Jumat, 19 Agustus 2011

Tulung Menthung ( Hukum vs Moral 2 )


Dalam postingan yang lalu telah dibicarakan bagaimana kita ini harus waspada dengan pertologan yang agak “ berkelanjutan “ terhadap korban acciden, seperti kecelakaan, pingsan mendadak karena sakit jantung dsb.

Masalahnya karena bisa bisa nantinya justru akan membuat sial pada diri si penolongnya bila kurang waspada. Dalam bahasa jawa timuran namanya kita harus “ titi nastiti lan ati ati “. Artinya sebelum bertindak kita seyogyanya meneliti sikonnya dulu, mem-prediksi akibat tindakan kita dan bila sudah bulat niatan kita baru bertindak dengan penuh waspada. Namun kebanyakan kita selalu mengomentari – urusan balakanglah atau take for granted.. Inilah yang selalu membuat diri kita celaka nantnya.


Yang sering mejerumuskan ada dalam unsur “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, sehingga karena merasa itu diperoleh bukan karena mencuri, atau dengan cara memaksa memberikannya, bahkan mungkin dijaminkan, kemudian membuat orang terlena untuk bertindak semaunya.

Banyak yurisprudensi dari Mahlamah Agung RI diantaranya adalah:

Seorang dealer yang bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterimanya dari para pembeli, melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sendiri tanpa izin dari firma melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.

Dalam Perkara :1. R. Ibrahim Karnadiputra, II. Usman Pagardjati.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.

128.    XV.2. Penggelapan.

Dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.

Dalam Perkara : Malbani bin Akwan.

129.    XV.2. Penggelapan.

Pembayaran kembali uang pada tgl. 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan yang menurut surat tuduhan telah dilakukan oleh terdakwa pada waktu antara September 1956 dan Desember 1956.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-11-1959 No. 183 K/Kr/1959.

Dalam Perkara: R. Sasmito Amidjojo bin R. Sastroamidjojo.

Sengaja tidak saya beri komentar agar dapat diresapi sendiri oleh user ataupun yang membaca postngan ini. Semoga kiranya bermanfaat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.