Rabu, 29 Desember 2010

AKAL BULUS (2)

Kadang kurang dapat dimengerti. Yang berakal bulus itu dari pihak Bank ataukah pihak debitur.

Nah untuk lebih jauh membahasnya sebaiknya kita kembalikan pengertian apakab barang agunan / tanggungan, bank dan apakah debitur menurut aturan perundangan.
Menurut undang undang tentang Hak tanggungan :

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Kreditor ( dalam hal ini baca saja bank ), adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu

Mungkin karena rata rata sdm masyarakat kita rendah sehingga kebutuhan penambahan permodalan biasanya tanpa mempedulikan syarat syarat yang diminta pihak kreditur, dalam hal ini Bank tempat mengajuka aplikasi kredit.

Biasaya mereka menelan saja semua persyaratan asalkan dapat dana segar, ditambah kemudahan kemudahan yang dipromosikan pihak Bank tentunya.

Bahkan tidak jarang sekedar untuk “ uang lelah “ bagi kabag kredit di Bank tempat mengajukan aplikasi, nasabah rela dipotong dananya.

Kesulitan baru timbul bila nanti pengembalian kredit tidak lancar, dan barang jaminan dilelang pihak Bank dengan nilai yang jauh dbawah harga pasar.

Kalau sudah begini siapa yang salah, sebab kedua belah pihak saling menyalahkan, baik debitur maupun kreditur.

Dalih yag biasa digunakan oleh debitur dalam pembelaan untuk pembenarannya adalah salinan berkas akte kredit tidak pernah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Dan tidakan yang sedemikian itu menunjukkan tidak adanya transparansi dalam perjanjian kredit terutama mengenai berapa dipasang hak tanggungan dari rumah dan tanah debitur yang dijaminkan dalam pengajuan kreditnya, sehingga debitur tidak mengetahui hak hak yang diperolehnya selaku konsumen jasa produk dari Bank serta apa kewajibannya dan sebaliknya dia juga tidak mengetahui hak dan kewajiban dari Bank.

Memang yang sedemikian itu penting karena nilai jaminan yang diagunkan debitur kadang kadang jauh berlipat kali dengan dana yang diperoleh debitur dari Bank, dan akan sangat merugikan debitur bila suatu saat kondisi pembayaran terhadap pengembalian kredit. kurang lancar. Apalagi tidak ada transparansinya tindakan Bank juga mengakibatkan tidak tahunya debitur apakah jenis kredit yang diperoleh Penggugat, apakah KMK / Kredt Modal Kerja atau rekening koran ataupun jenis kredit yang lain.

Jenis kredit amat penting karena menentukan prosedur pengembalian hutang, eksekusi, lelang dan sebagainya, namun itu semua tidak diperoleh debitur meskipun basanya berkali kali dimohonkan.

Posting kali ini bukan dimaksudkan untuk menepis pihak Bank namun justru sebaliknya karena diharapkan agar debitur waspada dengan apa yang akan dialaminya nanti bila pengembaliannya atau pembayaran kreditnya masuk dalam kategori kredit macet.

Kamis, 23 Desember 2010

AKAL BULUS



Barusan seseorang datang kekantor saya mohon dipertimbangkan untuk penangguhan lelang terhadap rumahnya yang diagunkan Dia mengatakan sudah tidak punya dana lagi untuk cicilan selama 6 bulan berjalan, namun sudah tiga tahun lebih cicilan dan bunganya lancar lancar saja. Rumahnya akan dilelang

Berdasarkan pengalaman saya, Bank hanya membutuhkan dana yang sudah dilepas ke debitur agar diperolehnya kembali, tidak peduli berapapun rumah itu berlipat kali nilai dari agunannya.

Tidak jarang meskipun rumah yang bernilai ratusan juta hanya dilelang dibawah seratus, karena yang dipentingkan bagi Bank hanyalah nilai rupiah dari hutang debitur dengan ditambah bunga dan denda sebelum diserahkan ke Balai Lelang.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Yang paling simple adalah penebusan sebelum lelang, artinya ditebus dengan nilai rupiah yang ditawarkan oleh Balai Lelang. Namun kalau tidak mampu lalu bagaimana?

Tunggu posting sesudah ini...

Rabu, 15 Desember 2010

Menyambut Hari Anti Korupsi (2)


Mengapa posting ini saya nukilkan ayat ayat Tuhan?
Karena menurut hemat saya korupsi tidak saja harus diberantas dengan sanksi hukum yang berat, namun juga harus didampingi dengan pendekatan moral dan keagamaan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam posting sebelumnya,

korupsi adalah sejenis pembusukan, sehingga apa yang dihasilkannya bukanlah buah kerja yang segar dan dapat dinikmati masyarakat, namun adalah hasil kerja yang busuk dan membuahkan penyakit moral dikalangan masyarakat.

Nah sekarang simaklah ajaran / sabda Rasul Allah saw yang berbunyi:
“ Apabila amanah telah disiasiakan, maka tunggulah saatnya. Sahabat betanya: Bagimana menyianyiaknnya? Rasul Allah menjawab: Apabila suatu jabatan diserahkan pada orang yang bukan akhlinya, maka tunggulah kehancurannya “ ( H.R. Bukhari )

Salah satu sarana korupsi adalah adanya jabatan melekat pada seseorang. Nah dengan jabatan itu, tidak peduli jabatan terendah sampaipun jabatan tertinggi memberi kewenangan pada pejabat untuk bertindak menyimpang dari kewenangan yang diamanatkan kepadanya.

Sehingga dinyatakan dalam hadis tersebut diatas bila hal yang sedemikian itu berkelanjutan tunggulah saat kehancurannya.

Bila kita merujuk pada Wikipedia maka terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Titik ujung korupsi adalah kliptokrasi, yang berarti pemerintahan oleh para pencuri.

Na`udzubilLah, semoga Allah menjauhkannya negeri ini dari bentuk pemerintahan yang sedemikian itu.

Menyambut Hari Anti Korupsi

Hari ini menjelang tanggal 2 Hijriah th 1432 atau berepatan dengan 9 Desember tahun 2010 Masehi.

Konon hari ini ditetapkan oleh UNO ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) sebagai hari Anti Korupsi sedunia. Mungkin juga gejala adanya korupsi bukan saja di Indonesia, namun sudah mendunia, tidak terkecuali di Negara maju maupun miskin. Perbedaannya hanya dalam kuantitas.

Menurut kamus dari Wikipedia maka korupsi adalah
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Tentunya kalau masalah undang undang negeri kita ini tak akan mau kalah dari yang lain, namun entah tentang penegakan dan ketentuan hukumnya. Marlah kita lihat dalam undang undang anti KKN, apa itu defnisi korupsi:
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Lebih jauh wiki pedia menyebutkan:
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sejalan dengan berlakunya tahun baru Hijriah kali ini, sebagai muslim saya ingin merenungkan kembali bagaimana sahabat Abuakar ra menangis ketika menerima jabatan khalifah dan mengatakan bahwa jabatan adalah amanah, dan beliau melaksanakan tugasnya selaku khalifah dengan selalu berpegang teguh pada sisi kebenaran yang diajarkan oleh Alloh dan Rasulnya.

Dalam beberapa seremonial sering kita degar juga para pejabat baik sipil maupun militer mensitir tentang amanah. Inilah pandangan al Qur`an tentang amanah:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat ( an Nisa` ayat 58 ).

Sudahkah para petinggi negara kita menyadari betapa arti penting jabatan dan kewenanagn mereka sebagai suatu amanah dan bukan sebagai hadiah?