Kasusnya memang klasik dimana ada
perbenturan kepentingan antara aturan hukum
dan moral yang berkembang ditengah masyarakat.Biasanya menurut kepatutan yang ada
seseorang harus berterima kasih bila mendapatkan pertolongan dimana dia sendiri
tidak akan mampu menyelesakan, namun ada kalanya malah sebaliknya yang terjadi.
Awalnya memang hanya sekedar rasa
perikemanusiaan belaka namun akhirnya berbuntut panjang sampai urusan kepolisan
dengan sangkaan penggelapan.
Bunyi pasal penggelapan dalam
KUHP adalah:
Pasal 372 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan.
Pasal ini memang terdiri dari
beberapa unsur pidana diantaranya adalah:
“memiliki barang sesuatu
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lan”. Nah disinila sandungannya.
Tulung menthung
Phrase “ tulung menthung “ Ini
adalah peribahasa Jawa yang artinya kurang lebih adalah menolong seseorang
namun akhirnya kita ditelikung ataupun dikhianati olehnya.
Terkait dengan pasal diatas ada
sebuah episode tentang tulung menthung.. Ketika seseorang nampak seperti
sekaraat karena kecelakaan, misalnya, maka secara moral kita sepertinya berdosa
bila tidak menolongya, namun ber-hati-hatilah bila akan bertindak lebih jauh dalam
memberikan pertolongan. Karena seperti itu justru akan menjerumuskan kearah
tindak pidana bila kurang waspada,
Mengapa?
Taruhlah ketika harus menedapatkan
tindakan medis, kita perlu dana diluar kemampuan kantong kita. Nah jangan
sekali-kali mengambil ataupun menggunaakan barang atau uang ataupun apa juga
dari korban yang kita tolong meskipun dengan janji yang muluk bagaimanapun
darinya. Sebab kemungkianan nantinya akan tidak ada klarifikasi dengan korban
ataupun keluarganya, meskipun situasinya mendesak.
Memang nampak tidak manusiawi,
tapi itulah kehidupan modern saat ini. Kehidupan yang komplek saat ii terkadang
menghasilkan budaya komplek juga diataranya budaya ‘memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ”,
atau biasa dikenal dengan aji mumpung.
Apalagi didorog oleh masukan
masukan yang mempunyai kepentingan baik pribadi maupun kelompok tertentu,
terkadang sanggup menggoyahkan keimanan dan kejujuran.
Disinlah sebenarnya peranan moral
amat dominan. Kalau kita serng mendengar orang banyak memanfaatkan dengan cara
mengambil barang ( mencuri ) yang tercecer
dari korban kecelakaan, namun berhati-hatilah juga dengan cara anda dalam
memberkan petolongan terhadap orang yang membutuhkan perawatan / tindakan
khusus dalam menolong korban kecelakaan.
Karena salah salah anda akan
dituduh melakukan penggelapan bila memperhitungkan pertolongan yang diberikan dengan dana
yang dimiliki korban kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.