Kamis, 11 Agustus 2011

Undang2 vs Moral


   Kasusnya memang klasik dimana ada perbenturan kepentingan  antara aturan hukum dan moral yang berkembang ditengah masyarakat.Biasanya menurut kepatutan yang ada seseorang harus berterima kasih bila mendapatkan pertolongan dimana dia sendiri tidak akan mampu menyelesakan, namun ada kalanya malah sebaliknya yang terjadi.

Awalnya memang hanya sekedar rasa perikemanusiaan belaka namun akhirnya berbuntut panjang sampai urusan kepolisan dengan sangkaan penggelapan.

Bunyi pasal penggelapan dalam KUHP adalah:

Pasal 372 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

Pasal ini memang terdiri dari beberapa unsur pidana diantaranya adalah:
“memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lan”. Nah disinila sandungannya.

Tulung menthung

Phrase “ tulung menthung “ Ini adalah peribahasa Jawa yang artinya kurang lebih adalah menolong seseorang namun akhirnya kita ditelikung ataupun dikhianati olehnya.

Terkait dengan pasal diatas ada sebuah episode tentang tulung menthung.. Ketika seseorang nampak seperti sekaraat karena kecelakaan, misalnya, maka secara moral kita sepertinya berdosa bila tidak menolongya, namun ber-hati-hatilah bila akan bertindak lebih jauh dalam memberikan pertolongan. Karena seperti itu justru akan menjerumuskan kearah tindak pidana bila kurang waspada,

Mengapa?

Taruhlah ketika harus menedapatkan tindakan medis, kita perlu dana diluar kemampuan kantong kita. Nah jangan sekali-kali mengambil ataupun menggunaakan barang atau uang ataupun apa juga dari korban yang kita tolong meskipun dengan janji yang muluk bagaimanapun darinya. Sebab kemungkianan nantinya akan tidak ada klarifikasi dengan korban ataupun keluarganya, meskipun situasinya mendesak.

Memang nampak tidak manusiawi, tapi itulah kehidupan modern saat ini. Kehidupan yang komplek saat ii terkadang menghasilkan budaya komplek juga diataranya budaya  ‘memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ”, atau biasa dikenal dengan aji mumpung.


Apalagi didorog oleh masukan masukan yang mempunyai kepentingan baik pribadi maupun kelompok tertentu, terkadang sanggup menggoyahkan keimanan dan kejujuran.

Disinlah sebenarnya peranan moral amat dominan. Kalau kita serng mendengar orang banyak memanfaatkan dengan cara mengambil barang ( mencuri )  yang tercecer dari korban kecelakaan, namun berhati-hatilah juga dengan cara anda dalam memberkan petolongan terhadap orang yang membutuhkan perawatan / tindakan khusus dalam menolong korban kecelakaan.

Karena salah salah anda akan dituduh melakukan penggelapan bila memperhitungkan pertolongan yang diberikan dengan dana yang dimiliki korban kecelakaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.