan itu disediakan ruangan khusus di lapas ataupun dirumah tahanan yang sah lainnya. Makanya saya sebutkan haknya tidak hilang namun dikurangi. Hotel berbintang , restoran mewah  akan didapatkan kembali segera setelah dia bebas lagi.

Nah bagaiana bila dia akan atau bermaksud mengirim surat pada kerabatnya ataupun seseorang yang lain? Kalau ingin berkomunikasi lewat surat dengan keluarga atau penasihat hukumnya?
Jika dia bemaksud mengirim surat maka tersangka punya hak untuk disediakan alat tulis dan tidak diperiksa isi suratnya, tentunya dengan pengecualian bila petugas punya alasan hukum untuk menelitinya dan memeeriksanya.

Dalam pasal 162 KUHAP disebutkan:
1.      Tersangka atau Tedakwa berhak mengirim surat kepada Penasihat Hukumnya dan menerima surat dari Penasihat Hukumnya dan sanak keluarga setiap kali diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi Tersangka atau Terdakwa disediakan alat tulis menulis.
2.      Surat menyurat antara Tersangka atau Terdakwa dengan Penasihat Hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh Penyidik Penuntut Umum, Hakim atau Pejabat Rumah Tahanan Negara kecuali jika terdapat cukup alas an untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan
3.      Dalam hal surat untuk Tersangka atau Tetdakwa itu ditilik atau diperiksa Penyidik, Penunutut Umum, Hakim,atau pejabat Rumah Tahanan Negara, hal itu diberitahukan kepada Tersangka atau Terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “ telah ditilik”.

Kaenanya tidak mengherankan bila disuatu media cetak diberitakan ada tahanan yang menanda tangani cek 
sebagai tindakan transaksi bisnisnya, meskipun dia berstatus tahanan dan disampaikan oleh penyidik bahwa itu dijamin dalam KUHAP..

Posting selanjutnya tentang hak tersangka / terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang dajukan oleh penyidik….tunggu!!!

Dengan materi yang sama posting ini dapat juga dilihat diblog saya juga  http://www.wayuh.wordpress.com
Silahkan dikunjungi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.