Dalam postingan yang lalu telah
dibicarakan bagaimana kita ini harus waspada dengan pertologan yang agak “
berkelanjutan “ terhadap korban acciden, seperti kecelakaan, pingsan mendadak
karena sakit jantung dsb.
Masalahnya karena bisa bisa
nantinya justru akan membuat sial pada diri si penolongnya bila kurang waspada.
Dalam bahasa jawa timuran namanya kita harus “ titi nastiti lan ati ati “.
Artinya sebelum bertindak kita seyogyanya meneliti sikonnya dulu, mem-prediksi
akibat tindakan kita dan bila sudah bulat niatan kita baru bertindak dengan
penuh waspada. Namun kebanyakan kita selalu mengomentari – urusan balakanglah
atau take for granted.. Inilah yang selalu membuat diri kita celaka nantnya.
Yang sering mejerumuskan ada
dalam unsur “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, sehingga
karena merasa itu diperoleh bukan karena mencuri, atau dengan cara memaksa
memberikannya, bahkan mungkin dijaminkan, kemudian membuat orang terlena untuk
bertindak semaunya.
Banyak yurisprudensi dari
Mahlamah Agung RI diantaranya adalah:
Seorang dealer yang
bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada
firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterimanya dari para pembeli,
melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sendiri tanpa izin dari firma
melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan
melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl.
28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.
Dalam Perkara :1. R. Ibrahim
Karnadiputra, II. Usman Pagardjati.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr.
Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul Arifin
S.H.
128. XV.2. Penggelapan.
Dengan penerimaan kembali
oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan
dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung tgl.
8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.
Dalam Perkara : Malbani bin
Akwan.
129. XV.2. Penggelapan.
Pembayaran kembali uang
pada tgl. 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan
yang menurut surat
tuduhan telah dilakukan oleh terdakwa pada waktu antara September 1956 dan
Desember 1956.
Putusan Mahkamah Agung tgl.
10-11-1959 No. 183 K/Kr/1959.
Dalam Perkara: R. Sasmito
Amidjojo bin R. Sastroamidjojo.
Sengaja tidak saya beri komentar
agar dapat diresapi sendiri oleh user ataupun yang membaca postngan ini. Semoga
kiranya bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.
Thank` a lot with your comment.