Jumat, 06 Juni 2008

PHK Masal

( 1 )

Ancaman Peradi sudah nampak sebelum keberangkatan delegasi ke Jakarta, tepatnya saat Pra Kongres di Hotel Majapahit jalan Tunjungan Surabaya Saat itu tersebar isu bahwa Peradi melalui iklannya di harian Kompas telah memberikan warning siapapun advokad anggota Peradi yang menghadiri Konggres Advokad nantinya di Jakarta baik secara langsung ataupun tidak langsung akan dipecat dari keanggautaannya di Peradi.

Namun nyatanya ancaman itu tidak berlaku bagi para advokad yang menghendaki adanya konggres advokad sebagai realisasi undang-undang advokad. Hadir dalam konggres sebanyak 3000 orang lebih, yang kesemuanya berikrar siap dipecat dari Peradi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidiqi condong ke Peradi secara pribadi, sedangkan wakilnya di Mahkamah Konstitusi lebih adil dengan menyatakan pada saat masa transisi 2 tahun maka diserahkan pada organisasi advokad sedangkan pada saat selebihnya harus ada konggres advokad, yang berarti peran Peradi sudah selesai dan harus ada wadah tunggal yang dibentuk oleh para advokad sendiri.

Dalam kesempatan lain setelah terlaksananya konggres, pak Jimly, mungkin setelah melihat animo yang begitu besar dari para advokad yang menghadiri konggres advokad ( KAI ), terkait dengan ancaman PERADI yang ingin mencabut izin advokat bagi anggotanya yang ikut KAI. beliau menyikapinya dengan mengatakan “Kan tidak lucu kalau separuh anggota Peradi izinnya dicabut,” ujarnya di gedung MK, Selasa (3/6). “Orang bisa dipecat sebagai anggota. Tapi tak bisa dipecat dari profesinya,”. Pernyataan ini dapat dilihat di Hukumonline tanggal 4 Juni 2008.

Nah bila pemecatan ini benar terlaksana akan ada PHK masal bagi anggota Peradi yang ikut KAI ( Konggres Advokad Indonesia ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.